Mohon tunggu...
Nayla Aisha
Nayla Aisha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

A dedicated law student passionate about social and environmental issues.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengesahan Undang-Undang Penyiaran di Indonesia, Langkah Menuju Transparansi atau Ancaman bagi Kebebasan Pers?

29 Juni 2024   19:26 Diperbarui: 29 Juni 2024   19:49 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto :  Irfan Sumanjaya

Penyiaran merupakan salah satu media komunikasi yang memiliki peran penting dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. Di Indonesia, pengaturan penyiaran diatur melalui Undang-Undang Penyiaran yang telah mengalami berbagai revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pengesahan Undang-Undang Penyiaran terbaru mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa penyiaran di Indonesia berjalan dengan transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

Latar Belakang Pengesahan UU Penyiaran

UU Penyiaran di Indonesia pertama kali disahkan pada tahun 2002 dengan nama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan teknologi penyiaran. Seiring berjalannya waktu, muncul kebutuhan untuk merevisi UU Penyiaran guna mengakomodasi perubahan teknologi, dinamika sosial, dan tuntutan masyarakat akan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Proses Penyusunan dan Pengesahan UU Penyiaran Terbaru

Proses penyusunan dan pengesahan UU Penyiaran terbaru melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penyiaran, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Diskusi publik dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan dilakukan untuk memastikan bahwa undang-undang ini komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam industri penyiaran.

Pada tahun 2023, DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi UU Penyiaran yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyiaran. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, termasuk penyusunan naskah akademik, pembahasan di tingkat komisi, dan persetujuan di rapat paripurna DPR.

Isi dan Pokok-Pokok Perubahan dalam UU Penyiaran Terbaru

UU Penyiaran terbaru mencakup berbagai aspek penting yang bertujuan untuk memperkuat regulasi penyiaran di Indonesia. Beberapa pokok perubahan yang signifikan antara lain:

  1. Penguatan Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI): KPI diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengawasi konten penyiaran dan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar peraturan.
  2. Penyempurnaan Aturan Konten: Pengaturan konten penyiaran diperbarui untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan kaidah jurnalistik, tidak mengandung unsur hoaks, dan menghormati norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  3. Regulasi Iklan dan Penyiaran Komersial: Ketentuan mengenai iklan dan penyiaran komersial diperketat untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan keberagaman konten iklan yang ditayangkan.
  4. Pengaturan Penyiaran Digital: Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, UU Penyiaran terbaru mengatur tentang penyiaran digital dan distribusi konten melalui platform digital.

Pandangan Kontra dari Masyarakat

Meskipun pengesahan UU Penyiaran terbaru mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terdapat juga pandangan kontra dari sebagian masyarakat dan kalangan industri. Beberapa kritik yang muncul antara lain:

  1. Kekhawatiran terhadap Kebebasan Pers: Beberapa kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers khawatir bahwa penguatan kewenangan KPI dapat digunakan untuk mengontrol konten media secara berlebihan, sehingga membatasi kebebasan pers dan mengurangi ruang bagi kritik terhadap pemerintah.
  2. Ketidakjelasan Aturan Penyiaran Digital: Pengaturan mengenai penyiaran digital dianggap belum cukup jelas dan komprehensif, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri yang bergerak di bidang digital. Hal ini juga dikhawatirkan dapat menghambat inovasi dan perkembangan teknologi di sektor penyiaran.
  3. Potensi Monopoli oleh Lembaga Penyiaran Besar: Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa regulasi yang ketat terhadap iklan dan penyiaran komersial justru dapat menguntungkan lembaga penyiaran besar yang memiliki sumber daya lebih banyak, sehingga menghambat pertumbuhan lembaga penyiaran kecil dan independen.

Dampak Pengesahan UU Penyiaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun