Mohon tunggu...
_NaWa_
_NaWa_ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Literasi, Penulis

Saya seorang ayah dari tiga orang anak. Anak pertamaku perempuan cantik, yang kedua juga memiliki paras cantik dan terakhir seorang pangeran yang ku beri nama Qaisar. Aku Memiliki seorang istri bernama Srimusriniawati dengan panggilan Evin. Ada sebauh pepatah mengatakan menulis adalah jalan keabadian. _NaWa_adalah nama penaku, gabungan dari nama lengkap Nasrullah dan SrimusriniaWati (NaWa). Aku tak ingin abadi sendiri, namun keabadianku harus pula bersama istri tercinta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru (Bukan Lagi) Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?

1 Desember 2024   10:28 Diperbarui: 1 Desember 2024   13:03 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar di olah menggunakan aplikasi IA

Mungkin kita semua sudah mengetahui atau sama sekali belum jika lirik Hymne Guru telah diubah dibagian akhirnya. Dimana pada frasa “Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa” telah diubah menjadi “Engkau patriot pahlawan bangsa pembangun insan cendekia”. Hal ini tentu sangat menarik untuk ditelaah. Banyak yang kemudian masih menganggap bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Namun dengan berubahnya penggalan Hymne Guru menimbulkan tanya, apa memang guru masih bisa dikatakan pahlawan tanpa tanda jasa, atau malah sebaliknya?

Lalu bagaimana sejarah lagu hymne guru tercipta sampai ditetapkan menjadi salah satu lagu wajib Nasional. Dialah Sartono yang menjadi sosok di balik lagu Hymne Guru. Seorang mantan guru seni musik di sebuah sekolah swasta di Kota Madiun, Jawa Timur. Berdasarkan data yang ada, Sartono lahir pada 29 Mei 1936 dan tidak pernah mendapatkan pendidikan formal di bidang musik. Dengan melihat beberapa lagu yang dicipatakannya, ia memiliki bakat luar biasa dan mempelajari musik secara otodidak.

Dikutip dari laman Kemdikbud, pada awalnya Sartono menciptakan lagu tersebut untuk mengikuti Sayembara Penciptaan Lagu Hymne Guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Nasional (kini berubah nama menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi) tahun 1980 bertepatan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Tidak jelas mengenai apa yang sebenarnya melatarbelakangi sehingga sosok Sartono menciptakan lagu Hymne Guru ini. Namun berdasarkan analisa penulis yang melatarbelakangi lagu ini adalah kehidupan sosok penciptanya sendiri. Kita bisa membaca sejarah kehidupan Sartono. Ia seorang guru honorer di sekolah swasta Madium yang mengajar tentang musik. Bertahun-tahun ia mengajar namun tak kunjung juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Namun pengabdiannya kepada bangsa tidak pernah pupus. Ia terus mengajar tanpa mengharapkan gaji yang sangat tinggi. Walaupun hidup serba pas-pasan, bahkan ia rela menjual salah satu jas kesayangannya untuk biaya pengiriman lirik lagu Hymne Guru ke panitia saat itu. Yang dibenaknya seorang guru adalah embrio untuk melahirkan generasi penerus bangsa. Seorang guru seperti yang digambarkan dalam karyanya adalah pelita dalam kegelapan. Laksana embun penyejuk dalam kehausan. Patriot pahlawan tanpa tanda jasa. Hingga ia menghembuskan nafas terakhir pada tahun 2015 di Madiun dengan status pensiunan guru honorer.

Hingga pada tahun 2007, lirik terakhir pada Hymne Guru yang berbunyi “Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa” mengalami perubahan. Melalui Surat Edaran PGRI Nomor 447/UM/PB/XIX/2007, frasa “tanpa tanda jasa” diubah menjadi “pembangun insan cendekia.” Perubahan ini dilakukan tentunya dengan alasan yang kuat dan masuk akal. Selama ini ada paradigma yang menganggap bahwa seorang guru tidak pantas menuntut imbalan atau gaji yang sangat tinggi. Karena seorang guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Malulah kepada para pahlawan, ikutilah jejak para guru dahulu yang mengajar dan membangun negeri ini tanpa mengharapkan gaji yang sangat tinggi. Bahkan jika menginginkan gaji yang sangat fantastis jangan jadi seorang guru. Guru dipandang bukan sebagai profesi ataupun pekerjaan yang bisa menopang kehidupan, akan tetapi guru sebagai seorang pengabdi untuk bangsa. Ya namanya mengabdi jika mendapat gaji syukur, jika tidak kita hanya bisa gigit jari dan terus bersabar. Hal ini yang menjadi alasan kuat dirubahnya lirik lagu Hymne Guru bahwa frasa “tanpa tanda jasa” dianggap membawa kesan guru tidak perlu mendapatkan penghargaan atas jasanya.

Guru mulai dipandang sebagai profesi dan harus diperhatikan kesejahteraan dimasa Presiden KH. Abdurahman Wahid atau yang kita kenal dengan Gusdur. Di era Presiden Jenderal Soeharto pada tahun 1993 gaji PNS golongan terendah masih di Rp. 78.000. Pada tahun 1997, setahun sebelum lengser, sempat menaikkan ke Rp. 135.000 atau terjadi kenaikan hingga 73%. Di era presiden Bj. Habibie sama sekali tidak ada kebijakan untuk menaikkan gaji PNS, karena saat itu negara tengah menghadapi krisis moneter. Nanti pada saat Presiden KH. Abdurahman Wahid menjabat sebagai presiden ke-4 RI, pada tahun 1999 hingga 2001, gaji PNS golongan terendah mengalami kenaikan dari Rp. 135.000 menjadi Rp. 500.000 sebesar 270,4 % atau hampir tiga kali lipat pada tahun 2001. Di era Presiden Megawati Soekarno Putri dari tahun 2001-2004 hanya mengalami kenaikan sekali sebesar 15 %. Kemudian dimasa Presiden SBY keniakan gaji PNS golongan terendah sebanyak sembilan kali yang secara kumulatif dari Rp 575.000 ke Rp 1.402.000 atau sebesar 143%. Di era Presiden SBY perjuangan para guru mulai mendapat titik terang dengan dikeluarkannya kebijakan sertifikasi bagi guru PNS dengan diberi upah satu kali gaji pokok. Hingga saat ini kebijakan sertifikasi guru terus dijalankan dengan perbaikan kebijakan dari tahun ketahun. Di era Presiden Jokowi selama dua periode tercatat hanya terdapat tiga kali terjadi kenaikan gaji PNS.

Baru-baru ini para Guru seakan mendapatkan durian runtuh ditengah-tengah memeriahkan hari Guru Nasional, Senin, 25 November 2024. Pasalnya baru sebulan menjabat Presiden ke delapan yang sering disapa Prabowo dalam sambutannya mengumumkan secara resmi bahwa gaji guru pada tahun 2025 akan naik. Dengan kebijakan ini Presiden Prabowo telah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta perbulan.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto berjalan seiringan dengan program Indonesia Emas 2045. Visi Indonesia Emas 2045 adalah suatu gagasan yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur pada tahun 2045. Tujuan dari gagasan ini ditargetkan pada tahun 2045, peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Terdapat tiga pilar yang menitikberatkan pencapaiann visi Indonesia Emas 2045 dan salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM), yang menjadi kekuatan besar bangsa Indonesia.

Untuk meningkatkan sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing guna pencapaian cita-cita Indonesia Emas, dibutuhkan peran penting dari para Guru. Pemerintah memanfaatkan peluang bonus demografi pada tahun 2030-an untuk mencapai generasi emas 2045. Dengan jumlah penduduk usia produktif mencapai 68,3 persen dari total populasi yang ada, maka sudah saatnya pemerintah perlu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan para guru baik PNS ataupun honorer. Karena mustahil negara menginginkan generasi emas 2045, jika para guru masih mengadaikan emasnya di pegadian. Sangat mustahil tercapai cita-cita Indonesia Emas jika para guru harus rela menjadi pengusaha, banting tulang mencari pekerjaan sampingan. Para guru sering menasehati oragtua murid untuk melanjutkan anaknya sampai ke perguruan tinggi. Namun nyatanya ia sendiri bingung sana sini untuk membiayai kuliah anaknya. Ujung-ujungnya mengadaikan SK Pegawai Negerinya di Bank. Jika pemerintah inginkan tercapainya visi Indonesia Emas 2045, maka guru masih menjadi pahlawan, namun sebagai pahlawan bangsa pembangun insan cendekia, bukan pahlawan tanpa tanda jasa.

Selamat Hari Guru Nasional, 25 November 2025. Semoga Guru bukan hanya dihormati secara seremonial disaat upacara, namun dihormati sebagai profesi dan pahlawan dalam membangun bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun