Mohon tunggu...
Nazar Amrullah
Nazar Amrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Manajemen Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Lepas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Kerja Sama dalam Meningkatkan Distribusi Air

15 Mei 2024   16:29 Diperbarui: 15 Mei 2024   16:46 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://koran.tempo.co/read/metro/474786/kekeringan-ancam-kota-besar-dunia

Salah satu aspek penting yang menunjang kemakmuran masyarakat adalah penyediaan air bersih, walaupun bukan menjadi prioritas, namun tetap menempati urutan yang sangat penting dalam mencapai kemakmuran masyarakat (Adriansyah, 2022). Air mempunyai arti yang penting dalam rangka meningkatkan taraf hidup manusia-manusia di dunia ini, tidak hanya itu air juga merupakan suatu elemen yang memberikan manfaat sangat signifikan bagi semua makhluk hidup selain manusia, seperti hewan dan tumbuhan (Rasidi & Boediningsih, 2023). Selain itu air merupakan sumber dari kehidupan, setiap hari kita tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan air, selain digunakan dalam rumah tangga sehari- hari air juga sangat penting untuk kesehatan tubuh kita (Hawari, 2022).  Air bukan milik perorangan, golongan ataupun penguasa melainkan air merupakan milik kita yang harus dilestarikan bersama (Putri, 2022), (Arrahman, 2021), (Samanik & Lianasari, 2018). Sebagaimana yang kita ketahui pada UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” (Arwani & Firmansyah, 2013), (Sahrul B, 2017), (Website & Cikarang, 2020). Selain itu pada pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan agar negara memegang tanggung jawab utama untuk memastikan pengelolaan air yang membawa kesejahteraan sebesar-sebarnya bagi rakyat.

Pada dasarnya semua kekayaan alam dibumi ini digunakan untuk kepentingan rakyat namun, agar penggunaan air dan kekayaan alam dapat terkontrol dan terkelola dengan baik maka air dikuasai oleh negara (Firmansyah, 2017), (Putri, 2020), (Wulandari, 2018). Maksud dari dikuasai oleh negara disini yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban untuk mengelola air dan semua kekayaan dibumi (Hawari, 2022). Lebih lanjut dijelaskan bahwa kemungkinan adanya penyalahgunaan air oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab semakin kecil. Dalam rangka mengontrol dan mengelola air tersebut pemerintah menunjuk salah satu perusahaan negara (Setri & Setiawan, 2020), (Mertania & Amelia, 2020), (Lestari & Wahyudin, 2020). Hal ini karena begitu fundamental dan sangat penting keberadaan air bagi kehidupan manusia, oleh sebab itu, akses terhadap air menjadi bagian dari hak asasi manusia (Kamala, 2015). Bahkan dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah secara efisien dan efektif dalam pengelolaan dan penanganan sumberdaya air (Wulandari & Ilyas, 2019).

Peran penting air sejalan dengan pesan Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 1 No 14 menegaskan bahwa konservasi sumber daya air merupakan upaya memelihara keberadaan dan keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia air dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik sekarang maupun pada masa yang akan datang (Niman & Ntelok, 2023). Hal ini karena air menjadi kebutuhan vital bagi kehidupan manusia, yang jika gagal dipenuhi maka akan muncul kerawanan kesehatan maupun sosial (Muthi’ah, 2021). Semua makhluk hidup memerlukan air, terutama manusia, karena kebutuhan air bagi manusia tidak hanya untuk keperluan minum melainkan untuk keperluan vital seperti mandi dan cuci juga sangat membutuhkan air, terutama kebutuhan air bersih (Nurkhotiah, 2023). Selain itu jumlah air yang tersedia relatif tetap, sementara kebutuhan air semakin meningkat, maka perlu pengelolaan air yang tepat dari sisi ketersedian dan permintaan air, sehingga air dapat disimpan jika berlebihan selanjutnya dimanfaatkan dan didistribusikan jika diperlukan (Fatah, 2019). Dengan demikian agar umat manusia berbuat nyata untuk melindungi bumi dengan segala kekayaan yang ada di dalamnya (Gunawijaya & Agustiantini, 2022).

Kesadaran masyarakat memiliki peranan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang mana dengan kesadaran yang dimilikinya manusia menjadi tahu hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan dihindari untuk meminimalisir dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari perbuatannya (Anisah, 2023). Karena sesungguhnya pengelolaan lingkungan hidup bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak (Supriyatno, 2000). Jika tidak dijaga, air bisa mengalami kerusakan dengan mengeringnya mata air dan menurunnya kualitias air (Nastiti, 2022). Dengan demikian perlunya sebuah kesadaran air bersih bagi kehidupan di masyarakat sangat penting (Febriani, 2019). Secara realitas bahwa masyarakat berbondong-bondong mencari sumber-sumber air untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya (Sulistyiorini, 2020). Hal ini karena air merupakan salah satu komponen pembentuk lingkungan, sehingga tersedianya air yang berkualitas mengindikasikan lingkungan yang baik (Zulhilmi, 2019). Dalam penggunaan air yang efektif, dan efisien, juga kelestarian lingkungan hidup dalam rangka menjaga sumber mata air (Susiatmojo, 2023).

Namun kerap kali air menjadi permasalahan dalam keberadaannya (occurance), peredaran atau sirkulasinya(circulation) dan penyebarannya (distribution). Wardani, 2021). Selain itu beberapa permasalahan utama yang dihadapi dalam memanajemen sumber daya air adalah antara lain meliputi: kurangnya data mengenai potensi sumber air baku, ketidakseimbangan potensi dan kebutuhan air, konflik dalam pemanfaatan sumber air, kurangnya pelestarian sumber air, pengambilan air tanah secara berlebihan, turunnya kualitas sarana dan prasarana air minum, perubahan signifikan kualitas air baku dan belum tegasnya peraturan, kelembagaan, dan undang-undang sumber daya air (Leomitro & Tallar, 2015). Agar kebutuhan air bersih bagi masyarakat terpenuhi diperlukan kebijakan pengelolaan yang menyeluruh mencakup pengaturan perlindungan atas sumber daya air, pemanfaatan sumber daya air dengan didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana pendistribusian, serta pengembangan teknologi bagi penyediaan air, pemanfaatan serta pengolahannya (Jaya & Tamelan, 2022).

Akan tetapi yang menjadi fokus masalah dalam hal ini ialah masih kurang distribusi air ke pelosok negeri. Bertolak dari hal diatas yang walaupun ketersediaan air di Indonesia sangat banyak masih saja sering saja dijumpai masalah keterbatasan masyrakat dalam memperoleh air bersih sebagai kebutuhan mendasar (Pijoh, 2022). Salah satu faktor yang mempengaruhi kurang lancarnya distribusi air bersih di desa karena kurangnya perhatian dari masyarakat dan pemerintah desa dalam pengelolaan sarana air bersih yang ada (Jaya & Tamelan, 2022). Menjadi sebuah yang sangat penting dikarenakan kebutuhan akan air minum bersih sangat dibutuhkan oleh masyarakat selain digunakan untuk minum, air juga digunakan untuk mencuci, mandi dan lain sebagainya (Abdonny, Kurniawan, & Luju, 2023). Selain itu kegunaan air meliputi penggunaan dibidang pertanian, industri, rumah tangga, rekreasi, dan aktivitas lingkungan (Lestari, Susanto, & Kastamto, 2021). Dengan adanya hal tersebut jika secara nyata dapat dipenuhi oleh masyarakat maka akan memberikan kemakmuran rakyat karena tidak kekurangan air dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi titik perhatian ialah pemerintah karena pada dasarnya mereka mempunyai kewajiban dalam hal mensejahterakan rakyat. Hal ini dari pemerintah pusat sampai dengan tatanan bawah. Tidak semua permasalahan yang terjadi di Tengah masyarakat disalahkan semuanya melainkan ini juga menjadi sebuah kebijakan baru dari pemangku kebijakan atas kurannya distribusi air. Dalam mengatasi hal tersebut maka pemerintah desa dalam hal ini memperhatikan terhadap masyarakatnya. Selain itu hal yang perlu menjadi perhatian bahwa ini berlaku bagi seluruh Indonesia yang mana lokasi geografis yang sangat membutuhkan air bersih terutama. Sebelumnya yang perlu dilakukan pihak Pemerintah Desa atau Kelurahan ialah dengan menjalin koordinasi dan komunikasi serta kerja dengan pihak PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dalam rangka memenuhi segala kekurangan air bersih terutama pada pelosok kampung/dusun/dukuh di masing-masing Desa/Kelurahan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 adalah badan usaha milik daerah yang bergerak dalam penyediaan air bersih untuk masyarakat (Marino & Marino, 2023). Harapannya dengan hadirnya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) akan sangat berdampak baik dan memberikan sebuah soltif ke depan kepada masyarakat dalam permasalahan krisis air.

Selain itu tahapan selanjutnya ialah perlunya komunikasi antara kepala lingkungan/kepala dusun/kepala dukuh/kepala kampung untuk mengetahui terkait dengan kondisi mereka ada berapa kuantitas dari warga sehingga bisa menyesuaikan untuk kuantitas airnya. Perlu kita mengetahui bahwa bangsa akita sangat luas untuk geografis. Hal ini menjadi perhatian agar memudahkan untuk menjangkau setiap titik kampung yang membutuhkan. Setelah melakukan pendataan maka perlu disampaikan kepada pihak PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) maka ini bisa langsung untuk tindaklanjuti terkait pendistribusian ke lokasi dengan perencaan yang sangat matang sebelum ke lokasi dengan manajemen yang sudah baik. Hal ini bertujuan agar bisa tersalurkan dengan baik karena siapa akan pergi disana, pihak mana saja yang terlibat, berapa hari untuk penyaluran, berapa kuantitas truk air bersih dibawa dan pelaksanaan kapan.  Setelah proses penyiapan sudah disepakati lalu Langkah selanjutnya ke tahapan distrubusi air bersih terhadap masyarakat. Namun hal yang perlu di pertegas ialah sudah ada regulasi yang jelas terkait dengan kerja antara pihak desa/kelurahan dengan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sehingga memberikan kemudahan ketika sewaktu-waktu kondisi mendesak dan darurat yang diakibatkan oleh alam. Dengan adanya program kolabolasi ini setidaknya dapat menjadi solutis krisis air bagi masyarakat sehingga akan berdampak terhadap kemakmuran hidup mereka setiap hari karena sudah dipenuhi kebutuhanya yakni salah satunya ialah kehadiran serta akses air dengan mudah.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun