Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa batas akhir dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula adalah 31 Desember 2023 menjadi tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terjadi karena Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) baru dapat diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Selain itu, perubahan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP juga terjadi karena hingga November 2023 Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan pemadanan berjumlah 59,3 Juta atau setara 82,4%.
Pemadanan NIK dengan NPWP ini wajib dilakukan oleh WP. Hal ini sesuai dengan amanat yang ada pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang kemudian diubah dengan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP diharapkan untuk segera melakukan pemadanan. Hal ini dilakukan guna membantu pemerintah melalui DJP untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Selain itu, pemadanan yang dilakukan dapat mengurangi risiko terjadinya misinformasi atau kesulitan dalam urusan pajak Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo bahwa pemadanan NIK dengan NPWP bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak nantinya hanya harus menghafal NIK saja untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Naufal Sakha Prabaswara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H