Mohon tunggu...
Nauffal Andera
Nauffal Andera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi Sumberdaya Dan Lingkungan, IPB University

Saya orang yang suka hobi menonton film dan pop culture, sangat suka sekali bertukar pikiran di bidang tersebut membahas terkait teori terbaru mengenai film atau pop culture

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib! Sertifikasi Halal, Namun Perlukah Sertifikasi Halal pada Produk Non Halal?

9 Juni 2024   17:56 Diperbarui: 9 Juni 2024   19:48 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewajiban akan sertifikasi halal akan diberlakukan pemerintah pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang. BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia telah menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal pada produknya.
Sertifikasi halal sendiri seperti yang kita ketahui merupakan jaminan akan suatu produk yang diproduksi atau dihasilkan oleh produsen telah mencapai dan memenuhi standar halal sesuai dengan syariat islam. Hal ini tentunya bertujuan untuk melindungi konsumen muslim dan memudahkan mereka dalam memastikan apakah produk yang mereka konsumsi halal atau tidak, sesuai dengan syariat agama islam atau tidak, serta meningkatkan kepercayaan konsumen untuk jangka panjang.

Namun bagaimana dengan produk non halal ?

Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal merupakan barang atau jasa yang terkait dengan FnB (Food and Beverage), obat obatan, kosmetik, serta produk produk lainnya yang dimanfaatkan oleh masyarakat pada umumnya yang termasuk ke dalam produk halal sesuai dengan syariat islam. Untuk produk non halal atau produk yang secara tegas sudah dilarang oleh agama islam seperti daging babi, Khamr atau minuman keras, dan produk produk turunannya dikecualikan dari kewajiban ini. Hal ini ditegaskan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa kewajiban akan sertifikasi halal hanya berlaku untuk produk produk yang berpotensi dikonsumsi oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Meskipun produk non halal tidak wajib memiliki sertifikat halal, produk non halal harus tetap wajib mencantumkan keterangan bahwa produknya bukan merupakan produk halal dan keterangannya dapat terlihat dengan jelas dan mudah diketahui oleh masyarakat muslim bahwa produknya adalah produk yang tidak halal. Hal ini bertujuan agar masyarakat muslim mendapatkan informasi yang benar pada produk yang ingin mereka konsumsi dan juga melindungi hak mereka untuk mengkonsumsi produk sesuai dengan keyakinan dan syariat agama islam.

Lalu bagaimana dengan nasib produk non halal di Indonesia ?

Dengan begitu nasib produk non halal masih boleh diperjualbelikan dan diperdagangkan sekalipun nanti kewajiban akan sertifikasi halal diberlakukan. Namun dengan syarat mengikuti beberapa poin berikut :

1. Produk non halal seperti Minuman Keras, Daging babi, serta produk produk turunannya wajib mencantumkan label "tidak halal" pada produknya secara jelas dan mudah terlihat oleh masyarakat muslim.
2. Produk non halal wajib memberikan informasi yang benar kepada konsumen dan tidak ada unsur menjebak dalam menarik konsumen guna melindungi hak mereka dalam memilih produk sesuai dengan yang mereka yakini.

Kesimpulannya, Produk non halal tidak wajib dalam melakukan proses sertifikasi halal sekalipun kewajiban sertifikasi halal diberlakukan di indonesia, namun tetap perlu melakukan beberapa syarat yang wajib dilakukan seperti mencantumkan label "tidak halal" sebagai keterangan untuk melindungi hak masyarakat dan konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk sesuai dengan apa yang mereka yakini. Dan juga perlu diingat bahwa bukan berarti produk non halal tidak wajib dalam melakukan sertifikasi halal membuat produk yang masuk kedalam kategori produk halal menjadi ikut ikutan, karena tujuan sertifikasi halal sendiri untuk suatu produk adalah memberikan jaminan dan kepastian pada umat muslim bahwa produk yang mereka konsumsi merupakan produk yang halal sesuai syariat islam dengan kualitas yang telah melewati berbagai macam proses penilaian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun