Mohon tunggu...
Nayla S Ariqah
Nayla S Ariqah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi

pemudi yang ingin turun tangan dalam pembangunan negri Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pemanfaatan Sektor Ekonomi Kreatif untuk Indonesia

21 Februari 2024   15:32 Diperbarui: 21 Februari 2024   15:36 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persaingan di gelombang ekonomi saat ini berputar pada inovasi dan kreativitas, sehingga para pelaku ekonomi dituntut memiliki kualitas sumber daya manusia yang kreatif untuk mengelola potensi yang ada. Ekonomi kreatif pun menjadi sektor yang patut dipertimbangkan untuk dikembangkan lebih serius.

Ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang menggunakan ide, inovasi atau kreativitas untuk memberi nilai tambah terhadap produk atau jasa. Kreativitas yang bukan hanya menjadi sumber ekonomi yang terbarukan, tetapi bahkan tidak terbatas.

Konsep ekonomi kreatif didasarkan pada kemampuan, ide, gagasan, bakat atau talenta dan keterampilan manusia. Karakteristik utama sektor ini seringkali ditemukan pada penggabungan antara aspek budaya dan industri. Contoh produk dari sektor ekonomi kreatif meliputi fesyen, kerajinan, desain, film, fotografi, dan video, musik, seni, industri game, televisi dan radio, dan aplikasi.

Dalam sektor ekonomi kreatif, modal manusia dan keterampilannya adalah aset paling penting. Sebagaimana negara perlu menggandeng sumber daya alam dan sumber daya manusia agar SDA tersebut diolah secara maksimal oleh masyarakatnya sendiri, modal manusia yang unggul dalam keterampilan akan menciptakan bisnis yang kompetitif. Pelaku usaha memerlukan pengetahuan kewirausahaan dan kreativitas seperti perlu menggali dan mengasah potensi creativity, innovation, invention untuk terus berkembang. 

Jepang dan Korea adalah contoh bagaimana suatu negara menjadikan budaya mereka sebagai kekuatan ekonomi kreatif di bidang industri hiburan yang terus berkembang pesat. Kini budaya lokal suatu negara adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk berkompetisi secara global terutama di era digitalisasi, dan Indonesia perlu mencontoh untuk membangun citra dan identitas Bangsa sebagai ekonomi kreatif negara.

Ekonomi kreatif menjadi salah satu pilihan terbaik dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Kreativitas yang timbul dari kekayaan budaya akan menciptakan lapangan kerja dan akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Negara perlu mendorong dan memberikan bantuan penuh di sektor ekonomi kreatif. Pembinaan pendidikan ekonomi kepada masyarakat perlu untuk dilakukan karena pendidikan ekonomi merupakan salah satu upaya untuk membina ekonomi kreatif.

Ekonomi kreatif dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi bagi Indonesia untuk bersaing dan meraih keunggulan dalam ekonomi ASEAN maupun global dengan syarat negara harus menjamin hak para pelaku kreatif serta melindungi karya mereka. Pengembangan ekonomi kreatif pun membutuhkan dukungan dari industri ekonomi agar dapat terus berkembang. Kolaborasi antara para cendekiawan, pelaku bisnis, dan pemerintah menjadi dasar untuk pengembangan ekonomi kreatif agar berjalan selaras dan saling tumpang-tindih untuk menciptakan barang dan jasa yang berkualitas. 

Salah satu peran pemerintah yang telah dilakukan adalah pembentukan lembaga Kemenparekraf. Kemenparekraf adalah salah satu Lembaga kementerian di bawah presiden yang menjadi perwakilan pemerintahan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menurut Kemenparekraf, pengembangan ekonomi kreatif dapat membantu meningkatkan kualitas pariwisata dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. Dalam upaya tersebut, Kemenparekraf menghadirkan berbagai program atau kebijakan yang mendorong terwujudnya pariwisata berkualitas dan yang terpenting adalah berkelanjutan.

Sumber: 

Hasan, M., (2018). Pembinaan Ekonomi Kreatif dalam Perspektif Pendidikan Ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun