Mohon tunggu...
Nayla Nurially Sofyan
Nayla Nurially Sofyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik program studi Ilmu Komunikasi. Lahir di Jakarta dengan hobi menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mirisnya Etika Media Massa dalam Menanggapi Kasus "AD" yang Dilecehkan Atasan

5 Juli 2024   23:35 Diperbarui: 5 Juli 2024   23:58 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain bekerja di PT. Ikeda menjadi manager outsourcing, H juga bekerja menjadi dosen di Universitas Pelita Bangsa Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Universitas merasa terdampak dan dirugikan oleh kelakuan H yang membuat H diberhentikan sementara dari pekerjaannya ini. Keputusan penghentian sementara H ini dibuat secara terbuka oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa yang tertuang dalam surat keputusan rektor No.006/SL/1.1.NA/UPB/V/2023. Selain itu, dalam surat keputusan rektor, pihak kampus Universitas Pelita Bangsa menyerahkan semua proses hukum yang sedang dilakukan.

“Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kami juga membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademia maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual.” Keterangan dari surat keputusan rektor Universitas Pelita Bangsa.

Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra buka suara. “Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik Universitas Pelita Bangsa sebagai dampak dari pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation,” kata Hamzah Muhammad Mardi.

“Atas kasus tersebut, kami telah memberhentikan sementara Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada dosen atas nama Hibarkah Kurnia, ST, MT selama proses pemeriksaan kepolisian berlangsung melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 006/SK/1.1.NA/UPB/V?2023,” Ucap Hamzah.

Namun, setelah AD selaku korban dalam kasus ini justru dikomentari negatif oleh warganet di media sosial ketika penampilannya saat muncul ke publik. Selain mendapat komentar negatif soal penampilannya, warganet lainnya menghujat AD setelah ia datang ke beberapa stasiun televisi untuk diwawancara. Warganet menganggap AD sedang melakukan pansos atau panjat sosial.

Selain itu, dikejutkan adanya video mesum mirip AD yang beredar. Terkait hal itu, Untung Nassari sebagai kuasa hukum AD mengecek dan mendalami kebenaran video mesum tersebut. Dikarenakan, di era teknologi yang berkembang semakin canggih ini, tidak menutup kemungkinan bahwa ada oknum yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kejadian dari kasus AD ini.

Pentingnya Etika Komunikasi Massa Dalam Bermedia Massa

Dari kasus diatas, bisa diambil keterangan bahwa kurangnya etika komunikasi massa di era saat ini untuk bijak dalam menanggapinya. Media massa dan masyarakat yang tidak mengolah kembali dampak yang akan terjadi. Jika diambil dari kasus diatas, masyarakat memberikan komentar negatif yang bisa saja membuat AD terpuruk. Apakah hal ini bukanlah tanggung jawab masyarakat jika AD melakukan hal yang tidak diinginkan seperti “bunuh diri” karena dianggap AD tidak pantas dan menjadi stress? Hal ini menjadi kekhawatiran yang mendalam.

Hal ini bukanlah hal yang lumrah di media massa era saat ini. Dari media massa yang mengambil keuntungan pribadi dan masyarakat yang asal berkomentar tanpa mengetahui kebenarannya. Maka diperlukan etika dalam berkomunikasi massa.

Etika komunikasi massa bukanlah hal yang dianggap sepele, namun adalah hal yang sangat penting untuk bermedia massa. Karena informasi akan lebih cepat dan mudah tersebar secara luas. Dengan hal ini, sebagai penyebar dan masyarakat harus menanggapi dengan sangat bijak. Sebagai penyebar informasi yang baik dan bijak, harus melakukan verifikasi informasi dan menyajikan informasi yang baik, benar dan positif. Jika penerapan etika komunikasi massa yang baik, maka media massa dapat menjadi perangkat yang ampuh untuk membangun masyarakat yang kondusif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun