Pelaksanaan pola pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan tertuang dalam peraturan perundang -- undangan, dimana tertulis pada Undang -- Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan secara terinci tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M. 02- PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan yang didalamnya mengatur tentang rumusan pembinaan yang merupakan acuan pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Tentunya keberhasilan program pembinaan yang ada di Lapas tidak terlepas dari situasi yang aman dan kondusif di dalam lapas itu sendiri. Seperti yang kita ketahui bahwa terdapat berbagai macam ancaman atau gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas salah satunya bencana. Bencana menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana dibagiÂ
bencana alam dan non alam. Hal ini didasari bahwa memang kondisi geografis yang menyebabkan Indonesia sering dilanda bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, dan angin kencang. Selain bencana alam ada juga bencana non alam seperti konflik sosial, epidemi, kebakaran, wabah penyakit serta kegagalan teknologi.ÂSalah satu bencana non alam yang lumayan sering terjadi di lembaga pemasyarakatan adalah kebakaran. Kebakaran merupakan suatu bencana yang merugikan bagi banyak pihak yang dapat mengakibatkan kerugian materil dan berpotensi terhadap kematian yang cukup besar sehingga memerlukan perhatian akan keselamatan pegawai dan juga warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Berdasarkan data sepanjang tahun 2019 sampai tahun 2021 telah terjadi kurang lebih 13 kali kebakaran di dalam lapas yaitu yang terjadi di Lapas Kelas IIA Manado, pada 11 April 2020, Lapas Kelas IIA Purwokerto, pada 29 Oktober 2020, Lapas Kelas IIB Meulaboh, pada 24 Juni 2020, Lapas Kelas III Kotapinang, pada 19 Juni 2021 , dan yang terbaru adalah yag terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, pada 8 September 2021 serta beberapa kasus kebakaran lainnya.Â
Melihat cukup banyaknya bencana kebakaran yang terjadi maka penting adanya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran yang ada di lapas. Apalagi adanya kenyataan bahwa warga binaan pemasyarakatan merupakan orang yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, dengan kata lain bahwa warga binaan pemasyarakatan mengalami keterbatasan dalam bergerak, sehingga pada saat terjadi peristiwa bencana posisi warga binaan pemasyarakatan memiliki keterbatasan untuk melakukan evakuasi dan menyelamatkan diri dengan bebas sehingga menjadi sangat rentan terhadap risiko bencana. Sementara itu, ada hak hak dasar manusiawi yang tetap harus dipastikan dapat diakses oleh warga binaan, yaitu hak hidup.Â
Salah satu pencegahan yang dilakukan untuk menanggulangi kebakaran di Lapas Khusus Gunung Sindur adalah penyediaan berbagai sarana dan prasarana untuk mengatasi kebakaran seperti APAR dan Hydrant. Sarana dan prasarana yang ada tentu saja harus dibarengi dengan pengetahuan yang benar mengenai cara  penggunaan dan perawatan dari sarana dan prasarana tersebut. Pengetahuan tentang upaya penanggulangan bahaya kebakaran sejak dini sangat penting karena untuk mengetahui adanya potensi bahaya kebakaran di semua tempat, kebakaran merupakan peristiwa berkobarnya api yang tidak dikehendaki dan selalu membawa kerugian. Oleh karena itu kami membuat suatu papan berisi informasi mengenai cara penggunaan dan perawatan APAR dan Hydrant yang ada di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.Â
Papan informasi ini akan diletakkan pada setiap titik di Lapas Khusus Gunung Sindur yang terdapat APAR dan Hydrant. Sebagai contoh terdapat APAR dan Hydrant di depan ruang staff KPLP dan di depan ruang Kasie Adkamtib. Papan informasi ini akan dipasang diatas alat -- alat tersebut sehingga mudah diakses oleh para petugas. Selain itu pemasangan papan informasi ini juga dilakukan pada setiap blok dimana di dalam masing masing blok juga terdapat alat pemadam kebakaran atau APAR. Diharapkan bukan hanya petugas yang mengerti cara penggunaan APAR tetapi warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan pengetahuan yang sama. Â Di dalam papan informasi tersebut dibuat informasi yang lengkap terkait cara penggunaan dan perawatan APAR dan Hydrant. Informasi yang dimuat akan disajikan sedemikian rupa dengan menggunakan gambar gambar sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan diterapkan secara baik oleh para petugas, pegawai, ataupun warga binaan pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H