Mohon tunggu...
Naya_PWK_Universitas Jember
Naya_PWK_Universitas Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Bloom, be kind, be a flower not a weed 🌸

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedewasaan Pemerintah dalam Perkembangan Ekonomi Wilayah

5 September 2023   10:09 Diperbarui: 5 September 2023   10:13 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi Wilayah merupakan cabang ilmu ekonomi yang perkembangannya bisa dikatakan sangat signifikan di banyak negara, termasuk Indonesia. Ilmu tentang Ekonomi Wilayah mulanya muncul karena disebabkan oleh kritikan-kritikan terhadap ilmu ekonomi tradisional yang dirasa sudah kurang relevan untuk diterapkan dari masa ke masa, terlebih adanya pemfokusan yang menafikan dimensi lokasi (location) dan ruang (space) dalam proses analisisnya. Maka dari itu, untuk menggantikan sistem-sistem ekonomi lokal, ilmu ekonomi wilayah hadir dalam rangka untuk memberikan konsep pemahaman baru yang lebih bersifat realistis dan operasional. Apabila disimpulkan, bahwa ilmu ekonomi wilayah adalah bentuk modifikasi dari ilmu ekonomi tradisional, baik yang tergolong aspek makro ataupun mikro dan di dalam analisisnya mempertimbangkan unsur ruang dan lokasi, mengingat keduanya dinilai memberikan potensi untuk mempengaruhi teori dan metodologi analisis dari ilmu ekonomi yang telah ada. Ekonomi Wilayah memberikan gambaran yang lebih jelas dan mendetail terhadap proses analisis ekonomi yang nyata. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak berupa dapat terumuskannya kebijakan-kebijakan penyelesaian terkait persoalan pembangunan dalam lingkup wilayah dengan lebih solutif, dalam arti mampu menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya. 

Di dunia ilmu ekonomi wilayah, pemerintah memiliki peranan dalam mengintervensi kebijakan-kebijakan ekonomi yang berlaku pada wilayah tersebut. Intervensi pemerintah tersebut sangat ditentukan oleh kondisi masing-masing wilayah, karena secara teori memang tidak ada yang menyebutkan secara khusus sejauh apa intervensi pemerintah dalam perekonomian. Selain itu, intervensi pemerintah sebagai penyedia dan pengelola juga tergantung pada kondisi pasar dalam suatu wilayah. Pasar yang sudah berjalan dengan baik, sesuai, dan efektif maka tidak akan mendapat intervensi besar dari pemerintah. Sebaliknya, apabila pasar tidak berjalan seperti yang diharapkan maka intervensi dari pemerintah cenderung tinggi. Pemerintah cenderung hanya berperan sebagai regulator dan supervisor yang penyediannya diserahkan kepada pasar dengan sektor privat. Namun, hal ini juga bersifat kondisional karena apabila terdapat pasar yang belum efektif, maka mau tidak mau pemerintah harus berperan sebagai market player. Maka dari itu, pemerintah juga harus adaptif dalam melakukan analisis terhadap kondisi ekonomi dalam suatu wilayah. 

Pemerintah secara esensi memang memiliki karakteristik yang berbeda-beda dalam mengatasi kondisi ekonomi dalam suatu wilayah. Di lingkup Indonesia, hal ini dipengaruhi oleh adanya kebijakan otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak adanya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya direvisi dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004, di mana pemerintah daerah memiliki peran yang jauh lebih besar untuk mengurus urusan pemerintahan termasuk hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi dibandingkan dengan sebelumnya. Berlakunya kebijakan desentralisasi ini berimbas pada konsekuensi adanya pelimpahan kewenangan penanganan fungsi publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh sebuah pandangan bahwa pemerintah daerah (local government) dinilai lebih memahami tentang kebutuhan (needs) dan preferensi (preference) masyarakat di daerahnya. Sudut pandang ini sekaligus mengartikan bahwa peran dan kedudukan pemerintah daerah pasca pemberlakuan kebijakan desentralisasi menjadi cukup strategis sebagai pemeran utama untuk melakukan pembangunan di wilayah juridiksinya. Kebijakan terkait desentralisasi di mana pemerintah memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada tiap-tiap daerah untuk mengembangkan pembangunan ekonomi berdasarkan potensi wilayahnya, berjalan bak pisau bermata dua. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya wilayah yang tidak mengalami peningkatan dari segi ekonomi dan nihilnya pengoptimalan potensi pada wilayah tersebut. Kendala-kendala yang dihadapi tersebut dapat muncul akibat imbas pola pikir pemerintah yang masih tidak bisa beralih dari sistem ekonomi tradisional ke sistem ekonomi wilayah. Sehingga, meskipun pemerintah tersebut paham secara teori terkait membangun sistem ekonomi wilayah yang seharusnya diterapkan, tetapi kendala-kendala yang muncul di sela-sela penerapannya tidak dapat diatasi karena pemerintah tersebut tak sepenuhnya paham akan langkah-langkah apa yang harus dilakukan. 

Berkaca dari hal-hal di atas, dapat kita ketahui bahwa hal paling mendasar dari majunya sistem ekonomi dalam suatu wilayah adalah adanya keinginan kuat dari pemerintah atau pemangku kepentingan. Tanpa adanya keinginan kuat tersebut, tampaknya dapat dibilang mustahil ekonomi suatu wilayah akan meningkat. Apabila hal tersebut terjadi, masyarakat wilayah tersebut akan merasakan dampak yang dapat dibilang besar. Hal ini dikarenakan tingkat perekonomian pada wilayah tersebut tertinggal apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi wilayah lain yang telah benar-benar menerapkan ilmu ekonomi wilayah. 

Ekonomi wilayah pada konteks perkotaan, terdapat beberapa permasalahan seperti adanya keterbatasan sumberdaya. Keterbatasan sumberdaya yang dimaksud dalam hal ini adalah keterbatasan lahan. Keterbatasan lahan memberikan pengaruh besar terhadap integrasi aspek lokasi dan ruang dalam proses analisis ekonomi menjadi salah satu prasyarat demi diperolehnya keputusan yang reliable (dapat diandalkan) dalam menyelesaikan berbagai persoalan perkotaan yang ada. Selain itu, ditambah lagi dengan adanya fenomena perkembangan perkotaan yang berjalan semakin pesat dari masa ke masa. Laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi diakibatkan oleh dua faktor, yaitu laju pertumbuhan alamiah yang diakibatkan oleh tingkat kelahiran yang sangat tinggi sementara tingkat kematian rendah, maupun pertumbuhan yang terjadi secara non alamiah yang disebabkan oleh urbanisasi. Sementara itu, di sisi lain jumlah lahan perkotaan relatif terbatas dan tidak mengalami pertambahan. Fenomena yang terjadi ini jelas menstimulus adanya pertimbangan spasial dalam analisis ekonomi agar pilihan-pilihan kebijakan yang diambil oleh pemerintah agar dapat sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah yang sesuai dengan kondisi eksisting dan benar terjadi di lapangan.

Peran pemerintah dalam pengembangan ekonomi wilayah perlu mengutamakan asas sensitifitas. Sensitifitas dalam konteks ekonomi wilayah berkaitan erat dengan besar relatif dari perubahan pada satu atau lebih unsur yang nantinya akan memberikan pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan terkait perekonomian pada suatu wilayah. Sistem ekonomi wilayah mau tak mau mendorong pengambil kebijakan di tingkat daerah untuk lebih aktif dan lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah, karena sistem ekonomi wilayah akan mengefektifkan keterlibatan dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, ketika rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, namun di sisi lainnya kemampuan pemerintah tetap sangat terbatas. Kedewasaan pemerintah juga diuji karena adanya tuntutan untuk memberikan pengawasan lebih terhadap adanya berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh elite global tersebut seringkali tidak simpatik dengan program-program perekonomian yang ditetapkan oleh pemerintah dan disertai dengan minimnya rasa sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di wilayah pedesaan. 

Pemerintah bukan satu-satunya pihak yang perlu dewasa dalam menjalankan sistem ekonomi wilayah, tapi hal ini juga perlu diterapkan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Tahap kedewasaan masyarakat yang dimaksud adalah tahap di mana masyarakat sudah mampu secara efektif menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dengan kebutuhan sehari-hari mereka, baik dari sektor kegiatan produksi, distribusi, ataupun konsumsi. Kunci dari majunya sistem perekonomian dalam suatu wilayah adalah adanya sinkronisasi antara kebijakan dan penerapan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun