Kosmetik merupakan salah satu produk wajib yang digunakan oleh berbagai generasi. Dengan Berkembangnya produk kosmetik saat ini disertai dengan berbagai macam jenis dari produk tersebut. Generasi milenial, yang merupakan segmen besar dan berpengaruh dalam pasar konsumen sehingga semakin menyadari pentingnya produk yang halal dan aman digunakan.
Dalam generasi saat ini, konsumen semakin Paham akan kandungan yang terkandung dalam kosmetik tersebut sehingga konsumen tak jarang melihat label yang tertera pada kosmetik tersebut. Seperti pandangan dari salah satu konsumen kosmetik khususnya generasi milenial yaitu seorang Mahasiswa UIN Jakarta yang merupakan salah satu konsumen kosmetik halal. “Menurut saya kosmetik harus memiliki label halal, karena dengan adanya label halal kita dapat mengetahui informasi informasi yang ada di dalamnya sehingga kita merasa aman pada saat penggunaan kosmetik tersebut” ujar Mahasiswa tersebut.
Menurut Ishak et al 2019, Adapun perbedaan antara kosmetik halal dan kosmetik konvensional yaitu mencakup ketentuan bahwa kosmetik tersebut harus bebas dari sisa-sisa produk sampingan, pengawet yang berasal dari daging babi (seperti gelatin), alkohol, dan bahan-bahan terlarang lainnya, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam . Walaupun terdapat pasar yang cukup besar untuk kosmetik halal dan produk perawatan pribadi lainnya, sebagian besar produk tersebut diproduksi oleh perusahaan non-Muslim di negara-negara non-Muslim, sehingga muncul nya persepsi konsumen terhadap sertivikasi kosmetik.
Sebagai seorang konsumen Muslim, tentunya memilih produk yang halal adalah suatu kewajiban yang tidak terbantahkan. Oleh karena itu, setiap konsumen muslim pasti memiliki pandangan tersendiri. persepsi terhadap label halal meliputi aspek keamanan, nilai-nilai keagamaan, dan kesehatan. Pentingnya memiliki pemahaman tentang halal terhadap kosmetik bagi setiap orang agar terhindar dari berbagai macam bahan bahan kimia yang dapat merusak kulit dan jaringan lainya. Sehingga banyak Perusahaan harus disoroti karena adanya berbagai macam kosmetik yang memiliki kandungan yang tidak layak untuk diedarkan maka dari itu sertivikasi halal harus diterapkan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan dan kepatuhan produk kosmetik tersebut.
Bagi perusahaan kosmetik halal dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang literasi halal di kalangan Generasi Milenial, dengan harapan dapat mendorong minat pembelian kosmetik halal di pasar Indonesia yang terus berkembang. Sebagai contoh salah satu owner dari perusaahaan produk kosmetik mengatakan bahwa “ Produksi kosmetik harus melalui berbagai tahapan mulai dari pemilihan bahan yang aman dan penuh manfaat untuk kandungan kosmetik, produksi kosmetik yang baik yaitu ramah lingkungan, dan jangan lupa untuk sertivikasi halal oleh LPPOM MUI dan yang terakhir ialah pemasaran produk komsetik kepada konsumen” Ujar Narasumber tersebut.
Walaupun tidak dikonsumsi, pentingnya kehalalan produk kosmetik ini tidak bisa diabaikan karena produk kosmetik akan melekat pada kulit ketika digunakan. Dengan demikian, penggunaan produk kosmetik ini mempengaruhi keabsahan ibadah seorang Muslim dan menjaga kebersihan tubuh dari kotoran. Hal ini menunjukkan betapa esensialnya kehalalan produk kosmetik yang digunakan, tidak hanya untuk menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga untuk menjaga kebersihan tubuh dan juga Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya produk yang halal, terutama di kalangan konsumen Muslim, pasar kosmetik halal terus berkembang. Ini memberikan peluang bisnis bagi perusahaan kosmetik untuk memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang berkembang ini.
Sumber : LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal-ISSN:2797-5967 (e) Vol. 4, No. 1 (2024), pp.1-17
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H