Mohon tunggu...
Nauval Syahlevi
Nauval Syahlevi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Journalism student at Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta.

Active in community radio (RDK FM) as a Marketing Communications Staff, and currently pursuing a new hobby, photography.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Q.S. Al-Baqarah 221: Larangan Menikah Beda Agama dalam Islam

26 Mei 2024   22:35 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:32 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan merupakan sebuah upacara pengikatan yang suci antara seseorang laki-laki dan perempuan, dilandasi dengan cinta dan saling suka. Pernikahan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis saja. Di dalam Islam, menikah juga untuk mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya untuk menyempurnakan agama. Namun pernikahan ini juga memiliki peraturan yang harus diperhatikan salah satunya adalah latar belakang agamanya, apakah agama individu ini sama atau berbeda. 

Menikah beda agama sering sekali terjadi di zaman ini, tidak sedikit anak muda hingga orang dewasa yang menikah tetapi memiliki kepercayaan yang berbeda. Dalam agama Islam, menikah beda agama  terdapat hukumnya. Surah Al-Baqarah ayat 221 merupakan salah satu ayat yang menjadi rujukan dalam pernikahan beda agama. Pada ayat ini, Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."(Q.S. Al-Baqarah/2: 221)"

Arti ayat di atas menjelaskan bahwa menikahi wanita dan laki-laki musyrik itu sesungguhnya diharamkan, karena sesungguhnya jika menikahi orang yang musyrik maka mereka hanya akan mengajak ke neraka, atau mengajak pada ajaran-ajaran yang tidak benar.  Pernyataan orang musyrik mengajak ke neraka karena adanya perbedaan prinsip keagamaan yang mendasari kehidupan dunia dan akhirat. 

Pada ayat ini juga dijelaskan bahwa jika seseorang  mukmin ingin menikahi orang musyrik, orang musyrik itu harus beriman terlebih dahulu, dan berlaku kepada seluruh agama di luar Islam. Allah SWT juga memberi pesan bahwa manusia tidak boleh menikahi orang yang musyrik walaupun dia menarik, memiliki kedudukan, dan kaya raya. Dalam memilih pasangan, iman lah yang menjadi pertimbangan utama. 

Pada firman Allah SWT ini, dapat disimpulkan bahwa menikah dengan berbeda agama itu tidak diperbolehkan, lebih baik menikahi hamba sahaya yang beriman dibandingkan menikahi orang yang musyrik walaupun ia memiliki kedudukan, paras yang bagus, dan menarik hatimu. Menikah dengan berbeda agama itu dapat menimbulkan konflik rumah tangga dan sulit untuk hidup rukun, mengajak pada kemurtadan, dan penyebab perbuatan haram, itu menyebabkan munculnya dosa yang dapat mengantar ke neraka. Menikah tidak hanya untuk memenuhi biologis dan sosial, tetapi juga untuk menyempurnakan ibadah. Menikah berbeda agama berbahaya kepada sang anak nantinya, karena anak tersebut akan bermasalah dalam memilih agamanya kelak, dan harus terus diingat bahwa tujuan pernikahan yakni sakinah.

Demikian kita bisa mendapatkan pelajaran supaya tidak menikah berbeda agama, selektif untuk mencari pasangan, tidak mengutamakan harta dan paras untuk menikah melainkan mengutamakan keimanannya.

Penulis: Nauval Syahlevi

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun