Bagi kalian yang sering mengikuti proses hukum dalam pengadilan, pasti tidak asing dengan kata 'restorative justice'. Restorative justice atau keadilan restorative adalah sebuah penyelesaian yang bertujuan untuk menciptakan sebuah kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Restorative justice ialah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa. Restorative justice juga disebut sebagai sebuah alternatif penyelesaian tindak pidana yang tata caranya berfokis pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi antara korban dan pelaku serta pihak terkait lainnya.
Biasanya restorative justice ini diberikan kepada seseorang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana ringan, anak-anak, perempuan, atau pecandu narkoba yang kehilangan kesadarannya.
Dalam KUHP, ada beberapa pasal yang menjelaskan mengenai konsep restorative justice. Pasal-pasal tersebut diantaranya yaitu pasal 364, pasal 373, pasal 379, pasal 384, pasal 407, dan pasal 487. Pasal-pasal tersebut memberikan kesimpulan bahwa konsep restorative justice dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.
Dalam restorative justice ini juga terdapat sebuah prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengena memberikan ganti rugi kepada korban, berupa ganti rugi materi atau hal lainnya sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dan korban.
Salah satu contoh restorative justice yakni dalam pemberian hukuman penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus Brigadir J. Dalam hal ini, Richard diberikan hukuman 1,5 tahun, padahal sebelumnya ia divonis 12 tahun penjara. Hal yang meringankan hukuman Richard salah satunya adalah karena ia menjadi justice collaborator, yakni membeberkan kejadian yang sejujurnya di pengadilan, serta orang tua dari Brigadir J telah memaafkan Richard dan ia tidak dianggap membunuh Brigadir J. untuk itu, hakim memutuskan untuk memberikan Richard hukuman yang lebih ringan diantara tersangka lainnya.
Bagaimana menurutmu?
Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H