Sebelum masuk materi, perlu kita ketahui makna Korupsi.
Korupsi itu apa sih?
Korupsi merupakan segala tindakan melenceng yang menguntungkan diri sendiri dengan apa yang bukan haknya dan merugikan individu atau kelompok lain, masyarakat, bahkan negara.
Segala tindak korupsi dilapisi dengan ancaman dengan sanksi Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi untuk memenuhi kebutuhan? itu benar.
Memenuhi kebutuhan dalam gaya hidupnya yang konsumtif.
Gaya hidup yang serba mewah, mahal, dan selalu mengikuti tren kehidupan kota tapi tidak di imbangi dengan kemampuan dan pendapatan yang dimiliki.
Korupsi itu juga bagian dari kebiasaan buruk, contoh kecilnya murid sekolah mencontek, uang kembalian yang tidak dikembalikan, dari hal sekecil itu saja sudah termasuk dalam bagian korupsi.
Kebiasaan dalam mengambil hal yang bukan haknya.
Dari kebiasaan kecil tersebut, ada beberapa cara untuk menghindari perbuatan korupsi, antara lain :
a. Bergaya hidup sesuai dengan kemampuan.
b. Fokus pada pekerjaan dan tanggung jawab.
c. Punya moral yang kuat.
d. Komitmen pada diri sendiri bahwa kita bisa tidak korupsi.
e. Serta pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini.
Say No pada Korupsi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H