Banjir mempunyai resiko dimana kemungkinan suatu daerah akan mengalami kerugian sebagai akibat dari adanya bencana ini. Namun, resiko banjir ditentukan oleh faktor penentu resiko banjir yaitu tingkat dari bahaya banjir tersebut.
Pada maret 2024, beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon, tepatnya di Cirebon bagian Timur, telah terjadi suatu bencana alam yaitu banjir yang menenggelamkan banyak kecamatan di kabupaten Cirebon. Puluhan ribu rumah warga disana tenggelam dikarenakan bencana tersebut.Â
Menurut info yang tersebar, terdapat kurang lebih 9 kecamatan di kabupaten diantaranya Kecamatan Losari, Kecamatan Waled, Kecamatan Gebang, Kecamatan Karangwareng, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Pangenan, Kecamatan Pasaleman, Kecamatan Pabedilan dan Kecamatan Babakan. Dampak adanya bencana banjir ini, 2 warga dinyatakan meninggal.
Adanya musibah ini disebabkan oleh turunnya hujan besar yang sangat lama tak kunjung reda bersamaan dengan air laut yang sedang pasang serta sungai yang tidak mampu menampung air hujan tersebut sehingga menyebabkan tanggul sungai cisanggarung jebol . Hal itu membuat air meluap ke pemukiman warga.Â
Pada daerah permukiman yang sudah dipadati dengan bangunan-bangunan, tingkat resapan air kedalam tanah menjadi berkurang, jika turun hujan dengan curah hujan yang tinggi, maka sebagian besar air akan menjadi aliran air permukaan yang langsung masuk kedalam sistem pengaliran air sehingga kapasitasnya terlampaui dan mengakibatkan bencana banjir.
Dalam hal ini, kita akan mendapat pelajaran dari kejadian ini, bahwa bencana alam juga merupakan teguran dari Tuhan untuk kita semua. Karena, lingkungan hidup diakibatkan oleh ulah manusia yang besar dari pada kerusakan alam akibat faktor alam.
Maka dari itu, diharapkan sekali masyarakat yang berada atau bertempat tinggal di daerah rawan banjir mengetahui upaya mitigasi bencana banjir sebagai tindakan untuk mengurangi dampak yang disebabkan banjir. Mitigasi banjir merupakan upaya untuk mengurangi resiko dari bencana banjir terhadap masyarakat. Mitigasi di bagi menjadi 3 yaitu mitigasi sebelum bencana, mitigasi saat bencana terjadi dan mitigasi sesudah bencana.
Dalam situasi tidak terjadi bencana, dilakukan perencanaan penanggulangan bencana, yang berisi kajian ancaman bencana, pemberian pemahaman bagi masyarakat, analisis kemungkinan bencana, penanggulangan dampak, dan sumber daya yang ada; dilakukan pengurangan resiko bencana, yang berisi pengenalan lalu pemantauan resiko, penerapan upaya fisik dan nonfisik; dilakukannya pencegahan, berisi tentang pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya, pemantauan penggunaan teknologi secara tiba-tiba yang berpotensi sumber ancaman bahaya, dilakukan analisis resiko bencana; penegakkan rencana tata ruang; pendidikan; pelatihan dan lain sebagainya.
Dan pada saat bencana terjadi atau tanggap darurat, mitigasi yang dilakukan adalah pengkajian yang cepat serta tepat terhadap lokasi, sumber daya dan kerusakan guna mengidentifikasi cakupan lokasi, korban, kerusakan sarana, gangguan fungsi pelayanan umum; penentuan status keadaan darurat; penyelamatan dan evakuasi; perlindungan terhadap golongan rentan; pemenuhan kebutuhan pokok; pemulihan sarana dan prasarana dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan akibat bencana.
Lalu pada waktu setelah bencana, mitigasi yang dilakukan yaitu dilaksanakannya rehabilitasi, dengan melakukan perbaikan lingkungan yang terkena banjir, perbaikan sarana umum, bantuan perbaikan rumah, pemulihan ketertiban dan keamanan; lalu dilaksanakan rekonstruksi dengan melakukan pembangunan yang lebih baik, menghidupkan kehidupan sosial budaya masyarakat, membangun rencana untuk pembangunan dengan menggunakan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana.
Itulah mitigasi bencana banjir yang dimana harus dimengerti oleh masyarakat. Masyarakat harus meningkatkan kepedulian dan rasa solidaritas agar terbentuk sikap sosial dalam upaya penanggulangan bencana. Karena bencanatidak bisa diketahui kapan terjadinya, maka perlu meningkatkan kepedulian dan kesadaran antar masyarakat agar saling menjaga.