Mohon tunggu...
Filsafat

Bagaimana Sih Kita Beretika Menurut Pandangan Islam?

5 Maret 2019   09:52 Diperbarui: 5 Maret 2019   10:42 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Bagaimana sih kita beretika dalam jual beli menurut pandangan islam

Dalam sebuah hadis di sebutkan:


:  

                                                          ,
                                                      :
                                               .


Artinya:"Dari Abu Hurairah r,a, dan Nabi SAW,beliau bersabda,"dua orang yang berjual beli belumlah boleh berpisah,sebelum mereka berkerelaan." (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi).
(Ahmad Wardi,2015,173)

Jual beli secara luas dalam kehidupan sehari-hari,salah satu untuk memenuhi kebutuhan adalah usaha perdagangan atau jual beli,untuk terjadinya usaha tersebut di butuhkan adanya hubungan timbal balik antara penjual dan pembeli atau tukar menukar sesuatu dengan sesuatu dengan yang lain

A.Pengertian Jual Beli

Kata jual beli terdiri dari dua kata,yaitu jual dan beli.kata jual dalam bahasa arab di kenal dengan istilah al-bay' yaitu bentuk mashdar dari ba'a -- yabi'u -- bay'an yang artinya menjual.Adapun kata membeli dalam bahasa arab di kenal dengan istilah al-syira' yaitu mashdar dari kata syara yang artinya membeli.kata jual menunjukkan adanya perbuatan menjual,sedangkan beli adanya perbuatan membeli.Secara etimologi ,jual beli di artikan sebagai pertukaran sesuatu dengan yang lain,atau memberikan sesuatu untuk menukarkan sesuatu yang lain.jual beli juga di artikan dengan pertukaran harta dengan harta atau dengan gantinya atau mengambil sesuatu yang di gantikannya itu.

Adapun definisi jual beli secara istilah,menurut taqi al-Din ibn Abi Bakr ibn Muhammad al-Husayni,adalah pertukaran harta dengan harta yang di terima menggunakan ijab qabul dengan cara yang di izinkan oleh syara'.sehingga menurut pengertian syara' Jual Beli adalaj tukar menukar barang atau harta secara suka sama suka.Definisi jual beli ini sejalan dengan firman Allah bahwa jual beli harus di dasarkan pada keinginan sendiri dan atas dasar suka sama suka.(Idri,2015,155)

B.Syarat-Syarat Jual Beli

Ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam akad jual beli,yaitu:
1.Syarat in'iqat (terjadinya akad)
2.Syarat sahnya jual beli
3.Syarat kelangsungan jual beli (syarat nafadz)
4.Syarat mengikat (syarat luzum)
Maksud diadakannya syarat-syarat ini adalah untuk mencegah terjadinya perselisihan diantara manusia,menjaga kemaslahatan pihak-pihak yang melakukan akad, dan menghilangkan sifat gharar (penipuan).Apabila syarat in'iqad (terjadinya akad) rusak (tidak terpenuhi) maka akad menjadi batal.

C.Syarat Tidak Sah Jual Beli

1.Ketidak jelasan
2.Pemaksaan
3.Pembatasan
4.Penipuan
5.Kemudaratan
6.Syarat-syarat yang merusak

D.Rukun Jual Beli
Rukun jual beli terdiri atas tiga macam:
1.Akad
Jual beli belum bisa dikatakan sah sebelum ijab kabul dilakukan.hal ini karena ijab qabul menunjukan kerelaan kedua belah pihak.pada dasarnya ijab qabul itu harus dilakukan dengan lisan.akan tetapi, kalau tidak mungkin, misal karena bisu,jauhnya barang yang di beli,atau penjualnya jauh boleh dengan perantara surat-menyurat yang mengandung arti ijab qabul itu.
Menurut fatwa ulama syafi'iyah,pada jual beli yang kecilpun harus di sebutkan lafal ijab qabul,seperti jual beli lainnya.akan tetapi,naawawi dan kebanyakan ulama Mutaakhirin dari ulama syafi'iyah tidak mensyaratkan akad pada barang yang tidak begitu tinggi harganya.seperti jual beli sebungkus rokok dan lain-lainnya.hakikat jual beli yang sebenarnya ialah tukar menukar yang timbul dari kerelaan harus diketahui dengan karimah (tanda-tanda),yang sebagiannya ialah dengan ijab qabul.
Syarat sah ijab qabul
1.tidak ada yang membatasi(memisahkan) si pembeli tidak boleh diam saja setelah penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya.
2.Tidak diselingi oleh kata-kata lain.
3.Tidak dita'likan Umpamanya.
4.Tidak dibatasi waktunya.Umpamanya,"Aku jual barang ini kepadamu untuk sebulan saja",dan lain-lain
Jual beli seperti ini tidak sah sebab yang sudah di jual menjadi hak pemilik bagi si pembeli untuk selama-lamanya,dan si penjual tidak berkuasa lagi atas barang itu.
2.Orang Yang Berakad
Bagi orang yang berakad diperlakukan beberapa syarat.
a.Balig (berakal) agar tidak mudah di tipu orang
Tidak sah akad anak kecil,orang gila, atau orang bodoh sebab mereka bukan ahli tasarruf (pandai mengendalikan harta).Oleh sebab itu,harta benda yang dimiliki sekalipun tidak boleh diserahkan kepadanya.
b.Beragama Islam
Syarat ini hanya tertentu untuk pembelian saja, bukan untuk penjual,yaitu kalau di dalam sesuatu yang di beli di tulis firman Allah  walaupun satu ayat,seperti membeli kitab Al-Qur'an atau kitab-kitab hadis Nabi.begitu juga kalau yang di beli  adalah budak yang beragama islam dan kaum muslimin sebab mereka berhak berbuat apa pun pada sesuatu yang sudah di belinya.
c.Barang Yang Diperjualbelikan.
Syarat barang yang diperjualbelikan adalah sebagai berikut.
1.Suci atau mungkin disucikan
Tidaklah sah menjual barang yang najis seperti anjing,babi, dan lain-lainya.Dalam hadis yang artinya :"Dari jabir r.a bahwa Rasulullah SAW.bersabda,sesungguhnya Allah dan Rasul telah mengharumkan jual-beli arak,bangkai,babi, dan berhala,"(H.R. Bukhari dan Muslim).
2.Memberi manfaat menurut syara'
 Tidaklah sah memperjualbelikan jangkrik,ular,semut, atau binatang buas.harimau,buaya dan ular boleh di jual kalau hendak di ambil kulitnya untuk di samak, di jadikan sepatu, dan lain-lain,namun tidak sah bila di gunakan untuk permainan karena menurut syara' tidak ada manfaatnya.begitu juga alat-alat permainan yang meninggalkan kewajiban kepada Allah.
3.Dapat diserahkan secara cepat atau lambat
Tidaklah sah menjual binatang-binatang yang sudah lari dan tidak dapat di tangkap lagi, atau barang-barang yang hilang,atau barang yang sulit di hasilkan.
4.Milik sendiri
Tidaklah sah menjual barang orang lain tanpa seizin pemiliknya atau menjual barang yang hendak menjadi milik.
5.Diketahui (dilihat)
Barang yang di perjualbelikan itu harus diketahui banyak,berat atau jenisnya.tidaklah sah jual beli yang menimbulkan keraguan.(Ibnu Mas'ud dan Zainal Abidin,2007,33)

E.Jual Beli yang Terlarang dan Tidak Sah
Barang-barang yang dilarang di perjualbelikan serta membatalkan ijab qobul adalah sebagai berikut:
1.Barang yang dihukumi najis oleh agama,umpanya anjing, babi, dan sebagainya (lihat syarat berjual beli  di atas).setiap barang yang di larang diperjualbelikan dapat membatalkan ijab qabul.
2.Bibit (mami) binatang ternak,dengan cara meminjamkannya untuk mengambil keturunannya.jual beli itu karena ukuran barangnya tidak kelihatan.
3.Anak binatang yang akan di kandung oleh anak yang masih di dalam kandungan induknya.dilarang memperjualbelikan karena barang yang di perjualbelikan itu belum ada.
4.Bi muhaqalah yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah dengan tamar (gandum) secara katian .hal ini karena mahaqalah berasal dari haqalah yang berarti tanah sawah atau kebun.ini di larang oleh agama karena mengandung unsur riba di dalamnya sebab tidak di ketahui persamaannya.
5.Bi mukhadarah yaitu jual beli buah-buahan sebelum nyata baiknya di petik,atau di namakan jual beli buah biji muda atau ijon.hal ini di larang karena belum jelas hasilnya,kecuali kalau sudah nyata dan dapat di ambil manfaatnya.(Ibnu Mas'ud dan Zainal Abidin,2007,47)

F.Unsur-Unsur Gharar Dalam Jual Beli
1.Pengertian Gharar
Gharar artinya keraguan,tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain.para ulama fiqh mengemukakan beberapa definisi gharar:
a.Imam Al-Qarafi mengemukakan gharar merupakan suatu akad yang tidak di ketahui dengan tegas,apakah efek akad terlaksana atau tidak,seperti melakukan jual beli ikan di dalam air.
b.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa gharar adalah objek akad yang tidak mampu di serahkan,baik objek itu ada atau tidak,seperti menjual sapi yang sedang lepas.
2.Bentuk-Bentuk Jual Beli Gharar
Menurut ulama fiqh jual beli gharar yang di larang adalah.
a.Tidak ada kemampuan menjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad,baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada.
b.Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual.apabila barang yang sudah di beli dari orang lain belum di serahkan kepada pembeli ,maka pembeli belum boleh menjual barang itu kepada pembeli lain.
c.Tidak ada kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang di jual.
d.Tidak ada kepatian tentang sifat tertentu dari barang yang di jual.
e.Tidak ada kepastian tentang jumlah harga yang harus di bayar.
f.Tidak ada ketegasan bentuk transaksi,yaitu ada dua macam atau lebih yang berbeda dalam satu objek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih waktu terjadi akad.
g.Tidak ada kepastian objek akad,karena ada dua objek akad yang berbeda dalam satu transaksi.
h.Kondisi objek akad,tidak dapat di jamin kesesuaiannya dengan yang di tentukan  dalam transaksi.(M.Ali Hasan,2003,157)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun