Mohon tunggu...
Nawang Azzahra
Nawang Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Saya adalah mahasiswa UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Skin Care/Kosmetik Ilegal dalam Pandangan Positivisme Hukum

25 September 2023   08:00 Diperbarui: 25 September 2023   14:54 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Positivisme hukum aadalah suatu aliran yang memandang terpisahnya hukum dan moral serta sangat berpatok pada hukum tertulis seta dapat dikatakan bahwa dasar mazhab positivisme hukum adalah bagaimana tata hukum suatu negara diberlakukan bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan sosial, maupun dalam jiwa bangsa, dan juga bukan berdasarkan hukum alam, namun mendapat bentuk positifnya dari instansi yang berwenang. Hukum juga seharusnya dipandang semata-mata dari bentuk formalnya, yang demikian harus dipisahkan dari bentuk materialnya. Isi hukum atau materi hukum diakui ada, tetapi bukan menjadi bahan ilmu hukum, karena hal tersebut dapat merusak kebenaran ilmiah ilmu hukum.

Oleh karennya dalam memahami hukum haruslah sesuai dengan apa yang ada tanpa pertimbangan moral maupun etika, dalam beberapa kasus ekonomu syariah positivisme hukum dapat dignakan contohnya pada kasus produksi skin care atau kosmetik ilegal, dalam beberapa kasus yang di temukan oleh Badan POM menemukan banyaknya skin care atau kosmetik ilegal dengan bahan bahan yang dapat membahayakan apabila digunakan untuk kulit.

yang mana hal tersebut melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen seseorang akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut serta melanggar pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500. 000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dapat dilihat dari hal tersebut hukum telah diatur secara tertulis pada Undang Undang ecara lengkap dan terperinci maka apabila terjadi pelanggaran dalam kasus tersbut dapat dilakukan pelaporan atas tindak pidana dengan pasal pasal yang terlah diatur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun