Sudah satu tahun lebih pandemi global akibat Covid-19 ini melanda keseimbangan kehidupan di seluruh dunia.Infeksi dari virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember tahun 2019 sebelum akhirnya dengan cepat meyebar sekaligus menular ke wilayah lain di China dan kemudian disusul  ke beberapa negara termasuk Indonesia. Secara umum Covid-19 itu sendiri adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan.Bagi kebanyakan kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan seperti flu. Namun, virus ini bisa mengakibatkan infeksi pernapasan berat seperti infeksi paru-paru (pneunomia), Middle East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Jika dilihat ke belakang awal mula Covid-19 mulai mewabah di Indonesia adalah ketika awal Maret tahun 2020 yang dimana saat itu diumumkan bahwa  ada dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit Covid-19. Sejak saat itu, penyebarannya sangat cepat hingga mengakibatkan beberapa daerah di Indonesia menjadi rawan. Hal tersebut tentu saja membuat pemerintah pusat dengan cepat membentuk gugus tugas untuk mulai mengatasi Covid-19. Lalu diikuti dengan beberapa daerah yang juga mulai memperketat keamanan daerah masing-masing. Tidak membutuhkan waktu yang lama virus tersebut mulai menjadi kepanikan masyarakat di Indonesia sehingga menimbulkan perubahan gaya hidup keseharian.
Di samping itu, seharusnya bagi masyarakat itu sendiri yang harus dilakukan adalah yang pertama bagaimana untuk tidak panik dalam menghadapi peristiwa yang sedang terjadi saat ini. Sebab dibanding dengan merasa panik, masyarakat justru harus melaksanakan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan dimana pun berada sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih di masa sulit seperti saat ini kita harus menjaga imun dalam tubuh kita agar tubuh kita tetap terjaga. Oleh karena itu, kita hendaklah berpikir positif setiap harinya meskipun sedang menghadapi situasi pandemi.
Sampai saat ini pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dimana pun dan kapan pun mengingat angka Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.Langkah-langkah yang dapat dipatuhi adalah pertama,mengenakan masker wajah ketika keluar rumah dan ketika berada di sekitar orang banyak atau hewan peliharaan. Menutup mulut serta hidung saat batuk dan bersin terlebih jika hal tersebut dilakukan di tempat umum. Biasakan mencuci tangan dengan air bersih dan sabun selama minimal 20 detik atau jika kedua hal tersebut tidak tersedia, dapat menggunakan pembersih tangan yang mengandung setidaknya 60% alkohol dan tentunya hal tersebut didukung dengan memperbanyak minum air putih dengan minimal 8 gelas per hari,istirahat yang cukup,makan makanan bergizi,juga olahraga secara teratur.
Selain mematuhi protokol kesehatan, masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi anjuran pemerintah yang lainnya. Seperti yang sudah dihimbau sejak awal virus corona mulai tiba di Indonesia, mengikuti kebijakan negara lain, Pemerintah Indonesia pun turut melarang masyarakatnya untuk keluar rumah atau disebut  dengan self-quarantine (karantina mandiri) yang berlangsung selama 14 hari. Karantina mandiri dilakukan bagi mereka yang terutama dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Dengan dua minggu lamanya diharapkan cukup bagi mereka untuk memulihkan diri tanpa menular ke orang lain. Tidak hanya anjuran untuk melakukan karantina mandiri, ada juga anjuran yang disebut dengan social distancing yang berarti mengurangi jumlah aktivitas diluar rumah dan interaksi dengan orang lain dengan tujuan mengurangi kontak tatap muka langsung. Langkah ini dimaksudkan dengan menghindari pergi ke tempat-tempat yang ramai dikunjungi.Jika keadaan mengharuskan seseorang pergi ke tempat umum,maka diharuskan untuk menjaga jarak sekitar 1,5 meter dari orang lain sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dan sekarang tepatnya tahun 2021, hal tersebut masih digalakkan guna mengatasi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia. Namun, kali ini anjuran tersebut ditambah sebab belakangan ini sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli pemerintah resmi mengeluarkan anjuran baru yang disebut Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disingkat PPKM. PPKM diberlakukan dengan tujuan untuk meminimalisir laju kenaikan angka positif Covid-19. Awalnya PPKM hanya diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali namun kemudian PPKM diperluas ke 15 daerah diluar wilayah Jawa-Bali yang meliputi kabupaten dan kota di beberapa provinsi. Dengan adanya PPKM ini aktivitas masyarakat dibatasi secara lebih ketat daripada aturan-aturan sebelumnya.
Maka dari itu, karena pandemi akibat Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini,yang dapat kita lakukan yang utama adalah tentunya menjaga kesehatan tubuh kita sendiri sebab itu yang terpenting.Selanjutnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan kapan pun dan dimana pun kita berada dan jangan sampai hal tersebut dianggap sepele.Walaupun di rumah saja tetap melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi jasmani dan rohani dan cerdaslah dalam memilah informasi atau berita yang masuk,pastikan dahulu kalau berita tersebut benar adanya sehingga tidak ikut terbawa berita palsu yang mana akan semakin membuat resah. Intinya tetap tenang dan berpikir positif yakin bahwa pandemi ini akan segera berlalu dan semua dapat kembali berjalan normal sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H