Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang tidak pernah habis selama hidupnya. Jika suatu kebutuhan sudah terpenuhi, maka akan ada kebutuhan lainnya yang akan meyusul. Dalam dimensi waktu ketika kebutuhan dasar saat ini semuanya sudah terpenuhi, maka seseorang cenderung untuk khawatir terhadap masa mendatang, apakah ia dapat memenuhinya seperti saat ini.
Karena alasan itu, maka semaksimal mungkin mereka berusaha mengumpulkan cadangan  yang diharapkan akan mencukupi kebutuhan mereka dimasa yang akan datang. Cadangan kebutuhan tersebut biasanya berupa harta atau uang, sehingga memerlukan faktor keamanan baik dari luar maupun dari dalam. Jika uang yang kita miliki hanya disimpan tanpa adanya perlakuan lain, maka lama kelamaan uang tersebut dapat berkurang nilainya.  Oleh karena itu, masyarakat memilih dengan cara lain untuk menghindari hal tersebut, salah satunya adalah dengan cara menginvestasikan uang yang mereka miliki.
Agama pun sebenarnya menganjurkan manusia untuk berinvestasi, hal ini terdapat dalam surat At-Taubah ayat 33, yang berbunyi "Dia-lah yang memutus Rasul-Nya dengan petunjuk (Al-Qur'an) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai."Dimana menurut ayat tersebut, uang yang dimiliki harus diputar dalam perekonomian agar menghasilkan return bagi pemiliknya dan bermanfaat bagi orang lain. Seluruh uang yang dimiliki seharusnya diinvestasikan dalam sector produktif yang menguntungkan, sekalipun uang itu adalah harta anak yatim. Hal ini juga terdapat dalam sebuah hadist Rasullah SAW, bersabda "Ketahuilah siapa yang memelihara anak yatim itu memiliki harta (uang warisan), maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), dan janganlah ia membiarkan harta itu, sehingga harta it uterus berkurang lantaran zakat." Sehingga, maksud dari investasi adalah menanam modal dengan tujuan menambah keuntungan dan mencari kelebihan nikmat Allah, karena investasi ini akan merealisasikan tujuan permodalan yang seharusnya berkembang, serta tujuan sosial (iaei-pusat.org).Â
Investasi menurut Ikatan Akuntansi Indonesia dalam PSAK Â nomor 13 SAK 1 Oktober 2004 adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti: bunga, royalti, deviden dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan. Menurut Nelson mengenai teori tentang Investasi sendiri mensyaratkan adanya tingkat penanaman modal yang tinggi agar masyarakat terleps dari The low Level Equilibrium Trapdan ini diperlulkan adanya peningkatan tabungan masyarakat.Â
Selain itu, pengertian investasi menurut KBBI adalah penanaman uang atau modal dl suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sehingga dapat disimpulkan, investasi adalah suatu kegiatan menempatkan dana pada satu periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan / peningkatan nilai investasi dan memberikan tambahan keuntungan. Adapun kebijakan Investasi di Indonesia terdiri dari (1) Kebijakan yang berorientasi Domestik (1945-1967), (2) Kebijakan Subtitusi Impor (1967-1984), (3) Kebijakan Peningkatan Iklim Investasi (1984-1994), (4) Kebijakan Liberalisasi Investasi (1994- sekarang).
Saat ini, telah ada perusahaan investasi syariah yang bisa membantu umat muslim untuk menginvestasikan uang atau hartanya yang sesuai dengan syariat islam. Sehingga, perusahaan investasi syariah ini berlabel halal, dan untuk umat muslim tidak terlalu khawatir apabila ingin berinvestasi saat ini. Di Indonesia, saat ini telah terdapat perusahaan investasi syariah. Cara untuk melakukan investasi syariah ini tidak berbeda dengan investasi pada umumnya. Namun perbedaannya terletak pada sistem yang dilakukan secara syariat islam yang tentunya akan lebih halal.Â
Penanaman modal saat ini juga sudah yang jelas adanya dasar hukum yang menangani pertama yaitu penanaman modal dalam negeri (PMDN), pertama kali dituangkan dalam UU No. 6/ 1968 dan disempurnakan dengan UU No.12/1970. Kemudian selanjutnya penanaman modal asing (PMA), pertama kali dituangkan dalam UU No. 1/1967 dan disempurnakan dengan UU No. 11/1970. Adapun selanjutnya peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal sehingga masyarakat yang akan menanamkan modalnya dapat menelusuri lebih dalam adanya peraturan hukum yang telah dibuat atau setidaknya dapat bertanya kepada yang ahli dalam bidang investasi agar tidak mengalami adanya investasi bodong yang juga kian semarak menyebabkan kerugian yang tidak sedikit dikalangan para penanam modal.
Xby DNSUnlocker
Dalam hal berinvestasi kita misalkan adanya kasus pertama yaitu karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan eksport import dengan jabatan sebagai staf dengan gaji Rp 13 juta perbulan, kemudian terdapat manajer yang bekerja pada perusahaan yang sama sebagai senior manajer dengan gaji Rp 30 juta perbulan. Seorang karyawan Memiliki aset yang luar biasa. Setiap bulan ia masih bisa memiliki sisa tabungan yang cukup besar. Beberapa hektar tanah plus jati siap panen, tanah yang dijadikan peternakan sapi dan kuda, tanah sawah, dua buah rumah dan kendaraan yang disewa-sewakan. Total nilai asetnya bernilai 2,6 miliar. Â Sedangkan Manajer tersebut mempunyai Gaji Rp. 30 juta memiliki gaya hidup manajer pada umumnya, main golf di Bali menjadi hobi rutin. Anaknya kuliah di luar kota dan kebutuhan tempat tinggal dan mobil untuk anak sudah dia penuhi.Â
Dengan gaji yang besar sebetulnya setiap bulan dia bisa menabung sebesar 15juta tetapi dia tidak pernah melihat uang tersebut ada dalam portfolio asetnya. Setelah dihitung total aset yang dimiliki nilainya 1,8 miliar tetapi semua masih dalam bentuk aset yang tidak produktif. Dalam hal ini siapa yang lebih kaya?? Sehingga investasi merupakan komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang.
Namun, dalam berinvestasi pun harus tetap berhati-hati, masyarakat juga harus dapat memilih dan memilah perusahaan investasi syariah yang memang terpercaya. Hal ini dikarenakan telah meluasnya kasus penipuan berkedok investasi di tengah masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat dapat melihatnya terlebih dahulu di dalam daftar data produk daftar efek syariah di OJK, yang bisa dilihat melalui situs resminya di ojk.go.id. Selain itu, juga dapat menjadi referensi bagi penyedia untuk melihat indeks syariah, seperti PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Indeks (JII) dan Indeks Saham Syariah Indoensia (ISSI). Hal ini dikarenakan telah banyaknya kasus penipuan investasi yang terjadi di masyarakat.