Indonesia merupakan negara beraneka ragam suku, budaya, agama, dan ras. Sikap toleransi sangat dibutuh kan untuk hidup di negara Indonesia dikarenakan kehidupan nya yang berlatar belakang keberagaman. Permasalahan perbedaan moral sering terjadi antara masyarakat Indonesia, oleh karena itu hal ini membutuhkan adanya pluralitas moral. Pluralitas moral ini dibutuhkan karena berbagai macam masyarakat melakukan pertemuan baik itu secara langsung maupun tidak langsung oleh kelompok masyarakat yang lain, yang memiliki latar belakang yang berbeda, pandangan yang berbeda, dan sikap yang berbeda. (Saebani, 2024 : 286)
Pluralisme adalah sebuah konsep yang sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat. Pluralisme sendiri dapat diartikan sebagai sebuah keyakinan ataupun bentuk sikap yang menganggap adanya perbedaan pandangan dalam agama, kepercayaan, budaya, entitas, dan latar belakang sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dan bernilai di dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu bentuk dari pluralisme adalah pluralisme etnis, pluralisme agama, pluralisme politik, pluralisme budaya, pluralisme gender, dan yang lain-lain.
Di negara kita sendiri konsep dari pluralisme sendiri sudah diatur di dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Di dalam peraturan Perundang-Undangan tersebut menjelaskan bahwasanya negara diberi amanat untuk memelihara, menjamin, menghormati, memajukan, mengakui masyarakat adat sebagai suatu dari kekayaan budaya nasional beserta segala hak-haknya di tengah peradaban dunia. (Disantara, 2021 : 16)
Agama adalah sebuah permasalahan yang tidak dapat ditawar maupun diganti. Agama tidak sama hal-nya dengan rumah ataupun pakaian yang jika diperlukan dapat diganti. Jika seseorang sudah memeluk suatu kepercayaan, maka kepercayaan tersebut tidak dapat dipisah dari dirinya. Seseorang yang memeluk Agama sulit menyatakan suatu hal yang objektif dalam hal keagamaan, dikarenakan seseorang yang memeluk agama dalam keadaan involved (terlibat). Contohnya seorang muslim tentunya menyadari dengan sepenuhnya bahwasannya dirinya terlibat di dalam agama Islam. Akan tetapi di dalam kenyataannya masyarakat berbentuk multicomplex yang mengandung religious pluralism, dari berbagai jenis agama. Religious pluralism adalah suatu hal yang nyata dalam masyarakat, yang berarti mau tidak mau kita harus bisa menyesuaikan diri. (Rasjidi, 1968 : 35)
Pluralisme sendiri tidak dapat dikatakan sebagai pertemuan dalam hal keyakinan atau keimanan, akan tetapi hanya sebatas pengakuan atas keberadaan agama-agama lain. Di dalam pluralisme sendiri juga tidak sampai berkenaan dengan kebenaran-kebenaran yang terdapat di dalam agama yang lain, akan tetapi juga tidak melihat kesalahan-kesalahan ajaran teologis dari agama yang lain. (U Hanik, 2014)
Agama Islam sendiri menjelaskan mengenai pluralisme yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an pada surah al-Hujurat (49) ayat 13 :
“Wahai manusia sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenali. Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (Q.S al-Hujurat [49]: 13)
dan di dalam surah ar-Rum (30) ayat 22 :
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (Q.S ar-Rum [30] : 22)