Yogyakarta- Rencana pemerintah pusat dalam membangun proyek Taman Nasional Pulau Komodo menjadi destinasi wisata modern seperti film Jurassic Park menjadi perbincangan dikalangan masyarakat luas yang banyak menimbulkan berbagai pro dan kontra. Tagar #SaveKomodo menjadi trending topik di sosial media dimana masyarakat banyak mengecam rencana pemerintah tersebut karena akan membayakan keberlangsungan hidup dan merusak habitat asli komodo sebagai satwa nasional yang dilindungi,Â
sedangkan sebagaian masyarakat lain mendukung pembangunan tersebut sebagai bentuk modernisasi pariwisata Indonesia yang akan menarik minat lebih wisatawan domestik maupun manca negara untuk berwisata di Indonesia khususnya mengunjungi Pulai Komodo. Pemerintah yang telah mengalokasikan dana setidaknya sebesar Rp.69,96 miliar untuk pengembangan dan memilih Pulau Rinca sebagai geopark seluas 1,3 hektar serta akan membangun gedung pusat informasi seluas 4.000 meter persegi di Pulau Komodo tersebut.
Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan proyek pembangunan tersebut tidak akan menggangu hidup komodo, rencana renovasi tersebut sebagai bentuk upaya penataan sarana dan prasarana meliputi pembangunan dermaga, jalan, penginapan peneliti, penginapan ranger, penginapan pemandu wisata, dan pusat informasi wisatawan sebagai bentuk pelayan publik yang berhubungan dengan sektor pariwisata serta ditujukan guna mendukung konservasi satwa dan fauna. Selain proyek pembangunan yang dikerjakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) dengan dana APBN di kawasan Pulau Komodo terdapat jugan proyek pembangunan dari perusahaan swasta oleh PT. Sagara Komodo Lestari yang membangun sarana dan prasarana untuk tujuan bisnis pariwisata alam.
Sementara masyarakat dari berbagai kalangan mengkritik untuk menghentikan proyek pembangunan di Pulau Komodo, masyarakat menilai bahwa pembangunan tersebut akan menganggu kestabilan lingkungan dan alam di Taman Nasional Komodo. Menurut pemandu wisata dan mantan ranger, Aloysius Suhartim bahwa pembangunan dengan keramaian akan membuat perilaku alamiah komodo terganggu dikarenakan komodo merupakan tipe hewan pemburu hening dan Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nurwahid menjelaskan foto komodo yang berjalan di depan truk menjadi tanda bahwa habitat komodo terganggu serta masyarakat lokal, Louis mengatakan kelangsungan hidup bayi-bayi komodo juga akan terancam dikarenakan ada kawasan hutan mangrove yang terdampak pembangunan yang dimana hutan tersebut menjadi tempat untuk bertahan hidup bayi komodo dengan berjemur dan mencari mangsanya. Banyak petisi yang diajukan kepada pemerintah, salah satunya petisi dengan judul "Cabut Izin Pembangunan Investor Asing (Swasta) di Kawasan Taman Nasional Komodo" yang mengajak masyarakat Indonesia untuk menolak pembukaan lahan di Taman Nasional Komodo, dalam petisi tersebut disinggung ratusan hektar di Pulau Padar dan Pulau Rinca, habitat asli komodo akan dibangun infrastruktur penunjang pariwisata nasional yang dilakukan oleh pihak swasta.
Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari tiga pulau besar, yaitu Pulau Rinca, Pulau Padar, dan Pulau Komodo serta kurang lebih ada 26 pulau kecil lainnya yang didirikan tanggal 6 Maret 1980 serta dinyatakan sebagai situs cagar alam dan biosfer oleh UNESCO pada tahun 1986 menjadi tempat habitat asli komodo sebagai warisan dunia untuk tinggal yang ditemukan pertama kali di Indonesia tahun 1911 oleh JKH Van Steyn. Sejak didirikan dengan tujuan konservasi kawasan Taman Nasional Komodo diperluas untuk melindungi seluruh keanekaragaman flora dan fauna baik di daratan maupun di lautan yang telah diketahui setidaknya 4.000 komodo, 72 spesies burung, tikus endemic, dan kera pemakan kepiting serta berbagai macam hewan laut termasuk paus biru, penyu, dan 10 spesies lumba-lumba yang telah berkeliaran di wilayah tersebut.
Pembangunan berkelanjutan memang sangat diperlukan terutama di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Komodo untuk mendukung pelestarian berbagai flora dan fauna yang terkandung di dalamnya sehingga kelangsungan hidupnya akan terjaga dengan baik dengan persyaratan pembangunan tersebut esensinya memang ditujukan untuk mendukung upaya konservasi alam yang sangat memperhatikan lingkungan sekitarnnya sedangkan apabila pembangunan ditujukan untuk pariwisata dengan membangun penginapan mewah secara jelas dikhawatirkan akan mengancam lingkungan disekitarnya.Â
Sebagai wilayah konservasi ada tuntutan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga flora dan fauna serta ekosistem pendukung yang ada di dalamnya. Pemerintah perlu memperhatikan melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang didalamnya secara tegas mengatur prinsip-prinsip mengenai pelaksanaan kepariwisataan di Indonesia. Beberapa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ketentuan perundang-undangan ini mengatur bagaimana pelaksanaan kegiatan kepariwisataan yang semestinya menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai bentuk dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan sehingga sudah sewajarnya kesadaran tinggi akan pentingnya perlindungan wilayah konservasi untuk dilaksanakan secara nyata dengan mewujudkan pembangunan pariwisata dan konservasi yang berjalan seimbang dengan memperhatikan lingkungan.Â
Mengenai konsep dari rencana pemerintah untuk menjadikan Taman Nasional Komodo menjadi geopark seperti pada film "Jurassic park" dengan tujuan untuk menarik minat wisatawan akan terasa kurang tepat dikarenakan jika menilik branding Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata yang menawarkan wisata alam yang asli  dimana wisatawan menginginkan pengalaman berwisata alam secara langsung seperti alam bebas sehingga rencana pembangunan elevated deck justru dikhawatirkan akan menurunkan citra Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H