APA YANG DIMAKSUD PERNIKAHAN DINI DAN APA DAMPAK DARI PERNIKAHAN DINI.
Penulis : Mochamad Nauval Maulana Taufiq (Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang)
Pernikahan adalah ikatan atau janji suci yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang sudah siap dalam menjalani  rumah tangga yang akan dikehendakinya. Menurut Fatur Rahman Alfa pernikahan adalah  hal yang sangat sakral dan jika dihindari adanya perceraian untuk Setiap orang senantiasa mendambakan suasana lingkungan yang kondusif, penuh kedamaian, kesejukan, dan ketenangan lahir batin dalam lingkunga di mana mereka tinggal. Tetapi hal yang selalu terlupakan untuk menciptakan kondisi yang demikian adalah bagaimana menjaga dan melestarikan iklim tersebut agar tetap harmonis, walaupun sedang dihadapkan dengan berbagai cobaan kehidupan.kedamaian akan senantiasa diperoleh jika mengedepankan pemikiran yang jernih dengan tetap mempertahankan, menjaga, dan memahami hak dan kewajiban manusia sebagai makhluk sosial dalam lingkungan yang homogen.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan antar individu yang masih dibawah umur yang notabennya masih anak-anak atau masih menginjak remaja yang sebenarnya masih belum siap atau belum matang untuk melakukan pernikahan. Menurut Iren W. Desiyanti Pernikahan dini (early mariage) merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki umur yang relatif muda. Umur yang relatif muda yang dimaksud tersebut adalah usia pubertas yaitu usia antara 10-19 tahun. Permasalahan kesehatan reproduksi dimulai dengan adanya pernikahan dini yang hasilnya yaitu pada perempuan usia 10-54 tahun terdapat 2,6 persen menikah pada usia kurang dari 15 tahun kemudian 23,9 persen menikah pada usia 15-19 tahun.
Lalu apa dampak dari Pernikahan Dini?
Dampak dari pernikahan dini adalah perceraian karena rata-rata pernikahan dini disebabkan dikarenakan kehamilan di luar nikah yang dialami oleh anak-anak yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah sehingga pasangan-pasangan ini mengalami kekurangan dalam ekonomi dikarenakan belum bisa bekerja dan kekurangmatangan atau masih belum siap dalam berumah tangga sehingga banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena rata-rata pelaku pernikahan dini terpaksa melakukan pernikahan dini melakukan pernikahan dini agar terhindar dari jeratan hukum yang dilakukan oleh pihak perempuan. Dan bagi pihak perempuan biasanya pernikahan dini dilakukan karena untuk menutupi aib keluarganya.
Sumber: Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Alfa, F.R. (2014). PERNIKAHAN DINI DAN PERCERAIAN DI INDONESIA. 1(1)
Desiyanti, I.W. (2015). Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. 5(3)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H