Mohon tunggu...
Nayla via
Nayla via Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saya suka menonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pimpinan DPR Dorong Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

5 Januari 2025   14:17 Diperbarui: 5 Januari 2025   14:17 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta -- Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan mengenai pentingnya langkah-langkah konkret untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.Penekanan tersebut muncul seiring meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Jangan hanya fokus pada penegakan hukum. Pencegahan harus menjadi prioritas utama agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang," ujar Cucun dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/1).  

Cucun berfokus kepada kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini menggemparkan publik. Salah satunya adalah dugaan pelecehan terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diduga dilakukan oleh pemilik kos tempat tinggal keluarga korban. Kasus lainnya terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada awal 2024, ketika seorang anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya.  

Memperkuat Pencegahan dan Penanganan  

Cucun menganggap bahwa situasi ini merupakan peringatan akan lemahnya perlindungan anak di Indonesia. Ia menyimpulkan bahwa akar persoalan ini sering kali berkaitan dengan kondisi sosial di lingkungan tempat tinggal korban.  

"Masalah sosial di sekitar anak harus menjadi perhatian serius. Pemangku kepentingan perlu mengambil pendekatan menyeluruh untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," ujarnya.  

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual. "Sistem pelaporan harus diubah agar lebih efektif dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak dan perempuan," tambahnya.  

Penegakan Hukum yang Tegas

Cucun mengapresiasi keberadaan perangkat hukum di Indonesia khususnya yang bersangkutan dalam bidang perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini mengatur langkah pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Selain itu, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum hingga 15 tahun penjara berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.  

Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas saja tidak cukup tanpa adanya upaya preventif yang komprehensif. Ia menghimbau pemerintah, masyarakat, dan semua pihak untuk bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.  

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian kita semua. Melindungi generasi muda adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun