Kata corruptie dalam Bahasa belanda masuk kedalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI). Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (Perusahaan, organisasi, Yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi juga merupakan salah satu Tindakan tidak terpuji dari seseorang yang bisa merugikan Masyarakat dan juga negara. Korupsi sendiri biasa dilakukan disektor pemerintahan. Saat ini ada beberapa jenis korupsi yang bisa merugikan Masyarakat dan juga negara Ada 3 faktor yang membuat seseorang melakukan korupsi yaitu :
1.Pressure (tekanan)
Memiliki motivasi untuk melakukan Tindakan korupsi karena adanya tekanan, salah satunya karena motif ekonomi. Namun, tekanan ini kadang tidak benar-benar ada, hanya pelaku saja yang berfikir kalau mereka merasa tertekan dan tergoda pada bayangan insentif.
2.Opportunity (kesempatan)
Adanya kesempatan membuat seseorang tergiur untuk korupsi. Ini terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan yang pada akhirnya menjerumuskan pelaku melakukan korupsi.
3.Rationalization (rasionalisasi)
Para pelaku selalu memiliki rasionalisasi atau pembenaran untuk melakukan korupsi. Rasionalisasi ini ternyata dapat menipiskan rasa bersalah yang dimiliki pelaku dan merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan. Sebagai contoh "saya korupsi karena tidak digaji dengan layak". Sebagaimana yang diutarakan cressey, korupsi terjadi kalau ada kesempatan melakukanya. Tak heran, jika banyak yang melakukan Tindakan culas tersebut.
Sebagai bentuk antisipasi, kitab harus tahu ciri ciri korupsi yang mungkin saja tanpa disadari terjadi di lingkungan sekitar misalnya :
1.Adanya pembengkakan anggaran
2.Penyunatan dana untuk pribadi
3.Promosi jabatan tidak sesuai kompetensi
4.Uang damai untuk polisi
Ciri ciri dari korupsi adalah selalu melibatkan lebih dari satu orang, biasanya dilakukan dengan kerahasiaan, melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban, oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan, tiap Tindakan korupsi adalah penghianatan kepercayaan, oknum yang melakukan korupsi sering bersembunyi dibalik hukum, korupsi adalah penipuan bagi badan public dan Masyarakat keseluruhan.
Cara dan solusi agar tidak melakukan korupsi adalah hidup sesuai kemampuan. Salah satu yang mendorong kita melakukan korupsi karena seringnya kita tidak merasa cukup dan bergaya hidup yang tidak wajar, atau melebihi dari kemampuan kita, mengatur menejemen waktu, fokus kepada kinerja dan tanggung jawab pribadi, mengatur pengeluaran, selalu bersyukur.
Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi 7 bentuk yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.
Indonesia sendiri sebagai negara hukum telah membuat berbagai aturan agar korupsi tidak terjadi lagi. Namun, sampai saat ini aturan dan juga kebijakan yang dibuat belum sepenuhnya efektif, karena masih banyak kasus korupsi yang ada diindonesia.Â
Ada 3 tingkatan korupsi yaitu :
1.Petty corruption adalah korupsi dalam skala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Contoh sederhana dari jenis korupsi ini adalah pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, dan lain sebagainya. Petty corruption dalam keseharian adalah memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau memberikan uang damai kepada polisi ketika ditilang di jalan. Korupsi jenis ini biasanya dilakukan secara terang-terangan dan sudah dianggap biasa oleh masyarakat.
2.Grand corruption adalah korupsi besar atau biasa dikenal dengan kelas kakap yang menimbulkan kerugian yang besar untuk negara. Korupsi jenis ini bisa merugikan negara hingga miliaran rupiah. Korupsi kelas kakap ini biasanya hanya memberikan keuntungan pada segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas. Grand corruption biasanya muncul karena adanya kongkalikong antara pengusaha dan para pengambil keputusan atau pembuat kebijakan untuk melakukan state capture. State capture adalah korupsi sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri.
3.Political corruption yaitu korupsi yang terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri dan kelompoknya.
Kasus korupsi terbesar diindonesia ada banyak sekali. Kasus Korupsi berhasil diungkap oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus besar yang sangat banyak merugikan Negara ini sangat memecahkan rekor dengan nilai yang fantastis. Kira-kira kasus apa saja ya ? yuk simak artikel ini
1.Soeharto, Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Perkiraan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun.
2.Kasus BLBI, Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) menjadi salah satu  kasus korupsi terbesar yang ada di Indonesia. BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Menurut keterangan dari KPK kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun.
3.Asabri, Kasus PT Asabri menjadi sorotan meskipun belum diketahui secaa pasti, namun total kerugian Negara diyakini mencapai Rp.10 triliun.
4.Jiwasraya, Kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan publik . Jiwasraya sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp.12,4 triliun. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.dan akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.
5.Kasus E-KTP, Kasus pengadaan E-KTP menjadi kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus ini menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
6.Pelindo II, Ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H