Mohon tunggu...
Nauval Hijran Nugraha
Nauval Hijran Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Marak Penipuan Jual Beli Online Menjadi Masalah Cybercrime di Indonesia

1 Januari 2022   21:44 Diperbarui: 2 Januari 2022   21:39 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Teknologi saat ini menjadi hal yang sangat pesat perkembangannya, hal tersebut karena teknologi memudahkan segala urusan manusia menjadi cepat dan simple. Perkemabangan ini menimbulkan dampak yang positif dan negatif. Adanya teknologi menjadikan kriminalitas didunia siber (cybercrime) adalah sebuah perbuatan kriminalitas di internet diruang siber (cyberspace). Arifah dalam jurnalnya, mengatakan Cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Penipuan online menjadi sebuah permasalahan Cybercrime di Indonesia, penipuan online yang marak terjadi di Indonesia adalah penipuan jual beli. Hal ini terjadi karena penjual dan pembeli tidak bertemu langsung atau hanya melalui sosial media yang bersifat online. Menurut cnnindonesia.com kasus penipuan jual beli online pada tahun 2021 mencapai 115.756 laporan, angka ini tentunya bukan angka sedikit. Namun jika dilihat dari laporan pada tahun 2020 sebanyak 167.675, tentunya terjadi penurunan kasus penipuan jual beli online.

Salah satu kasus nyata yang menyita perhatian publik tentang penipuan jual beli online aalah kasus Grab Toko. Grab toko ini menjual ponsel pintar dengan harga yang sangat murah seperti Iphone 11 hanya Rp 5 juta dan Poco X3 NFC mulai dari Rp 1 jutaan. Setelah agresif menjual ponsel pintar dengan harga yang miring, aduan mulai bermunculan karena pelanggan yang membeli ponsel pintar dari Grab Toko tidak kunjung datang serta toko tidak melakukan refund. Dugaan penipuan semakin menguat ketika diketahui Grab Toko bukan bagian dari Grab Indonesia. Dari kasus penipuan jual beli online tersebut kerugiaan yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar. Tentunya hal ini melanggar Undang-Undang ITE, karena menggunakan teknologi untuk berbuat hal yang kriminal.

Faktor terjadinya penipuan jual beli online ini disebabkan beberapa faktor yang menyebabkan penipuan jual beli online menjadi kasus yang marak yaitu :

  • Faktor teknologi semakin canggih, menyebabkan semua orang bisa mengakses internet dengan sangat mudah. Hal tersebut menimbulkan hal yang positif dan negatif bagi masyarakat. Hal positif yang didapatkan masyarakat yaitu dapat mengakses internet dengan mudah, sedangkan negatifnya maraknya kasus cybercrime yang terjadi.
  • Belum ada sosialiasi tentang jual beli online yang aman di kalangan masyarakat luas. Banyak masyarakat yang belum paham tentang tata cara jual beli online yang aman dan benar. Masyarakat perlu disosialiasikan tentang jual beli online agar menekan angka laporan tentang penipuan jual beli online. Dengan masyarakat tau tata cara jual beli online maka kasus tentang penipuan jual beli online.
  • Ekonomi juga menjadi faktor yang mengakibatkan penipuan jual beli online ini marak terjadi. Ditambah dengan banyaknya angka pengangguran di Indonesia, tentunya orang akan melakukan apapun untuk mendapatkan keuntungan tanpa sadar hal itu sudah melanggar undang – undang.
  • Budaya dimana konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapatkan uang dengan mudah. Banyak masyarakat yang ingin mendapat uang secara instant atau mudah, dengan melakukan penipuan jual beli online maka oknum yang melakukan hal tersebut mendapatkan uang dengan bermodalkan internet dan keahlian merangkai kata agar korban percaya dengan pelaku.
  • dengan mudah. Banyak masyarakat yang ingin mendapat uang secara instant atau mudah, dengan melakukan penipuan jual beli online maka oknum yang melakukan hal tersebut mendapatkan uang dengan bermodalkan internet dan keahlian merangkai kata agar korban percaya dengan pelaku.

Jika dilihat dari poin – poin diatas sesuai dengan motif cybercrime yaitu motif ekonomi, politik, dan kriminal. Dari kasus tentang penipuan jual beli online ini lebih condong kepada motif kriminal dan ekonomi. Hal tersebut dikarenakan kasus penipuan jual beli online dilakukan untuk keuntungan pribadi yang mengakibatkan pada kerugian secara ekonomi pihak lain atau bisa dikatakan korban dari cybercrime tersebut. Motif dari cybercrime sendiri selain motif ekonomi, politik, dan kriminal, ada motif intelektual yaitu kejahatan diruang siber untuk kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya mampu (show off) merekayasa serta mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

Sebenarnya kasus penipuan jual beli online ini bisa diatasi dengan menggunakan pihak ketiga, atau bisa dikatakan kita tidak berinteraksi langsung antara penjual dan pembeli. Pada zaman sekarang ini banyak aplikasi belanja online seperti Shoppe, Tokopedia, Lazada, dan banyak lagi. Penggunakan sebuah aplikasi sebagai pihak ketiga akan menjamin keamanan dalam jual beli online. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut sudah memiliki keamanan digital atau digital security untuk mendeteksi, menghindari, dan mengelola berbagai ancaman cybercrime khususnya penipuan jual beli online. Tentunya kita sebagai masyarakat harus tau mana aplikasi pihak ketiga jual beli online yang terverifikasi untuk menghindari kejahatan cybercrime. 

Selain hal diatas tersebut, kita sebagai masyarakat harus bisa berkemampuan untuk memahami tentang cybercrime agar kita dapat mengantisipasi dan mengelola berbagai data kita diinternet, perilaku kita, interaksi kita diruang siber. Kita sebagai masyarakat harus paham cara menggunakan teknologi yang aman, bertanggung jawab, dan etis. Walaupun teknologi memudahkan kita dalam berbagai urusan, namun kita harus tetap waspada tentang kemudahan mengakses teknologi dan internet. Keselamatan digital atau digital safety diatas menjelaskan agar kita terhindar dari cybercrime yang marak terjadi diruang siber. Keselamatan digital meliputi menajemen resiko perilaku, manajemen perilaku konten, manajemen resiko kegiatan komersial dan komunitas. Kesimpulan yang dapat diambil jika kita memiliki kemampuan untuk memahami, mengantisipasi dan mengelola berbagai resiko yang dapat terjadi diruang siber, maka kejahatan dunia siber atau cybercrime dapat kita hindari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun