Mohon tunggu...
nayla shafa aurelia maharani
nayla shafa aurelia maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Mulawarman

Hobi saya adalah berenang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Pemahaman Bahasa Hukum Yang Mudah Dipahami

1 Desember 2024   18:51 Diperbarui: 1 Desember 2024   19:13 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehidupan manusia tidak akan berjalan lancar dan baik tanpa bisa berbicara dengan bahasa yang baik. Bahasa hadir sebagai instrumen komunikasi sangat penting dipelajari, dipahami, dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari. Bahasa adalah salah satu modal dalam membangun bangsa. Bahasa merupakan salah satu identitas setiap orang, bangsa, dan Negara. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan dan sebagai bahasa persatuan, maka wajibkan hukumnya setiap warga Negara untuk mempelajari dan mengaplikasi dalam setiap segmen kehidupannya. Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di dalam dunia hukum. Sebagai bahasa resmi negara, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi, penghubung antar berbagai kelompok masyarakat, serta sarana untuk menyampaikan pesan, baik dalam urusan pribadi maupun publik. Lebih dari itu, Bahasa Indonesia adalah instrumen yang digunakan dalam penulisan dan penyusunan berbagai dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan, perjanjian, dan putusan pengadilan.

Namun, satu masalah yang sering muncul adalah bahwa bahasa yang digunakan dalam dokumen-dokumen hukum ini sering kali dianggap terlalu rumit dan sulit dipahami oleh masyarakat umum. Bahasa hukum di Indonesia kerap diwarnai oleh istilah-istilah teknis, kalimat yang berbelit-belit, dan struktur tata bahasa yang kompleks. Hal ini dapat mengakibatkan kebingungan dan ketidakpastian bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang hukum, sehingga akses mereka terhadap keadilan menjadi terbatas. Fenomena ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menyederhanakan dan memperjelas bahasa yang digunakan dalam dokumen-dokumen hukum, agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas. Kesederhanaan dan kejelasan dalam bahasa hukum tidak hanya mempermudah pemahaman, tetapi juga meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap sistem hukum. Jika bahasa yang digunakan dalam hukum dapat dimengerti dengan baik oleh orang awam, maka mereka akan lebih merasa terlibat dan terlindungi oleh hukum. 

Mengapa Bahasa Hukum Sulit dipahami? 

Bahasa dalam konstruksi hukum dalam asasnya masih merupakan bahasa pergaulan, tetapi bahasa hukum itu demikian banyak menggunakan perkataan dan ungkapan yuridik yang khas, sehingga dalam penerapnnya tampak menggunakan bahasa teknikal tersendiri, bahkan ada yang memandangnya eksklusif. Dari penerapan inilah yang kemudian menjadi kesulitan manusia dapat berbicara tentang suatu bahasa ilmiah hukum yang sesungguhnya, oleh karena itulah seharusnya aspek struktural bahasa dalam konstrusi hukum menggunakan bahasa pergaulan. Konstruksi hukum yang digunakan di Indonesia adalah menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang mengandung makna-makna dan simbol-simbol hukum baik dalam lalulintas bahasa ilmiah (wetenschappelijke taal), maupun dalam bahasa pergaulan (omgangastaal). Misalnya, dalam sebuah kontrak atau perjanjian, sering kali digunakan istilah-istilah Latin atau kata-kata yang jarang digunakan dalam percakapan sehari-hari, seperti force majeure, per se, atau ex officio. Meskipun istilah-istilah ini memiliki makna hukum yang sangat spesifik, penggunaannya sering kali menjadi penghalang bagi masyarakat umum untuk memahami isi perjanjian atau kontrak tersebut. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menghilangkan penggunaan istilah-istilah teknis yang tidak perlu dan menggantinya dengan kata-kata yang lebih umum dan mudah dipahami. Selain itu, struktur kalimat dalam dokumen hukum perlu diubah agar lebih ringkas dan langsung pada inti masalah, tanpa harus menggunakan kalimat-kalimat panjang yang berpotensi membingungkan pembaca. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus undang-undang atau peraturan daerah, bahasa yang digunakan cenderung terlalu formal dan kaku, sehingga sulit dipahami oleh masyarakat biasa. Penggunaan kalimat yang lebih sederhana, serta penyusunan materi hukum dengan alur yang jelas dan terstruktur, akan sangat membantu masyarakat dalam memahami inti dari peraturan tersebut. 

Pentingnya Bahasa yang Lebih Aksesibel 

Pentingnya penyederhanaan bahasa hukum bukan berarti mengorbankan keakuratan atau makna substansi hukum itu sendiri, melainkan mempermudah masyarakat dalam memahami dan mengakses hukum. Jika hukum adalah fondasi yang mengatur kehidupan bernegara, maka semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memahaminya. Dengan menggunakan bahasa yang lebih sederhana, sistem hukum dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan mencegah adanya kesalahpahaman atau penyalahgunaan hukum akibat ketidakpahaman. Sebagai contoh, penerbitan peraturan atau undang-undang bisa disertai dengan "panduan" atau ringkasan menggunakan bahasa Indonesia yang lebih umum, sehingga masyarakat bisa lebih mudah memahami esensi dari aturan tersebut. Lembaga hukum dan pemerintah juga bisa mendorong program literasi hukum yang menggunakan bahasa sehari-hari dalam menjelaskan berbagai isu hukum, misalnya melalui media sosial atau seminar-seminar yang diadakan di komunitas. 

Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat 

Dengan membawa bahasa hukum lebih dekat kepada masyarakat, kita juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Keadilan tidak akan terwujud jika masyarakat tidak mengerti apa yang menjadi haknya, atau bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi dirinya. Ketika masyarakat bisa memahami hukum dengan mudah, mereka lebih siap untuk berpartisipasi dalam proses hukum, dari sekadar memahami undang-undang hingga berani menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami. Lebih jauh lagi, pemerintah dan lembaga-lembaga terkait perlu aktif dalam menyosialisasikan peraturan-peraturan hukum kepada masyarakat. Sosialisasi ini harus dilakukan dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan komunikatif, agar pesan yang disampaikan benar-benar dipahami oleh semua kalangan. Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan media massa, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk mengedukasi publik mengenai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Cerminan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan santun harus kita amalkan dengan baik sehingga cita-cita pemrintah untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia berjalan dengan efektif dibarengi dengan penggunaan bahasa Indonesia di negrinya sendiri. Hal tersebut tentu harus kita sikapi dengan optimis dari sikap positif yang ada dalam diri kita. Mencintai bahasa bukan hanya melalui kata, tetapi mencintai bahasa harus dibarengi dengan perilaku, bagaimana bahasa itu digunakan dengan baik, benar, dan santun. 

Masa Depan Bahasa Hukum yang Lebih Ramah 

Ke depan, perlu ada upaya lebih serius dari para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum untuk menyederhanakan bahasa hukum tanpa mengurangi makna atau keabsahannya. Pendidikan hukum di universitas juga perlu menanamkan kesadaran akan pentingnya penggunaan bahasa yang lebih mudah dipahami ketika berhadapan dengan masyarakat. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan akses masyarakat terhadap hukum, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap institusi hukum itu sendiri. Bahasa hukum yang inklusif adalah bahasa yang mampu menjangkau semua lapisan masyarakat. Melalui bahasa yang lebih mudah dipahami, hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang eksklusif atau menakutkan, tetapi menjadi sesuatu yang akrab, dekat, dan dapat diakses oleh setiap orang. Dengan demikian, hukum benar-benar dapat menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengayom bagi seluruh warga negara. Memahami peran bahasa dalam rekonstruksi hukum sebagai unsur penting dalam perumusan norma perundang-undangan yang tentunya akan memberi efisiensi dan efektifitas serta validitas dalam merumuskan norma-norma hukum sehingga dapat mencapai tujuan hukum dan fungsi-fungsi hukum, dari hal itu untuk mewujudkan hal tersebut, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah memahami bahasa yang digunakan dalan rekonstruksi hukum yang ada dengan baik demi ilmu hukum yang ada di Indonesia, dengan pemahaman bahasa Indonesia dengan baik sebagai media bahasa hukum, seraya memperkaya diri dengan pemahaman terutama bahasa-bahasa lokal di Nusantara, dan bahasa asing yang telah diadopsi sebagai bagian dari rekonstrusi hukum Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun