Mohon tunggu...
nayunda larasati
nayunda larasati Mohon Tunggu... -

freelance writer and media researcher

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pekerja Media Tak Ubahnya Buruh Pabrik

6 Januari 2013   05:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:27 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_218639" align="aligncenter" width="300" caption="Aksi pekerja SCTV melawan praktik-praktik flexibility labor market dan komodifikasi media."][/caption] Refleksi Akhir Tahun 2012 Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) yang mencatatkan persoalan flexibility labor market dan komodifikasi media di stasiun televisi SCTV itu mengingatkan saya pada masa-masa saat bergabung di perusahaan media itu. Persisnya, terkait persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang sedari dulu hingga sekarang tidak menampakkan perubahannya. Dalam artian, pekerja media tetap menjadi subjek tertindas, terkalahkan, terzhalimi, dan harus tersingkirkan dengan cara trengginas. Berikut ini beberapa poin penting yang saya kutipkan dari refleksi itu, yakni pertama, konsep flexibility labor market diaplikasikan secara kasar dan semena-mena, dengan melakukan diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 159 pekerja dari Divisi General Services pada Juni 2012. Walhasil, sekitar 119 pekerja berhasil di-PHK dan diberikan “bonus” berupa dipekerjakan kembali dengan status sebagai karyawan outsourcing, sedangkan 40 pekerja lainnya memilih melawan dan hingga kini kasusnya belum tuntas. Kedua, strategi komodifikasi media diaplikasikan secara kasar dan semena-mena, dengan melakukan diskriminasi, intimidasi, dan keputusan PHK secara sepihak terhadap seorang jurnalis Liputan 6 pada pertengahan Desember 2012, dan tanpa pesangon sepeser pun. Bahkan, penolakan atas keputusan itu justru dibalas pihak HRD dengan menawarkan pesangon yang merujuk pada Pasal 165 Ayat 2, 3, dan 4. Dua kasus itu sudah membuktikan kesimpulan yang saya kemukakan pada paragraf awal bahwa perilaku media terhadap pekerjanya tidak pernah berubah: media tetap merupakan organisasi dominan yang berhak melakukan apa saja terhadap pekerjanya. Bahkan, seperti dikemukakan oleh Vincent Mosco (2009), media cenderung mengabaikan aspek pekerja dan proses produksi dalam seluruh rangkaian kegiatannya. Mosco menunjukkan pemikiran Vraverman (1974) soal pemarjinalan itu. Pekerja diasumsikan bukan lagi bagian dari kesatuan konsep. Ia juga bukan perancang karya. Bahkan, ia bukan tenaga pelaksana. Dalam proses komodifikasi, konsep dipisahkan dari eksekusi dan keahlian dipisahkan dari kemampuan melaksanakan pekerjaan. Komodifikasi terkonsentrasi pada kekuatan konseptual di kelas manajerial sebagai perwakilan pemodal. Pada akhirnya, komodifikasi menjadikan pekerja sekadar koresponden, dengan distribusi baru dari keahlian dan kekuatannya dalam berproduksi. Lebih ekstrim lagi, pekerja diasumsikan layaknya penonton. Pemaparan tersebut mengingatkan saya pada pemikiran Karl Marx dalam Das Kapital (volume pertama, 1867) yang menjelaskan bahwa dari keterasingan manusia sebagai manusia dan status dirinya sebagai pekerja atas buruh pabrik mengakibatkan dampak budaya yang lebih parah: manusia sekadar menjadi buruh pabrik (proletar) yang tidak lagi semata-mata terasing dari dunia keberadaan dirinya sebagai manusia, melainkan sekadar menjadi alat produksi kapitalisme. Georg Lukács (Hardiman, 2009) menyebutkan bahwa kondisi itu merupakan reifikasi, yakni proses merosotnya dimensi manusia yang utuh menjadi benda belaka: manusia kehilangan jati dirinya sebagai subjek pelaku (agent) bagi dirinya sendiri karena lenyapnya kreativitas—konsep itu dikembangkan Lukács dengan mengaitkan konsep rasionalisasi Max Weber dan konsep fetisisme komoditi Karl Marx. Kesimpulan akhir, merujuk juga pada kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan oleh sahabat saya dalam buku terbarunya Postkomodifikasi Media & Cultural Studies (2012), pekerja media tak ubahnya buruh pabrik. Karena itu, pekerja media jangan lagi membanggakan diri sebagai kelompok kerah putih (white collar) karena sesungguhnya ia juga meruapakan bagian dari kelompok kerah biru (blue collar). Dan pada hakikatnya, menurut undang-undang, baik kelompok kerah putih mauopun kelompok kerah biru juga sama-sama buruh! Poin yang ingin saya tekankan dari argumentasi ringkas di atas adalah sudah saatnya para pekerja berhenti mengagumi “menara gading” yang selama ini menaunginya. Dua kasus yang diungkapkan dalam refleksi tersebut telah menegaskan arogansi media dan posisi pekerja yang tidak akan pernah aman, apalagi nyaman. Kodrat budak-budak kapitalisme yang serakah dan menghalalkan segala cara demi keuntungan sampai kapan pun tidak akan pernah memberikan ruang sehat bagi kelompok pekerja (baca: buruh). Dengan demikian, para pekerja media jangan lagi terlena dengan kemapanan yang didapatnya karena di balik itu ada bahaya yang senantiasa mengintai dan bakal memupus mimpi indahnya di media itu. Kemampuan (skill) yang mumpuni, etos kerja yang dasyat, atau dedikasi yang super-loyal, bakal jadi tidak bermakna ketika atasan bermain-main dengan persoalan like or dislike atau regulasi bernuansakan efisiensi. Ingat kembali soal hakikat konsep flexibility labor market yang secara terbuka memberlakukan aturan “mudah merekrut dengan upah murah dan mudah mem-PHK dengan biaya murah”. Ketika, dengan arogansi dan kepercayaan diri yang kuat, para pengelola media memancangkan itikad buruk itu, maka bentuk-bentuk ketidaknyaman dan pengondisian untuk berurusan dengan “hukum” yang diatur Peraturan Perusahaan pun bakal berlaku. Dan, asal tahu saja, “hukum” yang mesti diberi tanda kutip itu sangat lentur dan bakal diinterpretasi secara mana suka oleh para “eksekutor”, sehingga bakal menempatkan pekerja tak ubahnya pesakitan. Bahkan pekerja yang tak salah dan berkasus pun akan salah salah dan berkasus, bahkan bisa berujung pada PHK, berkat formulasi klasik tadi: diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK. Dalam posisi itu, jangan berpikir tentang keadilan, kebijaksanaan, atau ketentuan hukum.  Atas nama konsep flexibility labor market dan strategi komodifikasi media, keadilan menjadi barang asing. Kebijaksanaan juga menjadi barang langka. Ketentuan hukum juga merupakan interpretasi mana suka. Mereka akan menggunakan ketentuan hukum untuk kebutuhan menjeratkan kesalahan dan penerapan sanksi, serta penyertaan hak (yang kerap malah disebut sebagai kompensasi), sebaliknya mereka akan pura-pura bodoh ketika dihadapkan pasal-pasal yang bekal mementahkan argumentasi atau menguntungkan pekerja. Beranjak dari pengalaman saat berselisih dengan perusahaan media yang pernah manafkahi saya, maka saya merasa perlu membuatkan “bekal” khusus bagi para pekerja atau calon-calon pekerja media, yakni:

  1. Seperti duraikan di atas, skill, etos kerja, dan dedikasi terhadap profesi memang sangat perlu dimiliki, namun para pekerja juga harus memiliki lain skill lain yang tak kalah pentingnya: pengetahuan yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan, misalnya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Harap diingat, kesemena-menaan pihak media terjadi karena mereka menilai bahwa pekerjanya tidak memahami dan mempedulikan aspek hukum ketenagakerjaan.
  2. Para pekerja perlu memperkuat jaringan dan pertemanan secara internal dengan menjadi bagian dari serikat pekerja di tempatnya bekerja. Harap diingat, kesemena-menaan pihak media terjadi karena mereka menilai bahwa pekerjanya sendiri dan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan, apalagi tekanan secara hukum ketenagakerjaan.
  3. Para pekerja juga perlu memperkuat jaringan dan pertemanan secara eksternal dengan menjadi bagian dari organisasi profesi. Harap diingat, sama seperti butir 2, kesemena-menaan pihak media terjadi karena mereka menilai bahwa pekerjanya sendiri dan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan, apalagi tekanan politis.
  4. Yang paling penting, pekerja tetap bekerja dengan menunjukkan keterampilan, etos kerja, dan dedikasinya secara maksimal sehingga tidak memberikan ruang atau celah bagi atasan atau perusahaan untuk menjadikannya target diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun