Mohon tunggu...
nauval alfarizi
nauval alfarizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi pembaca dan menulis, memiliki kepribadian yang supel dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelisik Korupsi Demokrasi +62

21 September 2022   09:14 Diperbarui: 21 September 2022   09:25 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara tentang korupsi di Indonesia, pasti sudah tidak heran apabila semakin hari korupsi semakin merajalela. Tidak bisa dipungkiri, apabila korupsi semakin meningkat. Hal itu dikarenakan korupsi di Indonesia sudah mencapai fase terkecil dalam bangsa ini. Mulai dari wilayah pusat hingga daerah, pasti ada saja korupsi di sana. Sehingga kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi sangat luas dan merambah ke berbagai aspek. 

Korupsi tidak hanya dalam bentuk uang-anggaran, namun juga dalam bentuk kebijakan dan perusakan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem demokrasi. Demokrasi di sini memiliki nilai bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan. Namun sayangnya, demokrasi tersebut seringkali dipilih oleh praktik curang korupsi. Sehingga, berakibat terhadap kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan. Di mana hal tersebut hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu saja. 

Buku "# Demokrasi Dikorupsi: Korupsi, Oligarki, dan Gerakan Rakyat" ini ditulis dengan latar belakang kondisi demokrasi di Indonesia yang semakin melenceng dari makna dan tujuannya. Demokrasi kini hanya dikuasai oleh segelintir elite (oligark) yang selalu mementingkan akumulasi kapital. Buku ini terdiri dari lima bagian yakni; demokrasi, sebuah kritik; dinamika demokrasi lokal; pemberantasan korupsi di atas demokrasi; korupsi dalam perspektif ekonomi politik; dan memperkuat gerakan sosial pemberantasan korupsi. Ditulis oleh badan pekerja MCW yang terdiri dari Nursasi Atha; Janwan S.R. Tarigan; Ibnu Syamsu Hidayat; Raymond S.A.K. Tobing; Achmad Najib Ad-Daroin; Ahmad Adi Susilo; Miri Pariyas Tutik Fitriya; Talbyahya Herdy Putra; Henni Handayani Satya; Ali Fikri Hamdhani; Hanif Abdul. 

Dalam buku ini dijelaskan bagaimana oligarki atau pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu, telah masuk ke dalam proses pemerintahan daerah. Pembahasan dalam buku ini diawali dengan membahas kritik demokrasi pasar. Di mana demokrasi pasar diyakini telah membuahkan praktik oligarki. 

Pembahasan selanjutnya masuk ke dalam dinamika demokrasi lokal yang menekankan partisipasi sebagai nyawa dari demokrasi. Setelah membahas dinamika demokrasi lokal, bahasan berikutnya menguraikan bagaimana praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi. Lebih khusus tindak pidana korupsi di Jawa Timur yang paling banyak kasus korupsi kepala daerah. Masuk lebih dalam di bagian tengah buku, penulis melengkapi dengan analisis praktik korupsi dari perspektif ekonomi politik. Di akhir, penulis memberikan rekaman perjalanan advokasi MCW (Malang Corruption Watch) hingga gagasan memperkuat gerakan sosial antikorupsi. 

Lalu, apakah buku ini memiliki kelemahan ataupun kelebihan? Tentunya setiap buku memiliki kelemahan dan kelebihan. Sebagai buku yang terbilang cukup berat dari segi pokok bahasan, menurut saya hal ini akan menjadi poin kelemahan yaitu penggunaan kalimat yang terlalu panjang atau kurang efektif. Hal tersebut terkadang membuat pembaca menjadi lepas fokus, atau bahkan menjadi bingung. Sehingga memerlukan sekali atau dua kali pembacaan. Namun, terlepas dari kelemahan tersebut, buku ini dapat dibilang sangat rinci dan tepat dalam mengupas pokok permasalahan di dalamnya. Hal itu merupakan sebuah poin kelebihan yang sangat penting. 

Identitas Buku

Judul Buku : # Demokrasi Dikorupsi: Korupsi, Oligarki, dan Gerakan Rakyat

Penulis: Nursasi Atha, dkk. 

Penerbit: Inteligensia Media (Intrans Publishing Group) 

Tahun Terbit: 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun