Sabtu, (30/04), terjadi kecelakaan lalu lintas di Pasirharjo, Talun, Kabupaten Blitar. Kecelakaan menyebabkan dua korban jiwa meninggal dunia dan satu selamat dari kejadian yang terjadi pada sore hari itu.
Sebuah mobil Toyota Avanza nopol AG 1886 OS tertabrak oleh Kereta Api Penataran di perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu di Pasirharjo, Talun, Kabupaten Blitar.
Tri Yoga Bayu Legowo (30) dan Anisa Rahcmawati (32) sepasang suami istri warga Kota Bandung Jawa Barat meninggal dunia setelah menjadi korban dalam kejadian kecelakaan ini.
Dari kejadian ini korban Yoga meninggal dunia di lokasi, sementara korban Anisa meninggal dunia saat dievakuasi ke rumah sakit. Sedangkan balita (2) yang juga ada di dalam mobil selamat dari kecelakaan maut ini.
Menurut keterangan warga sekitar, diduga ketika mobil Toyota Avanza hendak melintas ke arah selatan, dari arah barat datang Kereta Penataran yang melaju. Alhasil, kecelakaan tidak terhindar.
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu memang sering ditemui, khususnya di jalur kereta yang berada di pedesaan. Karena kendaraan yang melintas cenderung sepi, alhasil perlintasan tersebut tidak diberi palang pintu.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu rambu setop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
Namun, banyak juga perlintasan ilegal yang dibuat karena akses memotong jalan yang dinilai lebih cepat daripada mengambil jalan yang memutar.
Untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan seharusnya pengelola PT KAI perlu mengadakan upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.