Mohon tunggu...
Nawal
Nawal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Psikologi yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Efisiensi Penggunaan BPJS dalam Pelayanan Kesehatan Mental

28 Desember 2021   16:53 Diperbarui: 28 Desember 2021   17:26 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

FENOMENA

Dulu masih sangat banyak orang yang menganggap gangguan jiwa adalah hal yang tabu sehingga memilih untuk tidak peduli. Namun saat ini sudah mulai banyak masyarakat yang peduli dan sadar akan pentingnya kesehatan mental. Tidak hanya kesehatan fisik yang penting, namun kesehatan mental atau psikis juga sama pentingnya. Sama seperti penyakit fisik, saat ada gejala penyakit mental yang muncul dan sudah mengganggu keberlangsungan hidup, sangat dianjurkan untuk periksa ke profesional dan jangan mendiagnosis diri sendiri karena akan berdampak tidak baik bagi diri sendiri. Namun sama seperti dokter, untuk konseling ke psikolog juga tentunya membutuhkan biaya yang tidak murah sehingga banyak yang sebenarnya merasa ada gejala namun enggan atau menunda bertemu psikolog dan psikiater. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya konseling psikolog, namun memang masih banyak orang yang belum mengetahui klaim dari BPJS Kesehatan ini (klikdokter, 2021).

Menjadi peserta BPJS Kesehatan nyatanya memiliki banyak manfaat. Salah satu manfaat yang bisa didapat adalah kemudahan akses untuk perawatan kesehatan mental. Hal ini penting, sebab kondisi psikologis yang terjaga bisa berdampak pada kondisi kesehatan tubuh secara keseluruhan dan memengaruhi kualitas hidup seseorang. Kini, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan perawatan untuk menangani gangguan mental. Dengan BPJS Kesehatan, seseorang yang ingin berkonsultasi mengenai kesehatan mental mereka tanpa ingin keluar biaya besar, bisa memanfaatkannya secara maksimal. Jadi, untuk kamu yang belum memiliki asuransi tetap melakukan pengobatan penyakit atau gangguan mental tanpa harus keluar biaya sepeserpun. Gangguan mental seharusnya bisa cepat-cepat ditangani oleh tenaga profesional. Hal ini guna mencegah risiko yang lebih berbahaya, seperti overdosis obat penenang atau parahnya lagi percobaan bunuh diri. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sekitar 812 kasus bunuh diri, seiring dengan jumlah pengidap gangguan jiwa yang terus bertambah pada tahun 2015. Alasan biaya kini tak perlu lagi dipusingkan. Karena saat ini, BPJS Kesehatan diketahui bisa menanggung pengobatan masalah kesehatan mental. Perihal tarif layanan kesehatan mental yang ditangani oleh BPJS juga terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental secara gratis. Tentu ada prosedur yang harus dilakukan guna mendapatkan manfaat tersebut.

PRAKTIK BPJS

Menurut Info BPJS (2017) pelayanan kesehatan mental yang dijamin oleh BPJS yaitu pelayanan di tingkat rawat jalan maupun rawat inap. Selain konsultasi dan pemeriksaan medis, BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan mental ini tidak terbatas untuk beberapa gangguan saja, contohnya yaitu untuk skizofrenia, depresi, gangguan personality, kontrol impuls, gangguan bipolar, dll. Begitu pula dengan obat-obatan yang dibutuhkan, diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Fasilitas BPJS fokus kepada rehabilitasi dan kuratif, dan salah satu fasilitas yang didapat oleh pasien adalah terapi medikasi. Pasien wajib memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif agar biaya perawatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Sementara itu, untuk biaya psikoterapi dan pemeriksaan penunjang lainnya seperti ECT maintenance rawat jalan dan RTMS (Repetitive Transcranial Magnetic Stimulation), BPJS tidak menanggung biayanya (klikdokter, 2021). Adapun iuran yang dibayar untuk Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ialah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp.100.00 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3 (Rafie, 2021).

PRAKTIK SWASTA

Praktik swasta merupakan model pelayanan yang paling fleksibel. Seorang praktisi swasta dapat ditemukan di mana saja sesuai dengan adanya permintaan layanan. Meskipun model praktik swasta mampu melayani klien yang beragam secara demografis dan berbagai masalah yang muncul, kelangsungan hidupnya bergantung pada kemampuan kliennya untuk mendukung secara finansial. Terlepas dari kendala ekonomi ini, model ini tidak membatasi pemberian layanan, kecuali seorang praktisi swasta memutuskan untuk membatasi ruang lingkup praktik dengan cara tertentu, pembatasan seperti itu tidak ada terjadi. Misalnya, ketika ada mandat institusional untuk melayani populasi tertentu (Steele & Robert, 2005).

            Praktik swasta cenderung tidak terjangkau karena semuanya ditanggung oleh uang pribadi. Berbagai pengaturan biaya dalam pengaturan praktek swasta dibatasi oleh undang-undang, pedoman etika, dan realitas ekonomi. Jika Anda tidak memiliki kartu BPJS tetap dapat melakukan konsultasi di Poli Jiwa Puskesmas dengan hanya membayar biaya administrasinya saja sebesar antara Rp 5.000,-s/d Rp 30.000 tergantung dengan lokasi puskesmas tersebut (Intothelightid, 2020). Terapis dapat menawarkan layanan gratis, mereka dapat menetapkan biaya berdasarkan skala geser (yaitu, biaya yang dikenakan klien tertentu didasarkan pada tingkat pendapatan klien), mereka dapat menghapus sebagian dari biaya atau penawaran untuk menyediakan beberapa layanan secara gratis atau dengan tarif yang lebih rendah, atau mereka dapat membebankan biaya penuh untuk semua layanan.

CARA REGISTRASI

            Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa baik dengan psikolog atau psikiater ini dapat ditemukan dari tempat yang terdekat dari tempat tinggal Anda. Dengan mengunjungi psikolog/psikiater ini memiliki bukti yang efektif dalam menangani individu yang memiliki masalah kesehatan mental atau adanya krisis bunuh diri baik yang dialami oleh diri sendiri atau orang lain. Terdapat 2 cara untuk mengunjungi psikolog/psikiater yaitu dengan menggunakan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) dan Tanpa BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) atau bisa disebut praktik swasta.

A.    Cara mendatangi psikolog/psikiater tanpa BPJS

Untuk mendatangi psikolog/psikiater tanpa BPJS terdapat beberapa langkah. Langkah pertama yang dapat Anda lakukan untuk menemukan layanan kesehatan jiwa yaitu dengan mendatangi Puskesmas yang terdekat dari tempat tinggal Anda (Intothelightid, 2020). Jika Puskesmas tersebut tidak menyediakan layanan kesehatan jiwa, maka tenaga kesehatan tersebut akan merekomendasikan Anda untuk segera mendatangi Puskesmas lain atau Rumah Sakit terdekat yang memiliki akses layanan kesehatan jiwa. Jika Puskesmas lain terdekat tidak menyediakan layanan kesehatan jiwa, maka Anda dapat segera mendatangi Rumah Sakit terdekat sesuai dengan rujukan yang diberikan. Rumah Sakit Umum dan RSUD Rujukan Regional yang menyediakan akses layanan kesehatan jiwa berjumlah lebih dari 250 (Intothelightid, 2020).

Namun, jika Anda memiliki asuransi swasta, maka Anda dapat langsung mendatangi dan memilih sendiri rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan jiwa (psikolog/psikiater) serta pastikan bahwa fasilitas kesehatan tersebut telah bekerja sama dengan asuransi yang Anda gunakan (Ramadhani, 2021). Hal ini dapat memberi Anda keuntungan karena Anda memiliki keleluasaan memilih psikolog/psikiater sesuai kenyamanan Anda.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dilakukannya sesi konsultasi dengan psikolog/psikiater yaitu dengan menyiapkan terlebih dahulu dokumen penting yang dibutuhkan ketika proses administrasi di puskesmas atau rumah sakit terkait. Setelah itu, daftarkan diri Anda dengan melengkapi data diri serta melengkapi persyaratan lainnya (mis., KK, KTP, dan lainnya). Setelah proses administrasi selesai, maka Anda akan mendapatkan nomor antrian. Setelah nama Anda dipanggil, maka sesi konsultasi bersama psikolog/psikiater ini dapat segera dimulai. Ketika sesi konseling berlangsung, sebaiknya Anda menjawab seluruh pertanyaan dari psikolog/psikiater ini secara jujur dan terbuka sehingga hal ini akan membantu psikolog/psikiater dalam menegakkan diagnosis yang tepat dan akurat.

B.    Cara mendatangi psikolog/psikiater dengan BPJS

Tahap-tahap mendatangi psikolog atau psikiater dengan BPJS (Urbanasia, 2021).

Pertama, siapkan berkas-berkas yang diperlukan berupa fotokopi Kartu JKN-KIS/ BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

Kedua, datangi fasilitas kesehatan Tingkat 1 yang terdaftar dalam kartu BPJS (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik Perorangan). Saat mendaftar ke petugas, tanyakan apakah di fasilitas kesehatan tersebut menyediakan poli jiwa. Pasalnya, tidak semua puskesmas atau faskes tingkat 1 punya poli jiwa.

Jika pasien masih bisa ditangani, prosedur hanya selesai di Faskes Tingkat 1 saja. Tapi kalau pasien perlu pemeriksaan lanjutan dan resep obat, barulah pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit.

Setelah mendapat rujukan, datangi rumah sakit dan daftarkan diri di loket rawat jalan rumah sakit tersebut dan ikuti prosedurnya. Sebaiknya datang besoknya karena akan memerlukan waktu panjang.

Setelah dapat berkas yang dibutuhkan dari loket, pergi ke Poli Jiwa.

Di poli jiwa, petugas akan menanyakan sejumlah pertanyaan general seperti apa yang dirasakan, alasan datang, dan kondisi pasien. Ini adalah bentuk asesmen awal sebelum bertemu dokter spesialis kejiwaan/psikiater karena itu jawablah sejujurnya.

Setelah sesi tanya jawab dengan petugas, barulah pasien bisa mengikuti sesi konseling dengan psikiater atau psikolog.  Jawab semua pertanyaan psikiater atau psikolog dengan jujur meskipun  supaya psikolog/psikiater bisa memberikan diagnosis yang akurat.

Bagi pasien yang belum menikah, psikiater akan menanyakan izin orang tua untuk memberikan obat anti-depresan. Sebab, resep obat hanya bisa diberikan atas persetujuan orang tua pasien.

Jika pasien mendapat resep obat, tebus obat di apotek rumah sakit tersebut.

Dalam keadaan gawat darurat, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan bisa dibawa langsung ke RS Khusus Jiwa tanpa rujukan Faskes Tingkat 1.

 

Kesimpulan

Saat ini sudah mulai banyak masyarakat yang peduli dan sadar akan pentingnya kesehatan mental. Hal ini juga didukung oleh pemerintah dengan adanya berbagai macam fasilitas terkait kesehatan mental seperti BPJS ataupun praktik swasta. Dengan adanya bantuan dari pemerintah berupa BPJS, masyarakat tidak perlu khawatir soal kekurangan biaya dalam hal pemeriksaan fisik dan mental. Namun, kekurangan dari menggunakan BPJS khususnya dalam Kesehatan mental adalah karena adanya sistem rujukan berjenjang yang harus dimulai di fasilitas Kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas menyebabkan pasien tidak mendapatkan penanganan yang cepat dan langsung seperti di swasta. Sedangkan kekurangan dari praktik Swasta dalam kesehatan mental adalah hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memiliki kondisi finansial yang cukup memadai. Sehingga diperlukan adanya peraturan atau kebijakan lebih lanjut agar semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan mental secara merata.

Penulis: Devinna, Gadiez, Giwang, Haifa, Nawal, Qori, & Shena

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun