Mohon tunggu...
Nayla Tria Natasya
Nayla Tria Natasya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Dilarang Berjualan di Trotoar Tanah Abang, Jakarta Pusat

31 Mei 2024   20:46 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:52 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Megapolitan-KOMPAS.com

Implementasi mengacu pada serangkaian tindakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan melakukan pedoman tertentu mengenai tujuan dan hasil yang diharapkan. Implementasi melibatkan tindakan dari berbagai aktor, seperti birokrasi, yang dengan sengaja dirancang untuk menciptakan efek tertentu guna mencapai sebuah tujuan. 

Implementasi Kebijakan Publik merupakan suatu usaha yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan sebuah keputusan atau kesepakatan yang sudah diputuskan sebelumnya. Implementasi Kebijakan Publik ini sangat penting, dan pada dasarnya implementasi kebijakan publik dilakukan agar tercapainya suatu tujuan. 

Oleh karena itu, berbagai faktor harus diterapkan dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan publik ini agar kebijakan publik tersebut dapat dengan benar berfungsi,  dan dapat dengan benar menjadi sarana untuk mewujudkan harapan yang diinginkan. 

Kebijakan larangan berjualan di trotoar merupakan sebuah kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang melarang adanya sebuah aktivitas jual menjual barang atau makanan di area trotoar. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan agar trotoar tidak digunakan untuk aktivitas jual menjual yang akan membuat ketidaknyamanan bagi para pejalan kaki dan membuat tatanan daerah menjadi tidak teratur. 

Kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini juga dilakukan agar terciptanya kebersihan dan kenyamanan bagi para pejalan kaki. Dan adanya kebijakan larangan berjualan di trotoar ini dilakukan guna menciptakan ketertiban yang mengacu pada Pengaturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007. 

Selain itu, seperti yang ada di dalam Pasal 25 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan, atau melakukan jual beli di area jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat yang merupakan kepentingan umum lainnya. Dan dijelaskan juga dalam pasal 25 ayat 3 bahwa setiap orang dilarang untuk membeli barang jualan para Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Salah satu teori yang dapat menjelaskan bagaimana pengimplementasian kebijakan ini yaitu dengan menggunakan teori Kepatuhan (Compliance Theory). Teori ini menjelaskan mengenai bagaimana seseorang harus mematuhi sebuah peraturan yang ada. Teori Kepatuhan (Compliance Theory) ini sangat relevan dengan konteks kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini.

Ini karena dari teori ini dapat membantu mengetahui dan menjelaskan bahwa suatu individu atau dalam hal ini merupakan para PKL, harus mematuhi kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. 

Tanah Abang adalah pusat perbelanjaan yang sangat terkenal yang menjual berbagai macam barang terutama menjual tekstil dan menjadi salah satu pusat perdagangan tekstil terbesar yang ada di Asia Tenggara. 

Tanah abang ini juga memiliki lokasi yang sangat strategis dan berada di tengah kota yaitu di daerah Jakarta Pusat.  Kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan larangan tersebut mulai diberlakukan pada Senin 3 Mei 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun