Pajak UMKM. Adapun latar belakang dipilihnya tema tersebut karena disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang salah satu kebijakannya yaitu UMKM yang menerapkan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5%, diberikan keringanan berupa batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun. Artinya UMKM yang memiliki omzet dibawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh atau pajaknya 0. Namun masih banyak UMKM yang belum paham bagaimana kebijakan ini diterapkan bahkan ada yang belum mengetahui kebijakan tersebut, hal itulah yang akan dijadikan sebagai bahan diskusi.
Pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah tertentu sesuai bidang yang dikuasai oleh pelaku pengabdian dan dilakukan secara sukarela. Dalam lingkup perguruan tinggi/universitas, pengabdian masyarakat dapat dilakukan oleh dosen ataupun mahasiswa. Seperti yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat Universitas Negeri Malang yang terdiri dari Ibu Fitri Purnamasari, S.E., MSA. (ketua tim), Ibu Ria Zulkha Ermayda, S.ST, M.Si, CSRS (anggota dosen), dan menggandeng beberapa mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), yang mana menyelenggarakan diskusi bertemaKegiatan diskusi pajak ini mengundang pelaku UMKM dari berbagai bidang usaha yang tergabung dalam komunitas “Perempuan Mandiri Sumber Perubahan” atau disingkat “Preman Super” dan dilaksanakan pada hari Selasa 15 Agustus 2023 di gedung Malang Creative Center (MCC). Ibu Ria selaku pemateri menyampaikan materi dengan bahasa dan contoh kasus yang mudah dipahami sehingga menjadi sebuah diskusi yang interaktif.
Setelah penyampaian materi dan tanya jawab selesai, Ibu Ria mengajak pelaku UMKM untuk praktik menghitung pajak UMKM. Mereka diminta untuk menuliskan omzet yang didapat mulai bulan Januari hingga bulan Juli dan proyeksi omzet bulan Agustus hingga bulan Desember, apabila total omzet belum mencapai Rp 500 juta per tahun maka tidak dikenakan pajak namun apabila omzet sudah melebihi Rp 500 juta per tahun maka dilakukan perhitungan pajak UMKM. Walaupun sebagian besar pelaku UMKM belum mencapai omzet Rp 500 juta per tahun harapannya dengan materi dan diskusi Pajak UMKM ini mereka termotivasi mengembangkan UMKM-nya dan menghasilkan omzet yang banyak sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H