Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ekologi Karbon Biru Pesisir

28 April 2023   10:04 Diperbarui: 7 Mei 2023   13:04 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Target Nationally Determined Contribution (NDC) dalam upaya menurunkan emisi karbon hingga  29-41%, telah menjadi komitmen bagi Indonesia, dan semua itu bisa terwujud di tahun 2030. Indonesia juga berkomitmen dalam strategi mitigasi perubahan iklim dengan mempertahankan, mengoptimalkan dan mengembangkan wilayah penyimpan karbon, seperti hutan dan mangrove di pesisir.

Keputusan Presiden No 98 Tahun 2021, menjadi bukti keseriusan Indonesia terhadap mitigasi dampak perubahan iklim. Tujuan utama program adalah untuk mengurangi jumlah karbon di atmosfer sehingga mampu menurunkan dampak perubahan iklim pada masa mendatang. Namun melihat kondisi pesisir dewasa ini, yang rentan terhadap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi untuk kepentingan bisnis, tentunya Program tersebut membutuhkan perencanaan berbasis pembangunan ramah lingkungan dengan langkah operasional yang memiliki komitmen tinggi. Melibatkan berbagai pihak terutama masyarakat pesisir, dalam sebuah dimensi kolaborasi.

Area pesisir yang terdiri dari Lahan basah pesisir (coastal wetland) dan hutan mangrove masuk dalam kategori area karbon biru (blue carbon) sebagai istilah dari karbon yang tersimpan di wilayah pesisir. Wilayah ini memiliki efektivitas lebih tinggi dalam menyimpan karbon dibandingkan dengan berbagai 6tipe hutan lainnya. Untuk itu mengoptimalkan wilayah ini sebagai penghadir karbon sangat tepat untuk mitigasi dampak perubahan iklim.

Banyak penelitian menyebutkan bahwa areal pesisir dan hutan mangrove mampu untuk menyimpan karbon sebanyak empat kali lipat lebih tinggi serta dapat menyerap karbon dengan lebih cepat dibandingkan dengan hutan hujan tropis. Mangrove tidak hanya menyimpan karbon di bagian tubuhnya saja, tapi juga di tanah tempat tumbuhnya. Akar yang dimiliki oleh mangrove mampu mengikat dan menstabilkan bahan karbon yang terdapat pada tempat tumbuhnya. Atas dasar pemikiran tersebut tentunya sebagai wilayah dengan habitat lahan mangrove yang sangat luas, Indonesia merupakan lokasi yang penting untuk mitigasi perubahan iklim global.

Permasalahan Pesisir 

Kondisi pesisir dewasa ini tentunya menjadi sebuah problem dalam upaya mitigasi tersebut. Perubahan fungsi wilayah pesisir dan hutan mangrove menjadi peruntukan lainnya adalah konsekuensi dari kebutuhan lahan untuk perkembangan ekonomi. Pergeseran kondisi pesisir menjadi lahan lahan pengembangan ekonomi tentu harus disikapi dengan bijak, agar tercapai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi, pentingnya peningkatan ekonomi sebuah bangsa juga harus melihat pentingnya keseimbangan ekologi suatu wilayah.

Pulau-pulau besar di Indonesia yang memiliki lahan coastal wetland dan hutan mangrove terbesar di Indonesia, seperti Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua memperlihatkan pola yang berbeda dalam aktivitas pemanfaatan lahan. Dari hasil beberapa riset menunjukkan bahwa Pulau Papua memperlihatkan konservasi yang cukup baik. Sementara penurunan kawasan coastal wetland yang mencapai hampir 10.000 km2 terjadi di Pulau Sumatera. Selain itu, penurunan luas hutan mangrove juga terdeteksi di Pulau Kalimantan, yang mencapai hampir 1.400 km2.

Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius, konservasi harus terus dioptimalkan khususnya di wilayah dengan lahan pesisir dan hutan mangrove yang besar. Selain itu intervensi terhadap pengembangan ekonomi harus berbasis pada standar konservasi sehingga pengembangan bisnis di wilayah pesisir juga dibarengi dengan perbaikan ekosistem pesisir.

Program Konservasi 

Luas area Karbon Biru pada suatu wilayah berdampak pada daya serap dan daya simpan karbon di wilayah pesisir dan juga dapat berpengaruh terhadap pencapaian target NDC yang telah ditetapkan. Untuk menjaga luasan area karbon biru perlu adanya Intervensi kebijakan dan teknologi ramah lingkungan diperlukan dalam memperlambat laju perubahan lahan pesisir. Kebijakan bisa diaktualisasikan dengan program Konservasi.

Konservasi pesisir merupakan aktivitas mengembalikan wilayah pesisir sesuai dengan ekologi lahan Karbon biru yang diperlukan untuk memberikan kontribusi dengan optimal dalam target pengembangan lahan penyimpan karbon. Semua itu tentu bertujuan sebagai mitigasi dampak perubahan iklim.

Penurunan luasan area hutan mangrove dan coastal wetland banyak dipengaruhi oleh kebutuhan lahan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, misalnya untuk Pengembangan kota dan juga keperluan pengembangan lahan akuakultur. Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan kebijakan berbasis ekologi pada sektor-sektor tersebut.

Kebijakan terkait pengembangan kota, contoh pemindahan sebuah ibu kota provinsi atau negara. Perhitungan model ekologi secara seksama perlu dilakukan dan diterapkan dalam pengembangan kota hijau untuk mitigasi nilai karbon yang dilepaskan, serta juga diimbangi dengan rehabilitasi wilayah pesisir sehingga memiliki nilai kompensasi untuk tetap memiliki fungsi sebagai penyimpan karbon.

Perencanaan sebuah tata kota yang mengharuskan dibangun di wilayah pesisir baik untuk keperluan bisnis maupun kepemerintahan harus didasarkan pada keseimbangan ekologi Pesisir, pengalihan fungsi pesisir harus diimbangi dengan penyiapan lahan baru agar keseimbangan karbon biru tetap terjaga.

Kebijakan yang perlu akselerasi dan harmonisasi adalah kebijakan pemanfaatan Pesisir untuk kegiatan budidaya ikan, pariwisata dan penambangan. Untuk pengembangan budidaya ikan maupun udang perlu adanya penerapan teknologi adaptif berbasis akuakultur yang ramah lingkungan.

Selain itu revitalisasi lahan budidaya udang dan ikan di seluruh wilayah pesisir harus segera dijalankan secara optimal, agar penerapan teknologi yang adaptif dan ramah lingkungan bisa mengcover semua lahan akuakultur. Pembangunan lahan budidaya ikan maupun udang bisa di barengi dengan pemulihan lahan mangrove atau ekosistem pesisir lainnya di sekitar lahan budidaya.

Sektor pariwisata dan pertambangan di wilayah pesisir, juga harus dibangun dengan memperhatikan keseimbangan ekologi dipesisir, seperti pariwisata mangrove yang difokuskan untuk konservasi, pariwisata pantai yang didesain senatural mungkin sesuai kondisi ekologi pantai.

Pemanfaatan Pesisir untuk pertambangan harus mendapat perhatian lebih, karena eksploitasi untuk tambang seperti pertambangan pasir selalu menyisakan beragam masalah lingkungan. Untuk itu perlu kebijakan yang benar-benar mendukung program revitalisasi pesisir secara ekologis.

Pengawasan Terpadu

Pelaksanaan kebijakan ini tidak mudah, untuk menyeimbangkan nilai ekologi lingkungan dengan adanya target-target dalam peningkatan ekonomi yang juga signifikan. Dimana Konservasi untuk mempertahankan dan mengembangkan wilayah penyimpan karbon di tengah berbagai rencana untuk pengembangan ekonomi tersebut membutuhkan kebijakan dengan perencanaan berbasis ilmiah dan juga komitmen tinggi dalam implementasinya.

Selain itu perlu dioptimalkan aktivitas pengawasan mulai dari perencanaan hingga implementasi program, dimulai dari proses perizinan bisnis hingga aktivitas bisnis berjalan. Pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir untuk memastikan bisnis di wilayah pesisir sesuai dengan kebijakan yang fokus pada keseimbangan ekonomi dan ekologi.

Selain itu pengawasan berbasis pelibatan partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan, masyarakat diajak bersama sama untuk mengawasi aktivitas bisnis di pesisir agar program mitigasi dampak perubahan iklim yang mengandalkan karbon biru bisa optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun