Mohon tunggu...
Nazar Amrullah
Nazar Amrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Manajemen Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Lepas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah Pembatasan Kendaraan di Indonesia?

15 Mei 2024   20:44 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:49 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.antaranews.com/berita/2863441/ini-call-center-polisi-jika-mobil-mogok-saat-macet-di-puncak

Pembangunan kota yang semakin dinamis tanpa diiringi dengan penyediaan lahan kosong untuk penghijauan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Kualitas udara dan tingkat kebisingan yang semakin meningkat membuat sebuah kota harus menyiapkan solusi sebagai penyelesaian masalah yang berdampak pada lingkungan kehidupan manusia (Jayanti, Purnomo, & Nurkasiwi, 2020). Pencemaran udara dapat mempengaruhi lingkungan seperti meningkatnya suhu udara dan mengakibatkan global warming (Rosha, Fitriyana, & Ulfa, 2016). Bahan yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara disebut dengan polutan atau pencemar udara (Valentine, 2019). Pencemaran udara di bagi menjadi dua macam yaitu pencemaran udara luar ruangan/atmosfer dan pencemaran udara dalam ruang (Sahri & Hutapea, 2019). Masuknya komponen lain ke dalam udara, baik yang terjadi karena kegiatan manusia secara langsung maupun tidak langsung disebut dengan pencemaran udara, sehingga kualitas udara menurun hingga tingkat yang menyebabkan lingkungan menjadi buruk atau kehilangan fungsinya (Cahyonugroho & Jannahdita, 2023).

Selain itu, kegiatan manusia secara langsung atau tidak langsung maupun akibat proses alam menyebabkan kualitas udara turun sampai ke tingkat tertentu sehingga menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Semakin meningkatnya pertumbuhan suatu kota beriringan dengan meningkatnya kegiatan manusia dan bertambahnya jumlah kendaraan di perkotaan maka mengakibatkan komposisi udara ambien mengalami perubahan kualitas. Terjadinya penurunan kualitas udara diakibatkan kendaraan bermotor di jalan yang padat (Indrayani & Asfiati, 2018). Pencemaran udara merupakan permasalahan lingkungan yang mengancam kota-kota besar di Indonesia, terutama yang bersumber dari emisi kendaraan bermotor (Mandra, 2015). Beberapa diantaranya berasal dari sumber pencemar udara menetap, seperti asap kegiatan memasak, pembangkit listrik, dan lainnya; sumber pencemar udara yang tidak menetap, seperti kendaraan bermotor, kereta api, dan lainnya; dan sumber pencemar campuran, seperti terminal, bandara, dan lainnya (Hadi, 2021).

Polusi udara menjadi masalah yang serius di berbagai kota, sehingga diperlukan upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan meningkatkan penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan bersepeda (Wismadi, 2022). Jika kita melihat bahwa perkembangan teknologi transportasi saat ini telah membuat jarak menjadi semakin tidak berarti, namun tanpa disadari telah terjadi suatu degradasi terhadap lingkungan sebagai dampak langsung perkembangan teknologi transportasi. Emisi gas buang yang dihasilkan oleh setiap kendaraan kini telah menjadi sumber polusi utama yaitu sekitar 70% dari seluruh faktor penyebab polusi (Arwini, 2019). Hal ini bahwasanya pencemaran udara merupakan kehadiran di atmosfer satu atau lebih kontaminan seperti debu, asap, gas, kabut, bau, atau uap dalam jumlah dan karakteristik dan jangka waktu yang dapat membahayakan kehidupan manusia, tumbuhan, hewani atau bangunan (Pramudi, 2020). Selain itu, polutan yang dihasilkan dari mesin-mesin pesawat udara (exhaust gas pollution) perlu diperhatikan dampak buruknya terhadap lingkungan, meskipun hanya menyumbang sekitar 3% dari total emisi GRK dunia tapi dengan banyaknya pesawat udara komersial yang beroperasi yang semakin meningkat, maka angka persentase emisi tersebut diprediksi akan terus meningkat pula (ICAO, 2011).

Kebijakan pengelolaan lingkungan mengenai pengendalian pencemaran udara yaitu PP No. 41/1999 mendefinisikan sumber pencemaran udara sebagai setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara dengan menyebabkan udara tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan kemudian peraturan pemerintah ini menggolongkan sumber pencemaran udara atas lima, yakni : a. sumber bergerak : sumber emisi yang bergerak atau tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor b. sumber bergerak spesifik : serupa dengan sumber bergerak namun berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal, laut dan kendaraan berat lainnya. c. Sumber tidak bergerak : sumber emisi yang tetap pada suatu tempat. d. sumber tidak bergerak spesifik : serupa dengan sumber tidak bergerak namun berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah. e. sumber gangguan: sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya, sumber ini berupa dari kebisingan dan getaran.

Berangkat dari permasalahan diatas maka diperlukan sebuah upaya dalam rangka meningkatkan kualitas udara di beberapa kota tersebut (Hadi, 2021). Bahkan jika melihat bahwasanya negara Inggris menawarkan kombinasi kebijakan penurunan emisi kendaraan dengan berbagai kebijakan perbaikan teknologi serta kebijakan penurunan penggunaan kendaraan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas (Mandra, 2015). Selain itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara sudah banyak dilakukan dengan memadukan teknologi saat ini yang sudah tehubung dengan internet dimana memudahkan penggunaan untuk memantaunya (Mashuri& Zulfa, 2022). Dengan demikian berdasarkan permasalahan diatas maka penulis menawarkan dua yakni program pemerintah dalam meningkatkan kualitas serta mengurangi buruknya udara dengan secara melakukan pembatasan kendaraan dan program peningkatan output energi pada lulusan perguruan tinggi.

Pertama yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kendaraan di 6 kota tersebut yakni Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Medan, dan Makassar. Tentu saja hal ini memang berat apalagi akan membatasi hak setiap individu akan tetapi memang seharusnya ada ketegasan oleh pihak pemerintah kota/kabupaten dalam rangka meningkatkan kualitas udara serta mengantisipasi terkait dengan dampak buruk di masa yang akan datang. Setidaknya pemerintah tidak membatasi hak rakyat secara full melainkan sebagian saja. Berdasarkan realitas di lapangan bahwasanya 1 keluarga dapat mencapai lima kendaraan yang seharusnya mereka sebenarnya cukup dua sudah bisa melakukan mobilitas sosial. Dengan demikian tentu saja hal ini sebaiknya ada kekuatan penuh dari pihak pusat dan provinsi terkait dengan kebijakan pembatasan kendaraan bagi keluarga yang melebihi batas sehingga tidak terjadi pro-kontra di seluruh elemen masyarakat.

Kedua, peningkatan program output energi pada lulusan perguruan tinggi yang merupakan sebuah terobosan baru dalam rangka memberikan kebermanfaatan penuh kepada masyarakat. Setiap perguruan tinggi yang memang memiliki latar belakang teknologi maka sebaiknya diperbaiki kurikulum tentang outpu dan prodak mahasiswa dalam hal menghasilkan energi terutama yang mampu untuk memberikan kontribusi lebih terhadap pengurangan kualitas buruk udara. Tentu saja ini harus menjadi bagian terpenting mendukung upaya ini dari pemerintah pusat, kementrian, kampus, dosen, mahasiswa, orang tua, dan masyarakat pada umunnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan setidaknya hasil akhir dari proyek mahasiswa memberikan sumbangsih terhadap kualitas kehidupan bermasyarakat dalam sehari-hari tanpa ada gangguan sedikitpun baik dari fakto alam sendiri maupun karena ulah tangan manusia.(NA)

DAFTAR PUSTAKA

Arwini, N. P. D. (2019). Dampak pencemaran udara terhadap kualitas udara di Provinsi Bali. Jurnal Ilmiah Vastuwidya, 2(2), 20-30. https://doi.org/10.47532/jiv.v2i2.86

Cahyonugroho, O. H., & Jannahdita, D. U. (2023). Analisis pengaruh beban pencemar terhadap kualitas udara ambien dari kegiatan pengembangan Universitas x di kota Surabaya. Prosiding ESEC, 4(1), 340-345. http://esec.upnvjt.com/index.php/prosiding/article/view/250

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun