Berbicara tentang pengelolaan lingkungan hidup tentu tidak bisa dilepaskan dari masalah aplikasi nilai-nilai Pancasila dalam hal pengelolaan lingkungan hidup ini, sebab pancasila ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia; manusia dengan alam dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin.Â
Antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keselarasan, keserasian dan keseimbangan yang dinamis (Koesnadi Hardjasoemantri,2000 : 575).Â
  Dalam Pasal 4 diatur mengenai sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang pengaturannya adalah sebagai berikut :Â
1. Tercapainya keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;Â
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;Â
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;Â
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;Â
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;Â
6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha/ dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.Â
  Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke 1 sampai Sila Sila ke 5 yang harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut (Soejadi, 1999 : 88-90).
Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :