Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ekologi Karbon Biru Pesisir

28 April 2023   10:04 Diperbarui: 7 Mei 2023   13:04 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi area pesisir sebagai fokus ekologi karbon biru. Sumber: National Geographic Indonesia/Ricky Martin via grid.id

Konservasi pesisir merupakan aktivitas mengembalikan wilayah pesisir sesuai dengan ekologi lahan Karbon biru yang diperlukan untuk memberikan kontribusi dengan optimal dalam target pengembangan lahan penyimpan karbon. Semua itu tentu bertujuan sebagai mitigasi dampak perubahan iklim.

Penurunan luasan area hutan mangrove dan coastal wetland banyak dipengaruhi oleh kebutuhan lahan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, misalnya untuk Pengembangan kota dan juga keperluan pengembangan lahan akuakultur. Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan kebijakan berbasis ekologi pada sektor-sektor tersebut.

Kebijakan terkait pengembangan kota, contoh pemindahan sebuah ibu kota provinsi atau negara. Perhitungan model ekologi secara seksama perlu dilakukan dan diterapkan dalam pengembangan kota hijau untuk mitigasi nilai karbon yang dilepaskan, serta juga diimbangi dengan rehabilitasi wilayah pesisir sehingga memiliki nilai kompensasi untuk tetap memiliki fungsi sebagai penyimpan karbon.

Perencanaan sebuah tata kota yang mengharuskan dibangun di wilayah pesisir baik untuk keperluan bisnis maupun kepemerintahan harus didasarkan pada keseimbangan ekologi Pesisir, pengalihan fungsi pesisir harus diimbangi dengan penyiapan lahan baru agar keseimbangan karbon biru tetap terjaga.

Kebijakan yang perlu akselerasi dan harmonisasi adalah kebijakan pemanfaatan Pesisir untuk kegiatan budidaya ikan, pariwisata dan penambangan. Untuk pengembangan budidaya ikan maupun udang perlu adanya penerapan teknologi adaptif berbasis akuakultur yang ramah lingkungan.

Selain itu revitalisasi lahan budidaya udang dan ikan di seluruh wilayah pesisir harus segera dijalankan secara optimal, agar penerapan teknologi yang adaptif dan ramah lingkungan bisa mengcover semua lahan akuakultur. Pembangunan lahan budidaya ikan maupun udang bisa di barengi dengan pemulihan lahan mangrove atau ekosistem pesisir lainnya di sekitar lahan budidaya.

Sektor pariwisata dan pertambangan di wilayah pesisir, juga harus dibangun dengan memperhatikan keseimbangan ekologi dipesisir, seperti pariwisata mangrove yang difokuskan untuk konservasi, pariwisata pantai yang didesain senatural mungkin sesuai kondisi ekologi pantai.

Pemanfaatan Pesisir untuk pertambangan harus mendapat perhatian lebih, karena eksploitasi untuk tambang seperti pertambangan pasir selalu menyisakan beragam masalah lingkungan. Untuk itu perlu kebijakan yang benar-benar mendukung program revitalisasi pesisir secara ekologis.

Pengawasan Terpadu

Pelaksanaan kebijakan ini tidak mudah, untuk menyeimbangkan nilai ekologi lingkungan dengan adanya target-target dalam peningkatan ekonomi yang juga signifikan. Dimana Konservasi untuk mempertahankan dan mengembangkan wilayah penyimpan karbon di tengah berbagai rencana untuk pengembangan ekonomi tersebut membutuhkan kebijakan dengan perencanaan berbasis ilmiah dan juga komitmen tinggi dalam implementasinya.

Selain itu perlu dioptimalkan aktivitas pengawasan mulai dari perencanaan hingga implementasi program, dimulai dari proses perizinan bisnis hingga aktivitas bisnis berjalan. Pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir untuk memastikan bisnis di wilayah pesisir sesuai dengan kebijakan yang fokus pada keseimbangan ekonomi dan ekologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun