Semarang, 2 Agustus 2022 - Korupsi merupakan tindakan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak dapat dibenarkan. Saat ini, budaya korupsi masih dapat ditemui di negara Indonesia. Melihat hal tersebut, sebaiknya budaya korupsi ini segera dihentikan dan tidak muncul lagi di masa yang akan datang. Untuk dapat mencapai hal tersebut, diperlukan edukasi pencegahan korupsi sejak dini di kalangan anak-anak.
Menanggapi hal itu, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melakukan program kerja monodisiplin dengan mensosialisasikan pentingnya menghindari praktik korupsi di Sekolah Dasar Srondol Wetan 01 Semarang yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, mahasiswa melakukan sosialisasi tentang pengertian korupsi, dampak kegiatan korupsi, dan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi.
Maksud diadakannya sosialisasi pencegahan korupsi sejak dini adalah supaya mereka dapat lebih memperhatikan serta menghindari hal-hal yang mengarah ke perbuatan korupsi di masa sekarang dan masa yang akan datang karena korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H