Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai pengaruhbesarbagi kehidupan berbangsa dan bernegara,salah satunya sila Pancasila ke 2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan ber adab".
dalam kehidupan bermasyarakat, penerapan akan pemahaman nilai Pancasila tersebut belum merata,
permasalahan yang sedang terjadi mengenai sila tersebut salah satunya kesetaraan gender,persamaan hak antara perempuan dan laki laki,banyak masyarakat yang masih berpikiran bahwa perempuan hak nya berbeda dengan laki laki.
Seperti hal nya wanita memiliki batasan hak dalam pendidikan
Banyak perjuangan hak perempuan termasuk di Indonesia sendiri seperti yang dilaksanakan di Yogyakarta pada tahun 1928 yang menghasilkan komitmen penting perjuangan perempuan indonesia,pelibatan perempuan dalam pembangunan bangsa,pemberantasan buta huruf dan kesetaraan hak memperoleh pendidikan.
Menurut kementrian perlindungan perempuan dan  pemberdayaan anak ada 5 hak perempuan yaitu salah satunya Hak yang sama dalam pendidikan.
Seperti salah satu poin perjuangan RA Kartini, setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas.Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, termasuk kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H