Mohon tunggu...
Naufal Zuhdi
Naufal Zuhdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kriminalisasi Tanaman Ganja di Indonesia

7 Juni 2024   00:46 Diperbarui: 7 Juni 2024   00:52 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Tanaman ganja merupakan salah satu tanaman yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu bahkan sebelum masehi. Tanaman ciptaan Tuhan ini memiliki segudang manfaat yang telah dirasakan sejak jaman dahulu, seperti untuk kesehatan, sandang dan pangan. Secara global serat daun ganja sudah mulai dijadikan bahan untuk membuat baju, topi dan jenis pakaian lainnya. Bahkan, batang ganja pun ternyata bisa dijadikan baju anti peluru.

Hukum positif di Indonesia terkait narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam Undang-undang tersebut, tanaman ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I seperti narkotika jenis sabu. Bagi sebagian masyarakat Indonesia, penggunaan ganja khususnya untuk medis bukan merupakan suatu tindakan kriminal. Hal ini didasari oleh pandangan masyarakat bahwa ganja tidak berbahaya seperti layaknya narkotika jenis lain. Bahkan secara data, belum ada korban kematian yang disebabkan oleh pemakaian tanaman ganja. Tentunya sangat mengejutkan jika dibandingkan dengan kematian yang disebabkan oleh rokok dan minuman beralkohol.

Pemanfaatan ganja untuk kesehatan pernah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh Fidelis Arie Sudewarto dan Yeni Irawati. Mereka merupakan sepasang suami istri yang berdomisili di Kalimantan. Sang istri, Yeni Irawati didiagnosis mengidap syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx dalam sumsum tulang belakang. Tubuh Yeni memprihatinkan karena penyakit syringomyelia. Berhari-hari dia mengalami kesulitan tidur. Yeni juga tidak dapat buang air kecil sampai perutnya membesar. Atau sebaliknya, pembengkakan di sekitar kemaluan membuatnya sulit untuk mengontrol kencing. Yeni segera membuang semua makanannya. Selain itu, luka di pinggang bagian belakang Yeni sangat dalam dan besar. Yeni juga sering mengalami kram dan kebas di kakinya, yang kadang-kadang membuatnya berteriak untuk menahan sakitnya. Meskipun di udara dingin atau di ruang dengan AC, Yeni juga sering mengeluarkan banyak keringat. Fidelis mencoba berbagai cara untuk menyembuhkan istrinya, termasuk obat medis, obat herbal, bahkan orang pintar. Namun, upaya itu tidak mampu mengembalikan kondisi fisik Yeni. Akhirnya, Fidelis menggunakan informasi dari luar negeri untuk mengobati Yeni dengan ekstrak ganja, yang dia tanam di rumahnya sendiri. Menurut Yohana LA Suyati, kakak kandung Fidelis, kondisi Yeni mulai membaik setelah mendapat pengobatan ganja. Dia mulai makan lebih banyak, dan dia bisa tidur dengan tenang seperti orang biasa. Yeni juga mulai buang air besar dan buang air kecil dengan lancar. Selain itu, lubang-lubang di beberapa luka yang dialami Yeni secara bertahap menutup. Penglihatan dan mata Yeni juga mulai jelas, dan ingatannya juga mulai pulih. Keceriaan Yeni tidak bertahan lama. Fidelis ditangkap oleh petugas BNN pada 19 Februari 2017. Dia ditangkap karena menanam 39 pohon ganja di rumahnya. Selanjutnya, Fidelis ditahan oleh BNN Kabupaten Sanggau. Yeni kehilangan ekstrak ganja. Artinya, terapi ganja Yeni berakhir. Kondisi Yeni yang sempat membaik berubah. Ia kembali mengalami kesulitan tidur dan kehilangan nafsu makan. Tubuh Yeni penuh dengan luka, yang bahkan muncul di tempat baru. Perut Yeni juga bengkak secara bertahap. Dia beberapa kali dilarikan ke rumah sakit, tetapi kondisinya tidak membaik. Pada akhirnya, Yeni meninggal dunia pada 25 Maret 2017, tepat 32 hari setelah Fidelis ditangkap oleh BNN.

Lantas apakah layak tanaman surga ini dikriminalisasikan penggunaannya untuk pengobatan? Penelitian yang mendalam terkait tanaman ganja tampaknya sangat dibutuhkan. Namun, tentunya penelitian ini perlu didukung oleh berbagai pihak sebagai upaya penanggulangan non-penal dalam menangani kasus serupa  dan memastikan arah pandangan masyarakat setelahnya. Kemudian, upaya penanggulan secara penal dapat ditentukan setelah penelitian tersebut selesai. Jika memang ganja dilegalkan untuk kesehatan maupun rekreasi, maka perlu adanya perubahan secara hukum positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun