Negara hukum
Itulah status Indonesia di UUD 1945
Berbicara tentang hukum
Katanya hukum itu ada karena adanya masyarakat
Marcus Tullius Cicero seorang filsuf terkenal dari Roma Mengatakan,
Ubi socitas ibi ius
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
Tapi faktanya banyak hukum yang tidak memihak masyarakat.
Katanya keadilan itu tujuan dari hukum
Tapi faktanya masih banyak masyarakat meneriakkan keadilan.
Hukum itu bukan hanya tentang aturan
Tapi tentang kesejahteraan
Hukum itu tidak perlu dibuat
Karena hukum hidup dalam masyarakat
Â
Lukisan itu indah
Jika estetikanya tepat
Kehidupan itu indah
Jika hukumnya tepat
Keadilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak aturan dibuat. Namun, dari seberapa besar rasa kemanusiaan yang ditanamkan.
Karena hukum bukan produksi tapi solusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H