Mohon tunggu...
Nayshi Nayah
Nayshi Nayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

happy happy piuw

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit Ringkasan untuk Mahasiswa Hukum yang Sedang Belajar Ilmu Negara

25 Juni 2023   19:04 Diperbarui: 25 Juni 2023   19:34 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest (Karizkia Arninne)

Sebagai seorang mahasiswa hukum, tentunya kalian tidak akan jauh dari hal-hal yang membahas tentang negara dan pemerintahan. Pastinya kalian tidak asing dengan mata kuliah ilmu negara bukan? Ilmu negara adalah salah satu mata kuliah pengantar yang didapatkan oleh mahasiswa hukum pada semester 1 atau 2. Dalam mata kuliah ilmu negara, akan dibahas tentang hakikat negara, teori asal mula dan lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, teori demokrasi, teori konstitusi, dan beberapa teori lainnya. Sebagai pengantar mata kuliah ilmu negara memuat banyak sekali cakupan pembelajaran dasar bagi mahasiswa hukum atau mahasiswa ilmu politik. Berikut sedikit ringkasan tentang mata kuliah ilmu negara.

Pada bab awal pembelajaran ilmu negara, tentunya kalian akan disuguhi dengan apa itu negara? Dan apa hakikat dari negara itu? Secara singkat ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang seluk beluk negara yang disusun secara sistematis dan mampu menjelaskan fenomena-fenomena negara yang ada didunia. Sedangkan untuk hakikat negara, kalian akan mengetahui berbagai teori tentang hakikat negara, mulai dari teori sosiologis, teori organis, dan teori ikatan golongan.

Tak hanya itu, kalian juga akan mengetahui berbagai teori tentang asal mula negara dan lenyapnya negara. Teori asal mula negara adalah teori yang dikemukakan oleh berbagai tokoh khususnya Yunani yang melakukan penelitian bagaimana sebuah negara dapat muncul. Hingga kemudian tercetuslah 3 teori asal mula negara yaitu teori theokrassi, teori hukum alam, dan teori kekuatan. Sedangkan untuk teori lenyapnya negara telah dibagi menjadi dua, yaitu teori lenyapnya negara karena faktor alam seperti tsunami, gempa bumi, dan teori lenyapnya negara karena faktor sosial sperti peperangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun