Mohon tunggu...
Naya_PWK_Universitas Jember
Naya_PWK_Universitas Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Bloom, be kind, be a flower not a weed 🌸

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPP "Selamatkan" Jalan Tol Probowangi

9 April 2023   11:37 Diperbarui: 9 April 2023   11:36 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi sebagian orang, istilah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau yang juga dikenal dalam istilah bahasa Inggris sebagai Public--Private Partnership (PPP), sudah tak asing di telinga. Public--Private Partnership adalah sebuah skema di mana pihak pemerintah dan pihak swasta terlibat dalam melakukan kerja sama untuk membangun serta menyediakan infrastruktur publik. Public-Private Partnership pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), yang kemudian diperbaharui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU ("Perpres 38/2015"). Ketika pihak pemerintah dan pihak swasta telah menyepakati adanya Public-Private Partnership, maka kedua belah pihak dapat sama-sama berbagi tanggung jawab dan risiko atas proyek yang diemban. Dalam skema ini, baik pihak pemerintah ataupun pihak swasta memiliki peran yang berbeda. Proyek akan diawali dengan pihak pemerintah yang merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Kemudian, langkah tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta yang memiliki peran dalam menyediakan dan mengelola infrastruktur publik dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Public-Private Partnership mendatangkan dampak yang terbilang cukup signifikan. Bantuan yang didapat pihak pemerintah dari pihak swasta tentu saja dapat menekan pengeluaran APBN maupun APBD yang seharusnya dialokasikan kepada pembiayaan pembangunan infrastruktur. Dengan adanya bantuan tersebut, pihak pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan APBN maupun APBD untuk menjalankan program lain yang bermanfaat bagi kemajuan pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu, skema Public-Private Partnership ini juga membuat pembangunan infrastruktur yang dituju menjadi lebih efisien dan efektif. Tak bisa dipungkiri, hal ini juga berasal dari bantuan sumber daya dari pihak swasta yang kebanyakan mumpuni dan berkualitas. Hal unik yang perlu diketahui dalam skema Public-Private Partnership, yaitu pihak swasta akan mendirikan Perseroan Terbatas yang hanya berfungsi untuk melaksanakan dan mewujudkan proyek yang telah disepakati. Sama halnya dengan kebanyakan negara-negara berkembang, Indonesia juga terbilang banyak melakukan Public-Private Partnership dalam mewujudkan infrastruktur-infrastruktur yang ada. Salah satu wujud nyata adanya Public-Private Partnership yang akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan adalah proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tol Probowangi.

Jalan Tol Probowangi atau Jalan Tol Probolinggo--Banyuwangi adalah jalan tol dengan rute Kraksaan, Probolinggo hingga Ketapang, Banyuwangi sepanjang 172 km yang hingga saat ini masih dalam tahap pembebasan lahan. Jalan tol ini akan terintegrasi dengan Pelabuhan Ketapang yang merupakan pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan pulau Jawa dan pulau Bali. Proyek pembangunan tol ini pertama kali diperkenalkan kepada publik pada tahun 2019. Baik pihak pemerintah ataupun pihak swasta yang bersangkutan mengusahakan pembangunan tol ini dimulai dimulai pada tahun 2022 dengan estimasi pengerjaan tiga tahun dan target rampung secara keseluruhan pada tahun 2025. Dalam pembangunan jalan tol ini, pemerintah menjalin Public-Private Partnership dengan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB). Pembangunan Jalan Tol Probowangi ini akan melengkapi seluruh rute mega proyek Jalan Tol Trans Jawa dari Merak di ujung barat hingga Banyuwangi di ujung timur. 

Di tengah maraknya isu bertambahnya utang negara dan polemik penggunaan utang yang dinilai sembrono karena tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat, Pemerintah Indonesia tak henti-hentinya berupaya untuk meyakinkan masyarakat bahwa hingga saat ini Pemerintah sedang bekerja keras dan memperjuangkan pembangunan Indonesia. Tentu sangat wajar apabila masyarakat awam menjadi salah kaprah tentang utang negara dan urgensinya, karena pada kenyataannya, tak semua sendi masyarakat Indonesia menyadari bahwa saat ini Pemerintah sedang melakukan proses pengubahan arah pembangunan dan memperkecil kemungkinan adanya ketimpangan sosial maupun ekonomi dengan berupaya semaksimal mungkin agar ketersediaan infrastruktur di seluruh penjuru negeri merata. Ketika topik terkait pembangunan diangkat ke publik, pasti yang menjadi topik perbincangan hangat pertama di masyarakat adalah tentang biaya. Apakah kita punya cukup uang untuk melakukan pembangunan tersebut? Apakah modal pembangunan yang kita keluarkan akan setara dengan keuntungan yang didapatkan? Begitu pula dengan pembangunan-pembangunan berskala besar seperti jalan tol. Meninjau dari tingginya kebutuhan infrastruktur Indonesia yang bersifat urgensi dan adanya keterbatasan sumber daya, Pemerintah lantas mencari cara agar pendanaan penyediaan infrastruktur yang mulanya bergantung penuh terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi beralih ke langkah strategis berupa alternatif pendanaan. Salah satu upaya nyata yang bisa ditempuh oleh Pemerintah adalah dengan menerapkan sistem skema Public-Private Partnership dan menargetkan hampir dari separuh pemenuhan total kebutuhan pendanaan infrastruktur menggunakan dana swasta.

Mengapa proyek pembangunan jalan tol memerlukan skema Public-Private Partnership? Tol merupakan salah satu infrastruktur penting yang dapat membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian suatu negara. Berdasarkan pemaparan dari Badan Pengatur Jalan Tol, dibangunnya jalan tol memiliki tujuan agar lalu lintas menjadi semakin lancar, terjadi peningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah maupun tingkat nasional, membantu mewujudkan serta meningkatkan pemerataan hasil pembangunan agar keadilan tetap didapatkan, dan meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan. Ditinjau dari tujuan-tujuan pembangunan jalan tol tersebut, maka diperoleh manfaat-manfaat yang tak sedikit. Pembangunan jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi, terjadi pula peningkatan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang. Selain itu, pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan efisiensi waktu

dibanding apabila melewati jalan non tol. Badan Usaha juga mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan jalan tol yang tergantung pada kepastian tarif yang ditetapkan. Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi juga diharapkan dapat mendatangkan manfaat-manfaat serupa. Ditambah lagi, pembangunan jalan tol tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan bagi konektivitas antar kota di pulau Jawa, mengingat bahwa kawasan-kawasan yang dilewati Jalan Tol Probowangi merupakan kawasan 10 destinasi wisata prioritas pemerintah pada era Presiden Joko Widodo. Tujuan dan manfaat tersebut menjadikan pembangunan Jalan Tol Probowangi menjadi bersifat penting, maka apabila kita menunggu Pemerintah memiliki dana yang cukup untuk memulai pembangunan, maka tidak akan segera terlaksana. Maka dari itu, peran pihak swasta dan Public-Private Partnership sangat dibutuhkan. Bukankah akan berdampak buruk jika pembangunan yang dinilai menjadi urgensi justru tak segera direalisasi sedangkan kebutuhkan masyarakat menjadi semakin beragam? 

Berdasarkan hal-hal yang sudah saya jelaskan, tentu bisa ditarik kesimpulan bahwa Public-Private Partnership (PPP) memang sangat dibutuhkan dalam pembangunan yang berskala nasional. Maka bukan sebuah pilihan yang salah apabila Pemerintah memutuskan untuk menggandeng pihak swasta dalam mewujudkan Jalan Tol Probowangi dan mega proyek lainnya. Sekarang, saatnya kita menaruh harapan besar bahwa pembangunan jalan tol tersebut benar-benar memberikan dampak serta manfaat besar seperti yang diharapkan karena pembangunan jalan tol tersebut tak hanya tentang Pemerintah, tetapi juga menyangkut pihak swasta dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun