Mohon tunggu...
Nazala Chusna Syifa
Nazala Chusna Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - 23107030033- Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga

Clynophile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

29 Februari 2024   23:15 Diperbarui: 29 Februari 2024   23:19 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waliyin berumur 29 tahun dan Ridduan berumur 38 tahun terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Univesitas Muhammadiyah Yogyakarta divonis hukuman mati pada tanggal 29 Februari 2024. Seperti yang dikatakan hakim ketua Cahyono saat membacakan keputusan "Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing masing pidana mati"

Dalam persidangan Hakim ketua Cahyono mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara besama sama melakukan tindakan Pembunuhan berencana" ucap Cahyono. Majelis hakim menilai perbuatan kedua tersangka ini memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang tertulis dalam dakwaan primer 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Disisi lain hal yang menurut majelis hakim memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menyebabkan matinya korban. Perbuatan mereka juga menyebabkan luka yang mendalam pada keluarga korban. Selain itu majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Majelis hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan yang dapat menghapus pidana lainya. Selain itu pledoi dari para terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.

Dalam persidangan ini kedua tersangka yakni Waliyin dan Ridduan sama sama mengenakan rompi tahanan. namun yang membedakan Ridduan memakai kacamata dan peci warna hitam sedangkan Waliyin menggunakan peci warna putih. Saat pembacaan keputusan kedua tersangka ini tidak menunjukan ekspresi apapun. dan saat pembacaan putusan para tersangka ini hanya menyimak dan menunduk.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 10 juni 2023  di indekos Krapyak, Triharjo, Sleman, daerah istimewa yogyakarta. Korban merupakan salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Korban bernama Redho Tri Agustian mahasiswa asal kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung yang masih berumur 20 tahun. Sebelum kasus ini diberitakan, potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Kapanewon Turi, Sleman, Yogyakarta pada hari rabu 12 Juli 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan 2 pelaku yakni waliyin yang merupakan warga Magelang, Jawa tengah dan Ridduan adalah warga Jakarta. Mereka ditangkap di Bogor, Jawa Tengah.

Kasus pembunuhan ini berawal dari percakapan dalam salah satu grub facebook bernama BDSM (bondange, dominance, sadism and masochism), ungkap JPU Hanifah. BDSM ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual. Grub tersebut diketahui banyak mengunggah dan membincangkan tentang fetish ekstrem.

pada tanggal 10 juni 2023 Ridduan naik kereta dari jakarta ke jogjakarta dan tiba sekitar pukul 3 sore, dan ia dijemput oleh waliyin dengan sepeda motor menuju indekosnya. Lalu pada pukul 11 malam Ridduan menjemput Redho di kawasan Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan menggunakan sepeda motor, lalu korban (Redho) dibawa ke indekos waliyin di daerah Krapyak, Triharjo, Sleman. Redho dan Riduan masuk kedalam kamar indekos tersebut, namun waliyin memilih untuk pergi dari indekos.

Dalam indekos itu Ridduan mengikat kaki dan tanggan korban (Redho) lalu menutup mulut korban menggunakan lakban untuk memenuhi nafsunnya. "Guna memuaskan nafsu terdakwa (Ridduan) mengkiat kaki dan tangan korban menggunakan tali pramuka berwarna putih serta juga ditutup mulut korban dengan lakban yang sudah disiapkan" ucap JPU hanifah. Setelah itu Ridduan melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga tidak berdaya. "Dalam posisi korban berdiri menempel didinding, terdakwa (Ridduan) memukul korban dibagian perut dan dada dengan tangan mengepal kanan kiri bergantian selama 15 menit dan korban merasa kesakitan" ucap JPU Hanifah. Setelah korban tidak berdaya Ridduan segera menghubungi Waliyin. Waliyin sempat mengecek leher korban dan memastikan bahwa korban telah meninggal. Setelah itu kedua tersangka mengesekusi korban secara bergantian dikamar mandi indekos secara bergantian, sebelum akhirnya memutilasi tubuh korban, dan membuangnya kebeberapa titik.

Sidang perdana kasus ini dimulai pada hari Rabu 22 November 2023 dan akhirnya pada hari ini Kamis 29 Februari 2024 kedua tersangka Waliyin dan Ridduan dijatuhi vonis hukuman mati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun