Mohon tunggu...
Nauval Hanif Al Imroni
Nauval Hanif Al Imroni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (21107030036)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kereta Api Penataran Menabrak Mobil di Talun, Blitar, Korban Meninggal Dunia

30 April 2022   22:40 Diperbarui: 1 Mei 2022   17:18 1852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kondisi mobil setelah kejadian (sumber: dokpri)

Sabtu, (30/04), terjadi kecelakaan lalu lintas di Pasirharjo, Talun, Kabupaten Blitar. Kecelakaan menyebabkan dua korban jiwa meninggal dunia dan satu selamat dari kejadian yang terjadi pada sore hari itu.

Sebuah mobil Toyota Avanza nopol AG 1886 OS tertabrak oleh Kereta Api Penataran di perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu di Pasirharjo, Talun, Kabupaten Blitar.

Tri Yoga Bayu Legowo (30) dan Anisa Rahcmawati (32) sepasang suami istri warga Kota Bandung Jawa Barat meninggal dunia setelah menjadi korban dalam kejadian kecelakaan ini.

Dari kejadian ini korban Yoga meninggal dunia di lokasi, sementara korban Anisa meninggal dunia saat dievakuasi ke rumah sakit. Sedangkan balita (2) yang juga ada di dalam mobil selamat dari kecelakaan maut ini.

kondisi saat dievakuasi (sumber: dokpri)
kondisi saat dievakuasi (sumber: dokpri)

Menurut keterangan warga sekitar, diduga ketika mobil Toyota Avanza hendak melintas ke arah selatan, dari arah barat datang Kereta Penataran yang melaju. Alhasil, kecelakaan tidak terhindar.

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu memang sering ditemui, khususnya di jalur kereta yang berada di pedesaan. Karena kendaraan yang melintas cenderung sepi, alhasil perlintasan tersebut tidak diberi palang pintu.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu rambu setop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

Namun, banyak juga perlintasan ilegal yang dibuat karena akses memotong jalan yang dinilai lebih cepat daripada mengambil jalan yang memutar.

Untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan seharusnya pengelola PT KAI perlu mengadakan upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun