Di sisi lain, beberapa praktik pengobatan tradisional juga menggunakan ramuan obat tradisional yang dalam penggunaannya serta jenis tanaman yang digunakan kemungkinan besar belum memiliki data uji ilmiah dan hanya didasarkan pada pengalaman. Inilah yang membuat pemerintah khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi kurang setuju akan adanya obat tradisional, terlebih lagi pada tahun 2008 BPOM menemukan banyak kasus di mana obat tradisional tidak memenuhi standar karena mengandung bahan kimia.Â
Sementara itu menurut penelitian yang dilakukan oleh Hidayati dan Perwitasari pada tahun 2011, pandangan masyarakat terhadap pengobatan tradisional sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan. Kelompok dengan persentase tertinggi yang mempercayai obat tradisional adalah mereka yang berada pada kelompok tidak pernah kuliah (TPK), di mana hal tersebut akibat kurangnya informasi akan obat tradisional itu sendiri.Â
Dalam kasus ini, peran tenaga kesehatan masyarakat sangat penting dalam upaya penyuluhan, memberikan edukasi, serta membekali masyarakat dengan pengetahuan yang diperlukan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan taraf kesehatan di lingkungan masyarakat secara menyeluruh.
KATA KUNCI : Masyarakat, Obat, Pemerintah, Penyakit, Tradisional
DAFTAR PUSTAKA
Hafizah, 2018. Persepsi Masyarakat tentang Pengobatan Tradisional dan Mistik Di Nagari Suayan Tinggi Kecamatan Suayan Kabupaten Lima Puluh Kota. Jurnal Pendidikan Ahlussunnah, 1(2), pp. 15-23.
Sudardi, B., 2002. Konsep Pengobatan Tradisional Menurut Primbon Jawa. Jurnal Humaniora, 14(1), pp. 12-19.
Wahyuni, N. P. S., 2021. Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional di Indonesia.
Jurnal Yoga dan Kesehatan, 4(2), pp. 149-162.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H