Setiap manusia berhak atas diri mereka masing-masing. HAM mengakui bahwa setiap individu memiliki martabat dan nilai yang sama. Setiap manusia harus diberi keadilan tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan apapun itu. HAM menjamin setiap manusia memiliki kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas standar hidup yang layak, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. HAM di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Meskipun telah tercantum dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, penegakan HAM di Indonesia masih menjadi sorotan masyarakat karena implementasinya masih mengahadapi berbagai tantangan. Diantaranya adalah kasus pelanggaran HAM yang masih sering terjadi, sistem hukum belum sepenuhnya efektif dalam menindak pelaku pelanggaran HAM dan memberikan keadilan, banyak masyarakat yang masih belum paham sepenuhnya mengenai hak-hak mereka dan bagaimana cara menuntut jika hak mereka dilanggar, dan juga diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, dan latar belakang sosial. Bahkan banyak masyarakat yang masih belum begitu paham tentang apa itu HAM. Penegakan HAM di Indonesia masih terus berkembang dan menjadi perhatian penting bagi masyarakat, pemerintah, serta lembaga-lembaga terkait. Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan telah berupaya keras untuk mewujudkan dan melindungi HAM bagi seluruh rakyat. Perlindungan Hak Asasi Manusia dapat dilaksanakan lebih tinggi melalui aturan hukum yang tegas. Penegakan HAM sangat penting, karena itu merupakan bentuk gerakan preventif terhadap penyimpangan dari semua aturan masyarakat yang berlaku meliputi agama, hukum, etika, dan sosial budaya. Indonesia sebagai negara hukum harus dapat melindungi hak asasi manusia dengan menjamin adanya perlindungan terhadap hak dari setiap warganya. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Suaatu negara hukum bukan hanya mengedepankan perekonomian yang baik tetapi juga harus ada hukum yang baik dengan menjamin Hak Asasi Manusia. Perlindungan HAM merupakan ciri penting dari suatu negara yang demokratis, jika dalam suatu negara HAM terabaikan atau tidak dapat diatasi dengan adil maka negara itu tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya. HAM penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga diri berarti kita berhak memiliki tempat tinggal dan makanan yang layak. Kita juga harus berpartisipasi dalam masyarkat untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, berbicara dengan bahasa kita sendiri, mempraktikkan agama yang kita yakini, dan hidup dengan damai. HAM juga dapat melindungi kita dari kekerasan. Dengan adanya hukum HAM di Indonesia membuat rakyat merasa aman karena merasa dirinya terlindungi dengan hukum yang ada. Tetapi HAM juga mengajarkan kita untuk saling menghargai antar sesama. Kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi tetapi kita juga harus memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain. Pemerintah bertanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi tentang HAM kepada masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka. Pendidikan HAM juga harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal maupun non-formal.
Lembaga yang dapat mengadaili Hak Asasi Manusia
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Segala sesuatu yang terjadi di dalam negara ini harus tidak bertentangan dengan nilai-nilai, norma-norma, dan kaida-kaidah yang ada dalam kegiatan-kegiatan bernegara. Indonesia dalam pedoman dasar konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah neagra hukum yang berarti tidak ada kebijakan ataupun wewenang dan amanah tanpa di dasari berdasarkan hukum. Keberadaan peradilan merupakan wadah untuk menegakkan hukum yang ada di negara ini. Lemabaga pengadilan adalah suatu lembaga yang memiliki peran untuk mengadili dan menegakkan hukum-hukum yang berlaku di wilayah negara hukum. Dalam lembaga pengadilan masyarakat juga bisa mendapatkan keadilan tanpa semena-mena. Indonesia seperti negara lain yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan nilai-nilai kemanusian yang ada dalam pancasila tentu akan bertindak mengenai penegakan Hak Asasi Manusia. Pengadilan mengenai masalah-masalah yang berkaitan seperti pelanggaran, pelecehan, dan kejahatan Hak Asasi Manusia telah ada dan diatur namun hukum yang mengatur mengenai HAM masih berifat umum dan pelaksanaan peraturan hukum yang mengatur tentang itu belum mampu mengoordinir segala permasalahan-permasalahan Hak Asasi Manusia yang semakin hari semakin berkembang dengan seiring berjalannya era globalisasi. Lembaga yang dapat mengadili masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan Undang-Undang yaitu Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga. Dalam keempat lembaga tersebut para pelanggar HAM dapat di adili sesuai dengan pelanggaran HAM yang dilakukannya di dalam wilayah hukum Indonesia, tentu berdasaarkan peraturan hukum diatas para pelaku pelanggaran HAM dapat dijatuhkan hukuman dengan tanpa pandang bulu dan pilih kasih karena bagi hukum dan tentunya rakyat Indoensia pelanggaran HAM adalah pelanggaran hukum yang serius dan harus segera di tindak lanjuti atau di hukum sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Hal itu dilakukan agara manusia tidak mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum khususnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif guna membuat suatu perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadilan terhadap para pelaku pelanggaran kejahatan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Indonesia mau dan mampu dengan sungguh-sungguh mengadili pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat seperti yang diamanahkan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan berbagai peradilan pidana internasional. Pengadilan di Indonesia, mulianya pengadilan yang menangani pelanggaran HAM belum banyak seperti kasus perceraian oleh pengadilan agama, kasus kriminal oleh pengadilan umum, kasus persengketaan niaga oleh pengadilan niaga, tidaklah menjadikan masa depan di pengadilan Hak Asasi Manusia surut dalam perkembangan kedepannya.
Komisi Nasional atau Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi terciptanya penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak terlepas dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, piagam PBB dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Menurut pasal 76 guna mencapai arah tujuannya, Komnas HAM harus melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi mengenai Hak Asasi Manusia. Dalam melaksanakan fungsi tersebut Komnas HAM harus terdiri dari tokoh masyarakat yang berdedikasi dan integritas tinggi serta menghayati cita-cita negara ini yang berdasarkan keadilan serta menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Sarana penyelesaian yang digunakan dalam kasus Hak Asasi Manusia di Indonesia tentunya dengan mengedepankan norma-norma kaidah hukum yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum. Pelaksanaan segala kebijakan republik terhadap masyarakat yang terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM tentunya berkiblat kepada nilai-nilai budaya, sosial, agama, dan ekonomi masyarakat itu sendiri. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dengan damai dan bermartabat diperlukan suatu cara yang terus menerus dan tuntas hingga ke akar segala permasalahan. Sarana penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak masyarakat tentunya penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai manusia, karena sarana penyelesaian dengan damai lebih menguntungkan segala pihak-pihak yang bertikai dan dapat mengurangi dampak kerugian akibat terjadinya peperangan atau pertikaian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H