Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang adalah upaya yang bertujuan untuk memulihkan ekosistem yang rusak akibat aktivitas pertambangan dan menjaga keseimbangan alam. Tujuan program ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-15 (SDG 15) yang merupakan tujuan global untuk melindungi, memulihkan, dan mempromosikan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, menghentikan deforestasi, menghapuskan kerusakan habitat serta mencegah kehilangan keanekaragaman hayati.
Dalam mengimplementasikan program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. Identifikasi lahan bekas tambang: Mengidentifikasi lahan bekas tambang yang membutuhkan rehabilitasi dan reklamasi. Pemetaan dan pendataan dilakukan untuk menentukan prioritas pengelolaan dan kegiatan yang diperlukan.
2. Analisis ekosistem: Melakukan analisis ekosistem yang ada di sekitar lahan bekas tambang. Mengkaji jenis hutan asli yang dulu ada di area tersebut, flora dan fauna yang hidup di lingkungan sekitar, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberlangsungan ekosistem.
3. Perencanaan rehabilitasi: Membuat rencana rehabilitasi yang terperinci, mencakup pemulihan vegetasi dan ekosistem, perbaikan tanah, serta pengendalian erosi dan sedimentasi. Rencana ini harus didasarkan pada penelitian eksisting dan memperhitungkan spesies yang paling cocok untuk direstorasi di area tersebut.
4. Implementasi rehabilitasi: Melakukan penanaman kembali vegetasi asli, termasuk pohon dan tumbuhan yang sesuai dengan ekosistem asli. Pemulihan ekosistem juga mencakup reintroduksi fauna yang terancam punah, untuk mengembalikan keanekaragaman hayati yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
5. Pencegahan pencemaran: Memastikan bahwa pengelolaan lahan tambang yang baru tidak mencemari lingkungan. Perlunya mengimplementasikan praktik pertambangan yang ramah lingkungan, sistem manajemen limbah yang baik, serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan agar tidak merusak ekosistem yang telah direhabilitasi.
6. Pemantauan dan evaluasi: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap lahan rehabilitasi untuk memastikan tercapainya tujuan rehabilitasi. Evaluasi juga penting untuk mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang telah diambil dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan.
Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan Industri Kecil Menengah (IKN) adalah upaya penting untuk menjaga keberlanjutan dan keanekaragaman alam, serta melindungi hak-hak generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Seiring dengan pertumbuhan industri pertambangan, masalah lingkungan terus meningkat. Lahan bekas tambang merupakan salah satu dampak negatif dari industri ini. Mengatasi masalah ini, Pemindahan Industri Kenaikan Nilai (IKN) telah diterapkan sebagai salah satu solusi. Salah satu sub isu yang perlu diatasi dalam pemindahan IKN adalah program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang yang sering kali menuai kontroversi.
Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem alami, memperbaiki kualitas tanah, dan memulihkan keanekaragaman hayati setelah lahan tersebut tidak digunakan lagi sebagai tambang. Program ini diyakini sebagai langkah penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) ke-15 yang menekankan perlindungan, pemulihan, dan pemeliharaan ekosistem yang berkelanjutan.
Meskipun demikian, program ini juga mendapat kritik dan peran kontra dari beberapa pihak. Salah satu argumen yang sering diajukan adalah bahwa rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN tidak mampu mengembalikan ekosistem yang telah rusak sepenuhnya. Beberapa kekhawatiran juga muncul mengenai keberlanjutan upaya rehabilitasi yang sering kali kurang termonitor secara efektif.