Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Undang-Undang menyederhanakan tindak pidana korupsi menjadi tujuh kelompok, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratfikasi.
Paul A. Samuelson (1999) mendefinisikan kolusi sebagai perjanjian di antara beberapa perusahaan untuk bekerja sama dalam menaikkan harga dan membagi pasar yang berakibat pada pembatasan persaingan bebas.
Guru Besar Antropologi UGM Sjafri Sairin (1999) mengutarakan bahwa pada hakikatnya nepotisme adalah mendahulukan dan membuka peluang bagi kerabat atau teman-teman dekat untuk mendapatkan fasilitas dan kedudukan pada posisi-posisi yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan, tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, sehingga menutup peluang bagi orang lain.
Apa yang terjadi di era kepemimpinan Joko Widodo ?
-korupsi
Korupsi masih menjadi masalah besar yang belum bisa ditangani di Indonesia. Mengapa korupsi begitu membudaya, siapa saja aktor yang terlibat hingga bagaimana kita bisa menumpas korupsi menjadi pertanyaan yang kerap diajukan rakyat Indonesia. Tingginya kasus mengindikasikan bahwa selama 20 tahun KPK berdiri, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari tindak pidana korupsi. KPK bukan menjadi satu-satunya lembaga yang menindak tindak pidana korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan juga memiliki wewenang dalam menindak tindak pidana korupsi.
Jika membahas korupsi di negara kita memang tidak ada habisnya. Selama sepuluh tahun Presiden Joko Widodo menduduki puncak kekuasaan yaitu menjadi presiden, persoalan korupsi terus menjadi sorotan. Banyak sekali kasus korupsi yang terjadi. Padahal Jokowi pernah dalam salah satu janjinya pernah menyampaikan akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang diterbitkan oleh Transparency International juga menurun. Ada sejumlah kasus dengan nilai kerugian triliunan rupiah yang terbongkar selama masa kepemimpinan Jokowi. Tidak sedikit juga pejabat-pejabat yang terjerat kasus korupsi, bahkan mayoritas merekalah pelaku korupsi. Berikut adalah beberapa pejabat yang terjerat kasus korupsi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratfikasi Rp.7 miliar pada 14 Maret 2023. Selain Eddy, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.
Idrus Marham, politikus Partai Golkar Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai menteri sosial di kabinet Jokowi terjerat kasus suap proyek PLTU Riau. Â Dia kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Gubernur jambi Zumi Zola mulai ditahan KPK pada 9 April 2018. Zumi diproses hukum atas kasus gratfikasi Rp.49 miliar bersama-sama dengan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Seiring waktu KPK juga menjerat Zumi di kasus suap anggota DPRD Jambi. KPK menjebloskan Zumi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Desember 2018. Zumi sudah menghirup udara bebas sejak Selasa, 6 September 2022.
Salah satu kasus korupsi yang mencuri perhatian adalah penggelapan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pejabat Kementerian Sosial diduga mengambil keuntungan dari pengadaan bansos dengan menambah harga barang secara tidak wajar dan menerima suap. Menteri Sosial saat itu adalah Juliari Batubara yang akhirnya di tangkap dan di hukum.