Pernakah anda melintas di jalan raya kemudian menemukan pengendara kendaraan bermotor melaju kencang sambil menghisap seputung rokok? Tindakan ini merupakan kebiasaan buruk yang sering kita temui di jalan raya. Selain membahayakan dirinya tindakan tersebut juga dapat membahayakan pengendara lain yang melintas lhoo!
Tindakan merokok sambil berkendara ini termasuk jenis pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
 Tindakan ini juga dapat beresiko apabila tidak segera diatasi antara lain:
- Gangguan Konsentrasi
      Apabila seseorang merokok sambil berkendara ia akan merasa kecanduan dan juga hilang fokus akibat dari zat kimia yang ada di dalam rokok lhoÂ
- Risiko Kebakaran
      Merokok sambil berkendara juga bisa menjadi sumber api apabila seseorang membuang putung rokok sembarangan!
- Menganggu pengendara lain
      Asap rokok yang dihasilkan dapat menganggu pengendara lain terutama pengendara yang memiliki riwayat penyakit pernapasan dan apabila abu rokok berterbangan dapat mengenai wajah pengendara lain sehingga menyebabkan lukaÂ
- Pencemaran udara
    Asap rokok juga dapat menyebabkan pencemaran udara karena didalamnya terdapat partikel-partikel halus yang sulit dihilangkan di udara. Partikel ini apabila terhirup oleh perokok pasif akan menyebabkan beberapa masalah kesehatan seperti sesak napas, penyakit paru, jantung bahkan kanker.Â
Dari beberapa resiko yang akan terjadi apabila seseorang merokok sambil berkendara, juga terdapat beberapa bentuk pencegahan agar seseorang tidak terus menerus melakukan tindakan tersebut yaitu dengan cara merokok sebelum dan sesudah berkendara, mengganti rokok dengan permen saat berkendara, menyiapkan makanan atau cemilan sebagai pengganti rokok dan juga kalian bisa mendengarkan musik atau podcast apabila merasa suntuk saat berkendara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H