Mohon tunggu...
Nawang Wulan
Nawang Wulan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Muhammadiyah

perkataan adalah cerminan diri, maka perilaku adalah cerminan hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual

20 Januari 2022   12:30 Diperbarui: 20 Januari 2022   12:38 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komnas Perempuan menyebutkan, pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum maupun tempat pribadi seperti rumah. Di Indonesia , kasus kekerasan seksual disetiap tahunya mengalami kenaikan dua kali mencapai 4.500 kasus hingga September 2021 dibandingkan tahun 2020.

Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, berdasarkan catatan Komnas , tiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Pihaknya mendapati kasus pemerkosaan yang diproses secara hukum masih di bawah 30 persen dari total kasus pemerkosaan yang tercatat oleh Komnas Perempuan.

Guru Besar Universitas Indonesia Prof.Sulistyowati Irianto mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang melindungi perempuan dari kekerasan, namun pada praktiknya kebijakan daerah yang diskriminatif dan berlawanan dengan kebutuhan masyarakat. Literasi hukum masyarakat Indonesia pun masih kurang sehingga banyak problematika dalam proses pembuatan produk hukum.

Padahal masih ada jenis kekerasan seksual yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.

Kasus pelecehan seksual sangat memperhatikan karena telah memasuki di lembaga pendidikan dimana notabenya merupakan institusi untuk membentuk akhlak dan kepribadian seluruh civitas akademika, bahkan pelaku pelecehan seksual terdapat dari golongan tenaga pendidik, peserta didik , sampai petugas keamanan yang mana notabenya pihak yang dipercaya untuk menjaga keamanan mahasiswa dan mahasiswi di lingkungan kampus.

Selain dilingkungan pendidikan juga ada di lingkungan Pondok Pesantren dimana notabenya merupakan islamiyah. Parahnya lagi pelaku pelecehan adalah guru ngajinya Herry Wirawan , ia melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri sejak 2016. Santri yang dilecehan rata-rata masih dibawah umur. Tercatat ada 9 bayi yang lahir akibat perilaku Herry terhadap santriwatinya. Kini pondok pesantren itu ditutup oleh Kementrian Agama.

Tidak hanya pelecehan secara langsung , baru-baru ini dihebohkan adanya pelecehan terhadap korban melalui media sosial . pelecehan tersebut dapat berupa mengirimkan pesan berupa foro syur, kepada orang lain yang masih dibawah umur, tentunya bagi penerima yang meihatnya akan kaget dan bahkan menimbulkan trauma berkepanjangan.

Ada modus pelecehan seksual baru di media sosial , membuat beberapa orang akan khawatir bermain media sosial. Namun , supaya tetap nyaman menggunakan media sosial dan terhindar dari pelecehan seksual, setidaknya menerapkan beberapa hal, seperti : jika ada yang mengirimi pesan mulai aneh, lebih baik abaikan saja, jangan terlalu dekat dengan seseorang lewat sosial media, jika sudah terlanjut dekat, dan ada gelagat yang mulai aneh dan mengarah ke pelecehan seksual jangan takut untuk memblokirnya.

Sebenarnya dalam semua kasus pelecehan, pelakunya selalu berpura-pura memiliki kepribadian yang asik untuk diajak berbicara, dan mudah akrab agar memudahkan mereka untuk melancarkan aksinya. Jadi sebagai perempuan khususnya, bila menemui orang yang seperti itu dalam media sosial lebih baik untuk dihindari. Memang setiap orang tentu berbeda maksud ketika melakukan itu, namun apa salahnya mewaspadai sesuatu hal sepele agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Adapun hal yang bisa dilakukan mencegahnya pelecehan seksual, yaitu : bersikap tegas walaupun bertentangan dengan karakternya, jangan segan dan sungkan membahas malasah pelecehan sekseual yang muncul di pemberitahuan media massa. Edukasi tentang seksualitas sejak dini.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun