Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Strategi Pengelolaan Pariwisata Bahari

26 Juli 2023   11:41 Diperbarui: 27 Juli 2023   05:08 2188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pantai Tanjung Aan Lombok (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Ketiga, menyusun rencana investasi dan pembangunan bisnis pariwisata bahari. Perencanaan fokus pada optimalisasi pengembangan bisnis secara komperhensif, keterlibatan masyarakat secara kolaboratif hingga perencanaan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya sehingga rencana pengembangan pariwisata bahari dapat terukur dan tetap sasaran.

Keempat, menyiapkan kualitas SDM yang mumpuni baik skill-nya, kemampuan dalam inovasi, adaptabilitas dalam menghadapi berbagai perubahan lingkungan eksternal, budaya kerja dan tingkat pendidikan serta tingkat pemahaman terhadap permasalahan strategis dan konsep yang akan dilaksanakannya. 

Kualitas SDM dalam berinovasi akan sangat penting terkait dengan perkembangan teknologi yang pesat, khususnya teknologi informasi.

Kelima, melakukan strategi sosialisasi dan marketing yang baik, dengan memanfaatkan berbagai media seperti internet, majalah dan pameran-pameran pariwisata di tingkat nasional dan internasional. Segmentasi pasar wisatawan juga perlu dilakukan untuk memudahkan merencanakan pengembangan pariwisata bahari.

Pengembangan pariwisata bahari, tidak hanya dengan penyusunan rencana bisnis semata tapi juga perlu penyiapan kebijakan yang pro bisnis seperti regulasi-regulasi yang dapat menjadi petunjuk serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan pengembangan pariwisata bahari.

Pertama, regulasi terkait kemudahan investasi dan bisnis, dimana adanya sebuah regulasi yang mengatur investasi dan proses bisnis yang mengedepankan keberlanjutan, kolaborasi dan keterlibatan masyarakat secara komperhensif dan terintegrasi sangat diperlukan untuk memastikan proses bisnis pariwisata bahari berjalan optimal, menguntungkan, keberlanjutan serta mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, regulasi terkait perizinan infrastruktur pariwisata bahari seperti contohnya regulasi untuk perahu wisata (yacht) atau kapal pesiar, sebelumnya, yacht yang ingin masuk ke Indonesia diharuskan mengurus izin masuk Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT) yang memakan waktu yang lama, sehingga efesiensi waktu perizinan juga perlu, selain itu kemudahan akses juga harus diperhatikan.

Ketiga, regulasi terkait pengaturan wisatawan, dimana regulasi ini untuk memastikan kemudahan serta keamanan para wisatawan mengakses destinasi pariwisata bahari di Indonesia serta memfasilitasi konektivitas dengan destinasi pariwisata negara lain, misalnya pengaturan terkait akses penumpang kapal pesiar yang bisa memulai perjalanan wisata dari Indonesia. Hal tersebut tentu dimulai dengan mendatangkan agen-agen bisnis pariwisata berbasis kapal pesiar di Indonesia.

Strategi pembangunan serta pengembangan bisnis pariwisata bahari dapat membantu bangsa ini dalam rangka memaksimalkan peran pariwisata bahari. Tentunya strategi-strategi tersebut akan optimal jika pemerintah, investor/swasta, perbankan dan masyarakat berkolaborasi dalam membangun pariwisata bahari untuk kemakmuran rakyat. 

Wisata bahari merupakan sebuah tempat rekreasi yang memberi dampak positif bagi lingkungan dan juga perekonomian. Destinasi rekreasi ini sangat banyak terdapat di seluruh Indonesia karena tipe negara kita adalah negara kepulauan yang rekatkan oleh lautan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun