Mohon tunggu...
Nayla Nurially Sofyan
Nayla Nurially Sofyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik program studi Ilmu Komunikasi. Lahir di Jakarta dengan hobi menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mirisnya Etika Media Massa dalam Menanggapi Kasus "AD" yang Dilecehkan Atasan

5 Juli 2024   23:35 Diperbarui: 5 Juli 2024   23:58 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : unair.ac.id

Artikel ini ditulis oleh Nayla Nurially Sofyan (23010400015) dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik program studi Ilmu Komunikasi. Artikel ini bertujuan untuk menjadi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Komunikasi Massa (L) yang diajarkan oleh Ibu Sofia Hasna, S.I.Kom.,M.A dan Bapak R. Hiru Muhammad, S.Sos, M.I.Kom.

Disini saya akan membahas tema “Pentingnya Menerapkan Etika Komunikasi Massa Era Saat Ini” dan yang berjudul “Mirisnya Etika Media Massa Dalam Menanggapi Kasus AD Yang Dilecehkan Atasan”.

---

Etika komunikasi massa yang disiarkan di media massa saat ini menjadi kekhawatiran yang mendalam. Banyak sekali media massa dan masyarakat yang tidak menggunakannya secara bijak. Hal ini dianggap karena menjadi keuntungan bagi media massa dan masyarakat itu sendiri.

Hal ini bisa dibuktikan dari kasus AD yang dilecehkan dan diancam oleh atasannya. Hal ini terjadi pada tahun 2023. Media massa memanfaatkan kasus tersebut untuk keuntungan pribadi dan korban AD mendapatkan hal yang tidak menyenangkan dari masyarakat media massa tersebut.

Dilecehkan dan Diancam Atasan

Seorang pekerja perempuan di PT. Ikeda yang berinisial AD dilecehkan oleh atasannya yang berinisial H. Pelaku melecehkan korban secara verbal dan fisik saat sedang bekerja. Bahkan pelaku mengajak korban untuk staycation.

“Seperti yang disampaikan klien atau pelapor bahwa memang terjadi body shaming, peristiwa saat ia (korban) ke ruangan. Kemudian dia (pelaku) mengatakan bahwa ‘tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?’. Itu yang disampaikan klien saya dan itu body shaming (atau pelecehan) dan itu ada niat sebenarnya,” Ucap Kuasa Hukum AD yaitu Untung Nassari.

Dari kejadian ini, perusahaan yang mempekerjakan pelaku tersebut menjadi manager outsourcing (PT. Ikeda) tentunya tidak ambil diam. Pelaku diberhentikan sementara oleh perusahaan untuk memudahkan pemeriksaan dan fokus pada proses hukum yang harus H lakukan. Hal ini dikonfirmasi oleh Ruddy Budhi Gunawan dari manajemen PT. Ikeda.

Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi. namun, karena ini terjadi di perusahaan kami PT. Ikeda, perusahaan harus mengambil sikap,” Ucap Ruddy Budhi Gunawan.

Selain bekerja di PT. Ikeda menjadi manager outsourcing, H juga bekerja menjadi dosen di Universitas Pelita Bangsa Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Universitas merasa terdampak dan dirugikan oleh kelakuan H yang membuat H diberhentikan sementara dari pekerjaannya ini. Keputusan penghentian sementara H ini dibuat secara terbuka oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa yang tertuang dalam surat keputusan rektor No.006/SL/1.1.NA/UPB/V/2023. Selain itu, dalam surat keputusan rektor, pihak kampus Universitas Pelita Bangsa menyerahkan semua proses hukum yang sedang dilakukan.

“Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kami juga membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademia maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual.” Keterangan dari surat keputusan rektor Universitas Pelita Bangsa.

Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra buka suara. “Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik Universitas Pelita Bangsa sebagai dampak dari pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation,” kata Hamzah Muhammad Mardi.

“Atas kasus tersebut, kami telah memberhentikan sementara Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada dosen atas nama Hibarkah Kurnia, ST, MT selama proses pemeriksaan kepolisian berlangsung melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 006/SK/1.1.NA/UPB/V?2023,” Ucap Hamzah.

Namun, setelah AD selaku korban dalam kasus ini justru dikomentari negatif oleh warganet di media sosial ketika penampilannya saat muncul ke publik. Selain mendapat komentar negatif soal penampilannya, warganet lainnya menghujat AD setelah ia datang ke beberapa stasiun televisi untuk diwawancara. Warganet menganggap AD sedang melakukan pansos atau panjat sosial.

Selain itu, dikejutkan adanya video mesum mirip AD yang beredar. Terkait hal itu, Untung Nassari sebagai kuasa hukum AD mengecek dan mendalami kebenaran video mesum tersebut. Dikarenakan, di era teknologi yang berkembang semakin canggih ini, tidak menutup kemungkinan bahwa ada oknum yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kejadian dari kasus AD ini.

Pentingnya Etika Komunikasi Massa Dalam Bermedia Massa

Dari kasus diatas, bisa diambil keterangan bahwa kurangnya etika komunikasi massa di era saat ini untuk bijak dalam menanggapinya. Media massa dan masyarakat yang tidak mengolah kembali dampak yang akan terjadi. Jika diambil dari kasus diatas, masyarakat memberikan komentar negatif yang bisa saja membuat AD terpuruk. Apakah hal ini bukanlah tanggung jawab masyarakat jika AD melakukan hal yang tidak diinginkan seperti “bunuh diri” karena dianggap AD tidak pantas dan menjadi stress? Hal ini menjadi kekhawatiran yang mendalam.

Hal ini bukanlah hal yang lumrah di media massa era saat ini. Dari media massa yang mengambil keuntungan pribadi dan masyarakat yang asal berkomentar tanpa mengetahui kebenarannya. Maka diperlukan etika dalam berkomunikasi massa.

Etika komunikasi massa bukanlah hal yang dianggap sepele, namun adalah hal yang sangat penting untuk bermedia massa. Karena informasi akan lebih cepat dan mudah tersebar secara luas. Dengan hal ini, sebagai penyebar dan masyarakat harus menanggapi dengan sangat bijak. Sebagai penyebar informasi yang baik dan bijak, harus melakukan verifikasi informasi dan menyajikan informasi yang baik, benar dan positif. Jika penerapan etika komunikasi massa yang baik, maka media massa dapat menjadi perangkat yang ampuh untuk membangun masyarakat yang kondusif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun